Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kebijakan Kuliner Serdam Dipersoalkan, Pengamat: Lahan Privat Tak Bisa Dikuasai Sepihak!

| 09:36 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-23T02:36:36Z

Alasannews.com | Pontianak, KALBAR — Polemik penataan kawasan kuliner di wilayah Sungai Raya Dalam (Serdam), Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, yang belakangan ramai diperbincangkan publik, dinilai layak menjadi studi kasus penting dalam perspektif kebijakan publik dan hukum administrasi negara.

Pengamat kebijakan publik dan hukum, Dr. Herman Hofi Munawar, SH, menilai kebijakan tersebut mengandung dilema serius antara semangat populisme ekonomi yang berpihak pada pelaku UMKM dan kewajiban negara menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha tetap yang telah lebih dahulu memiliki legalitas usaha.


“Di satu sisi ada semangat pro-rakyat dan penguatan UMKM, namun di sisi lain terdapat hak-hak hukum pelaku usaha tetap yang tidak boleh diabaikan begitu saja,” ujar Herman Hofi Munawar kepada awak media, Selasa (23/12/2025).


Menurutnya, dari sudut pandang hukum administrasi negara, setiap tindakan pemerintah daerah harus berlandaskan asas legalitas dan proporsionalitas. Pemerintah tidak boleh bertindak di luar kewenangan atau melanggar hak keperdataan warga negara.


Ia menjelaskan bahwa pemilik ruko maupun perusahaan—seperti perbankan, minimarket, atau bengkel—secara hukum telah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB/PBG) serta izin operasional. Area halaman yang tercantum dalam sertifikat kepemilikan atau hak sewa merupakan wilayah privat yang dilindungi hukum.


“Pemaksaan penggunaan lahan privat untuk kepentingan pihak lain tanpa kontrak atau kompensasi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak perdata, bahkan berpotensi masuk ke ranah pidana jika disertai unsur pengancaman,” tegasnya.

Herman menegaskan, pemerintah daerah memang memiliki kewenangan menertibkan bangunan atau aktivitas usaha yang melanggar garis sempadan bangunan (GSB), trotoar, atau fasilitas umum.


Namun, kewenangan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk secara sepihak ‘memberikan’ lahan privat milik ruko kepada pedagang kaki lima tanpa persetujuan pemilik lahan.


“Jika UMKM menempati lahan privat milik ruko, maka persetujuan pemilik lahan adalah syarat mutlak. Tidak bisa berlindung di balik narasi pengembangan kawasan kuliner,” katanya.


Ia juga menyoroti penetapan kawasan Sungai Raya Dalam sebagai sentra kuliner yang dinilai tidak disertai konsep tata kelola yang jelas, baik dari aspek zonasi, kebersihan, keamanan, maupun dampak lingkungan dan lalu lintas.

Lebih lanjut, Herman mengingatkan bahwa kebijakan berbasis diskresi atau pernyataan lisan kepala daerah tidak boleh bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, termasuk undang-undang, peraturan daerah tentang ketertiban umum, serta aturan yang menjamin aksesibilitas dan keselamatan bangunan.


Dalam perspektif kebijakan publik, ia menyebut situasi ini sebagai “zero-sum game”, di mana keuntungan yang diberikan kepada satu pihak berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak lain.


“Kebijakan menempatkan UMKM di depan ruko bisa menciptakan beban bagi pemilik usaha, mulai dari limbah makanan dan bau yang mengganggu, kesulitan parkir bagi konsumen, penurunan omzet, hingga risiko keamanan dan kebakaran, terutama di depan institusi keuangan seperti bank,” paparnya.

Menurutnya, seluruh risiko tersebut seharusnya menjadi bahan pertimbangan serius dalam perumusan kebijakan, bukan justru diabaikan demi kebijakan yang tidak terkonsep secara matang.


“Penataan UMKM harus dilakukan secara adil, terukur, dan berbasis hukum. Jangan sampai niat baik justru melahirkan persoalan hukum baru,” pungkas Herman Hofi Munawar.



Sumber : Pengamat Kebijakan Publik.

Red/Gun*

×
Berita Terbaru Update