- Irjen Pol Dr. Endi Sutendi, S.I.K., S.H., M.H. (Ist)
ALASANNEWS, (Palu): Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol Dr. Endi Sutendi, S.I.K., S.H., M.H. menyebut perintahkan Propam Polda Sulteng untuk lakukan cek info terkait dugaan adanya indikasi keterlibatan dua oknum Kapolsek. Yakni Kapolsek Bungku Selatan dan Bungku Pesisir Polres Morowali dalam pengelolaan PBM yang diduga terhubung dengan kontrak PT RCP (Rehan Catur Putra) dan PT IJM (Indoh Berkah Jaya Mandiri).
"Saya perintahkan Propam untuk cek info tersebut dan mengambil langkah-langkah profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jika ditemukan unsur pelanggaran" tegas Irjen Pol Dr. Endi Sutendi, S.I.K., S.H., M.H.kepada Alasannews saat dikonfirmasi Jumat (5/12/25) lewat pesan WhatsApp
Sebelumnya melansir berita Intergreenmedia.co.id adanya dugaan praktik gratifikasi di sektor Perusahaan Bongkar Muat (PBM) kembali mengemuka di wilayah Bungku Selatan dan Bungku Pesisir. Informasi yang dihimpun redaksi menyebut adanya indikasi keterlibatan dua oknum Kapolsek, sejumlah aparat desa, mantan kepala desa, dan pejabat lokal dalam pengelolaan PBM yang diduga terhubung dengan kontrak PT RCP (Rehan Catur Putra) dan PT IJM (Indoh Berkah Jaya Mandiri).
Melalui konfirmasi via WhatsApp, seorang mantan kepala desa dari wilayah Torete mengungkap adanya dugaan praktik bagi-bagi jatah yang telah berlangsung bertahun-tahun. Skema tersebut disebut berkaitan dengan aktivitas PBM yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari oknum aparat kepolisian, BPD, camat, hingga mantan kepala desa di Desa Torete dan Buleleng.
Sumber tersebut menyebut keberadaan sebuah “ berita acara kesepakatan ” yang diduga menjadi dasar pembagian jatah tersebut. Konflik internal mulai mencuat ketika salah satu pihak PBM menyatakan siap membuka daftar penerima dana dan rincian kesepakatan yang selama ini ditutup rapat.
Data yang diperoleh awak Media menunjukkan bahwa kontrak kerja antara salah satu pengelola PBM—di bawah bendera PT SIM—dan PT RCP telah ditandatangani sejak tahun 2023, meski operasional baru berjalan pada November 2024. Dalam prosesnya, pihak pengelola mengakui menggandeng sejumlah PBM lain, termasuk PBM yang diklaim terhubung dengan oknum aparat dan pejabat desa.
Nama-nama PBM seperti yang dikaitkan dengan dua oknum Kapolsek, ketua BPD, mantan kepala desa, serta beberapa tokoh lokal disebut dalam percakapan internal yang diperoleh redaksi. Sebuah dokumen internal berjudul Rolling Job menunjukkan adanya sedikitnya 11 perusahaan yang terlibat dalam arus logistik terkait kegiatan PBM. Beberapa di antaranya adalah PT Samudera Indo Mega, PT Prawira Perkasa Morowali, dan PT Buana Wonua Maritim.
Daftar hadir pertemuan terkait izin PBM yang berlangsung pada 19 Agustus 2025 turut menunjukkan adanya perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Desa Torete dan Buleleng, menguatkan dugaan bahwa jaringan PBM di wilayah tersebut cukup kompleks dan melibatkan banyak aktor.
Dalam sejumlah percakapan internal yang diterima redaksi, terdapat klaim bahwa pengelolaan PBM dilakukan “bersama oknum polisi” dan berdasarkan “berita acara dengan PT RCP” yang diduga ikut ditandatangani oleh BPD, camat, serta individu yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Bungku Selatan dan Kapolsek Bungku Pesisir.***


