Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tanpa Plang Proyek dan Mutu Buruk, UPJJ Tempunak Disorot: Warga Desak Kejati Usut Dugaan Penyimpangan!

| 15:58 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-08T08:58:48Z

Alasannews.com | Sintang, Kalbar — Proyek Unit Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (UPJJ) pada ruas Simpang Penyangkak–Desa Tempunak Kapuas di Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, menuai kritik keras dari warga. Proyek yang diperkirakan bernilai hingga ratusan juta rupiah tersebut dianggap dikerjakan secara asal-asalan, tidak transparan, dan diduga mengandung unsur penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.


Warga bersama tokoh masyarakat setempat mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.


Warga Nanga Tempunak, Jo, menyoroti tidak adanya pemasangan papan informasi proyek atau plang kegiatan. Padahal, pemasangan plang merupakan kewajiban hukum dalam setiap penggunaan anggaran negara.


Ketidakpatuhan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap:


Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 19 ayat (1), yang mengatur bahwa penyelenggaraan proyek wajib memuat informasi kegiatan secara terbuka, termasuk lokasi, nilai kontrak, dan pelaksana.


UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), khususnya Pasal 3 dan Pasal 9, yang menegaskan kewajiban badan publik membuka informasi berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.


Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, yang menegaskan kewajiban transparansi dalam setiap proyek pemerintah.


Jo menegaskan bahwa ketiadaan plang proyek merupakan kebiasaan buruk yang seharusnya tidak terjadi.


 “Bagaimana masyarakat bisa mengawasi pelaksanaan kegiatan bila informasi awal saja ditutup? Ini uang negara, harus terbuka dan tidak boleh dikelola seenaknya,” ujar Jo.


Mutu pekerjaan yang dinilai tidak sesuai standar teknis juga menjadi perhatian. Batu yang dihampar di badan jalan disebut tidak dirapikan, tidak dipadatkan, dan sebagian besar telah terlempar ke luar badan jalan. Sirtu hanya ditabur pada beberapa titik, sehingga jalan tetap berbahaya bagi pengguna kendaraan.


Kondisi ini dapat dikategorikan melanggar:

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 19/PRT/M/2011 tentang Pedoman Pemeliharaan Jalan, yang mengatur bahwa setiap pekerjaan pemeliharaan wajib memenuhi standar mutu dan ketahanan material.


Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait pekerjaan jalan, khususnya standar penimbunan, pemadatan, dan penggunaan agregat.


Ketua DPC PWRI Sintang, Erikson, menyatakan bahwa hasil pekerjaan tidak sebanding dengan nilai anggaran yang diperkirakan mencapai Rp500 juta.


“Saya menduga ada indikasi korupsi secara terang-terangan. Masyarakat sudah menyampaikan keberatan sejak awal, tetapi hasil pekerjaan tetap tidak sesuai harapan,” tegasnya.


Perkiraan volume material yang dinilai tidak wajar oleh warga juga membuka potensi pelanggaran terhadap:


UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 dan Pasal 3:


Pasal 2: Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.


Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara.


Jika terbukti adanya manipulasi volume, mark-up anggaran, atau pekerjaan fiktif sebagian, maka hal tersebut masuk dalam kategori perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, yang merupakan ranah tindak pidana korupsi.


Erikson menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Kalbar perlu melakukan audit lengkap dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat.


 “PPK, PPTK, dan jajaran teknis harus diperiksa. Masyarakat melihat pekerjaan ini sudah dinyatakan selesai, namun mutunya tidak bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.


Warga juga menyoroti penggunaan excavator mini dalam proses pengerjaan, yang dianggap tidak sesuai untuk kegiatan pemeliharaan jalan berskala besar.


Dengan berbagai temuan dan kesaksian warga tersebut, masyarakat mendesak agar pihak penegak hukum mengambil langkah konkret, tidak hanya meminta keterangan tetapi juga melakukan audit teknis dan investigasi anggaran secara mendalam.


Hingga berita ini dipublikasikan, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran dan permintaan audit tersebut.



Sumber : Jo /Warga Masyarakat.

Red/Gun*

×
Berita Terbaru Update