Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Longki Djanggola Sosialisasikan KUHP Baru di Palu, Ajak Masyarakat Melek Hukum

| 18:36 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-07T11:36:35Z

 


ALASANnews.com, Palu – Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, menggelar sosialisasi produk legislasi DPR RI berupa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Sabtu petang (7/3). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula DPD Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sulawesi Tengah dan dihadiri mahasiswa serta sejumlah tokoh masyarakat.

Dalam pemaparannya, Longki menjelaskan bahwa KUHP yang baru disahkan DPR RI itu memuat 624 pasal yang terbagi dalam dua buku utama.

“KUHP ini berisi 624 pasal yang dibagi dalam dua buku. Buku pertama mengatur ketentuan umum, sementara buku kedua mengatur berbagai jenis tindak pidana beserta ancaman hukumannya,” ujar Longki di hadapan peserta sosialisasi.

Ia menerangkan, Buku I yang terdiri dari Pasal 1 hingga Pasal 187 memuat ketentuan umum, termasuk jenis-jenis pidana, pertanggungjawaban pidana, alasan pemaaf dan pembenar, serta tujuan pemidanaan.

Sementara itu, Buku II yang memuat Pasal 188 hingga Pasal 624 mengatur berbagai bentuk tindak pidana beserta sanksi yang dapat dikenakan.

Pada kesempatan tersebut, Longki juga menghadirkan akademisi hukum dari Universitas Tadulako, yakni Nurhayati Mardin, sebagai narasumber pembanding untuk memberikan penjelasan dari perspektif akademis.

Menurut Longki, KUHP baru yang disahkan pada 1 Januari 2023 itu merupakan pengganti KUHP lama yang telah berlaku lebih dari satu abad sejak masa kolonial Belanda.

Ia menegaskan, penyusunan KUHP tersebut telah melalui proses panjang, mulai dari kajian akademik hingga perdebatan di lembaga legislatif bersama para pakar hukum di Indonesia.

“Saya mengikuti langsung berbagai perdebatan dan kajian terkait KUHP ini. Jadi kekhawatiran sebagian pihak yang menilai aturan ini akan menguntungkan kelompok tertentu, saya pastikan itu tidak benar,” tegasnya.

Longki juga mengajak masyarakat untuk semakin melek hukum, karena keberadaan KUHP baru tersebut disusun untuk kepentingan bangsa dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Produk hukum ini semata-mata dibuat untuk kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia,” pungkasnya.Az

×
Berita Terbaru Update