×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ruko Expedisi di Budi Karya Diduga Ganggu Lalu Lintas dan Hambat Proyek Drainase, Minta Sat Pol PP Bertindak!

| 15:47 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-12T08:47:07Z

Alasannews.com | Pontianak, Kalbar — Sebuah ruko yang berfungsi sebagai tempat bongkar muat barang (expedisi) di Jalan Budi Karya No. G/5, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, kembali menuai keluhan masyarakat. Aktivitas parkir truk, bongkar muat di bahu jalan, serta penggunaan trotoar secara ilegal dianggap telah melanggar aturan dan menghambat pekerjaan proyek rehabilitasi drainase di kawasan tersebut.

Warga menyebut, truk expedisi yang kerap terparkir memakan sebagian badan jalan membuat ruas jalan menjadi sempit dan membahayakan pengguna jalan.


"Truknya parkir sampai menutup separuh jalan. Kendaraan lain susah lewat," kata warga, Kamis (12/12).


Selain mengganggu arus lalu lintas, aktivitas expedisi tersebut juga dinilai melanggar sejumlah ketentuan hukum terkait penggunaan fasilitas umum seperti bahu jalan dan trotoar.


Pelanggaran yang Diduga Terjadi:

1. Pelanggaran atas UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)


Pasal 28 Ayat (1):

Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu fungsi jalan dan membahayakan keselamatan lalu lintas.


Pasal 25 Ayat (1) huruf e dan f:

Pemerintah wajib menyediakan dan menjaga fungsi bahu jalan serta trotoar, dan fasilitas tersebut tidak boleh dipergunakan selain untuk fungsi lalu lintas yang semestinya.


Pasal 287 Ayat (1):

Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana berupa denda bagi setiap orang yang menggunakan jalan tidak sesuai peruntukannya.


2. Pelanggaran Terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan


Pasal 34 Ayat (4):

Bahu jalan tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir, lokasi penyimpanan barang, atau kegiatan bongkar muat kecuali pada kondisi tertentu yang diatur oleh pemerintah daerah.


3. Dugaan Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak tentang Ketertiban Umum


Catatan: Meskipun tiap daerah memiliki nomor Perda berbeda, Kabupaten/Kota umumnya mengatur hal yang sama.

Ketentuan umum dalam Perda Ketertiban Umum Kota Pontianak mengatur:


Larangan memanfaatkan trotoar, bahu jalan, dan ruang milik jalan (Rumija) untuk kegiatan usaha tanpa izin.


Kewajiban pemilik usaha menjaga kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan lingkungan sekitar.


Pihak pekerja proyek rehabilitasi drainase mengaku kesulitan bekerja karena barang-barang expedisi diletakkan di trotoar yang sedang dibongkar untuk pemasangan gorong-gorong baru.


"Trotoar ini harus dibongkar, tapi barang mereka masih ditaruh di situ. Sudah kami beri tahu dari awal, tapi tidak digubris," ujar pekerja lapangan.


Baik warga maupun pekerja berharap Pemerintah Kota Pontianak, camat, dan petugas ketertiban segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas yang diduga melanggar aturan tersebut.


"Kami berharap pemerintah kota menindak tegas karena ini sudah jelas melanggar aturan dan mengganggu proyek," tegas pekerja tersebut.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik ruko expedisi belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan dan dugaan pelanggaran yang disampaikan warga serta pekerja proyek.



Sumber Tim Liputan 

Red/Tim*

×
Berita Terbaru Update