Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Proyek Saluran Purnama Dalam Diduga Asal Jadi: Warga Desak Inspektorat Audit Total Dinas Perkim!

| 16:40 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-12T09:40:41Z


Alasannews.com | PONTIANAK — 12 Desember 2025 - Mutu pekerjaan proyek saluran pembuangan pasang surut di Jalan Purnama I, Gang Purnama Dalam, Kecamatan Pontianak Selatan, kembali menjadi sorotan. Proyek Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pontianak dengan nilai kontrak sekitar Rp196 juta dan dikerjakan oleh CV Duta Konstruksi Pribadi itu dinilai warga sangat buruk dan tidak memenuhi standar teknis konstruksi.


Warga mengungkapkan bahwa pondasi turap pada saluran tersebut tampak penuh celah dan ditutup dengan cara yang dianggap tidak sesuai dengan kaidah pekerjaan sipil.



“Pondasi turap banyak celah melebar dan cuma diakali pakai papan mal, kemudian dicor biar kelihatan rapi. Ini jelas bukan pekerjaan yang benar,” kata seorang warga, Kamis (12/12).


Warga menilai kualitas pekerjaan yang buruk tidak terlepas dari lemahnya pengawasan dari pejabat teknis Dinas Perkim. Kepala Dinas maupun Kepala Bidang disebut tidak melakukan pengawasan melekat sebagaimana SOP teknis pembangunan.


“Kadis santai saja di kantor, Kabid juga jarang turun lokasi. Mereka kontrol proyek hanya lewat telepon. Makanya kontraktor leluasa mengurangi volume,” ujar warga tersebut.


Kurangnya inspeksi lapangan ini dinilai membuka ruang bagi dugaan pengurangan spesifikasi dan ketidaksesuaian pekerjaan dengan kontrak.


Warga meminta Kepala Dinas Perkim agar tidak hanya menerima laporan administratif, namun turun langsung meninjau kondisi lapangan untuk memastikan pekerjaan sesuai kontrak.


“Kadis harus bertanggung jawab. Ini uang negara. Jangan hanya percaya laporan di meja,” tegas warga.


Melihat kondisi pekerjaan yang dianggap tidak wajar, warga meminta Inspektorat Kota Pontianak, selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), turun melakukan:


Audit Teknis terhadap mutu konstruksi,

Audit Kepatuhan terhadap proses kontrak dan pelaksanaan,

Audit Volume untuk memastikan tidak ada pengurangan spesifikasi.


Desakan ini muncul karena dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan RAB berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila tidak ditangani sejak dini.


Warga juga mendorong agar Inspektorat bekerja sama dengan PPK, Pejabat Pengadaan, serta Bagian Pengendalian untuk memastikan adanya tindakan perbaikan (corrective action) dan sanksi administratif bila ditemukan pelanggaran.


Jika dugaan yang disampaikan warga benar, maka terdapat sejumlah ketentuan yang berpotensi dilanggar, yakni:


Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Pasal 78 ayat (3): Penyedia wajib melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi, mutu, dan volume.


Pasal 79 ayat (1): Pengawas harus melakukan pengendalian mutu dan kuantitas.


UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara


Pasal 3: Pengguna anggaran wajib memastikan setiap pengeluaran negara dilakukan secara efisien, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.


PP No. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah


Pasal 114: PA/PPK wajib memeriksa hasil pekerjaan sebelum pembayaran.


UU Tipikor (UU 31/1999 jo. 20/2001)


Jika ditemukan adanya pengurangan volume atau manipulasi pekerjaan:


Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.


Pasal 9: Penyedia barang/jasa yang menyerahkan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dapat dipidana bila menimbulkan kerugian negara.


Kasus ini kembali mempertegas perlunya reformasi sistem pengawasan di lingkungan OPD, terutama pada proyek pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Tanpa pengawasan melekat dan audit berkelanjutan, praktik pekerjaan asal jadi akan terus berulang.



Sumber : Tim Liputan 

Red/Gun*

×
Berita Terbaru Update