×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Parah!!,Proyek Saluran Pasang Surut Jalan Purnama Satu Disorot, Metode Pekerjaan Dinas Perkim Dipertanyakan!

| 18:13 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-13T11:13:28Z

Alasannews.com | Pontianak – 14 Desember 2025 - Pemberitaan mengenai proyek pembangunan saluran pasang surut di Jalan Purnama Satu, Gang Purnama Dalam, Kota Pontianak, yang dikerjakan oleh CV Duta Konstruksi Pribadi, kembali menuai sorotan publik. Proyek tersebut sebelumnya telah diberitakan dan terbit pada 12 Desember 2025, lalu menjadi viral di berbagai platform media sosial dan grup percakapan warga.


Sorotan utama publik tertuju pada dugaan ketidaksesuaian metode pekerjaan di lapangan, khususnya penggunaan papan mal (kayu) yang diduga menggantikan fungsi mini pile, sebagaimana lazim digunakan dalam konstruksi saluran pasang surut untuk menjaga kekuatan dan daya tahan struktur.


Klarifikasi PPTK Dinas Perkim Kota Pontianak


Menanggapi ramainya pemberitaan tersebut, Atak, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pontianak, memberikan penjelasan melalui sambungan telepon WhatsApp pada Sabtu (14/12/2025).


“Atas pemberitaan ini, nanti akan ada tindak lanjutnya. Hal ini akan kami sampaikan kepada pihak pelaksana untuk dilakukan perbaikan,” ungkap Atak.


Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti persoalan teknis terkait pemasangan papan di lokasi proyek.


“Kalau papan seperti itu, kami belum tahu permasalahannya sampai dipasang di situ. Mungkin saat pemasangan mini pile ada kena tunggul, sehingga jarak pemasangannya diatur, lalu dilakukan pengecoran di tempat,” jelasnya.


Dinilai Tidak Menjawab Fakta Lapangan


Namun demikian, klarifikasi yang disampaikan oleh pihak Dinas Perkim Kota Pontianak tersebut dinilai tidak menjawab substansi persoalan yang ditemukan di lapangan. Tim investigasi awak media menilai penjelasan tersebut justru terkesan normatif dan tidak menyentuh akar masalah.


Berdasarkan hasil penelusuran di lokasi proyek, ditemukan banyak papan mal yang digunakan secara berulang dan masif, bukan sekadar pada satu titik tertentu. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa penggunaan papan kayu tersebut bukan insiden teknis semata, melainkan dilakukan secara sengaja dan sistematis.


“Di lapangan ditemukan banyak papan mal pengganti mini pile. Ini bukan kejadian satu titik, tapi hampir merata. Artinya ada indikasi kesengajaan dan pembiaran oleh dinas terkait,” tegas tim investigasi awak media.


Dugaan Pembiaran dan Potensi Pelanggaran


Lebih jauh, sikap Dinas Perkim Kota Pontianak yang cenderung defensif dan memberikan pembenaran terhadap metode kerja pelaksana proyek memunculkan dugaan adanya pembelaan terhadap pihak kontraktor. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan dan pengendalian mutu pekerjaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun PPTK.


Jika benar penggunaan papan mal menggantikan mini pile tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun spesifikasi teknis kontrak, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:


Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai standar teknis, spesifikasi, dan kontrak kerja konstruksi.


Pasal 87 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang melarang penyedia melakukan pekerjaan tidak sesuai kontrak.


Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, terkait asas akuntabilitas dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan negara.


Atas kondisi tersebut, publik mendesak agar proyek saluran pasang surut di Jalan Purnama Satu dilakukan evaluasi menyeluruh, baik secara teknis maupun administrasi. Audit independen dinilai perlu untuk memastikan kualitas pekerjaan, kesesuaian spesifikasi, serta potensi kerugian keuangan daerah.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek, CV Duta Konstruksi Pribadi, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi tersebut.



Sumber/Tim investigasi 

Red/Tim*

×
Berita Terbaru Update