- Gubernur Sulteng Anwar Hafid menemui warga saat penutupan 2 tambang di Palu, Selasa (10/6/2025). ( Dok. Humas Pemprov Sulteng).
ALASANNEWS, (Palu): Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, menanggapi biasa saja dengan adanya gugatan PT Bumi Alpha Mandiri (BAM) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. Gugatan tersebut pasca keputusan tegas Gubernur menghentikan secara permanen aktivitas perusahaan galian C tersebut demi keselamatan warga.
Kepada Alasannews, Selasa (13/1/2026), Anwar Hafid menyatakan bahwa pengujian tindakan administratif di meja hijau adalah hal yang lazim dalam tata kelola pemerintahan. Namun, ia menekankan bahwa prioritas utamanya adalah perlindungan rakyat.
“Saya hanya melihat kepentingan yang lebih besar, yakni keselamatan rakyat yang ada di Tipo, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu. Terlebih dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kota Palu, daerah tersebut memang bukan diperuntukkan sebagai daerah pertambangan,” ujar Anwar Hafid melalui pesan WhatsApp.
Sebagai pejabat negara, Anwar menilai wajar jika keputusan administratifnya diuji di PTUN untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku.
Sengketa Bermula dari Tuntutan Warga
Konflik hukum ini berakar dari peristiwa 10 Juni 2025. Saat itu, di hadapan ratusan demonstran di Kecamatan Ulujadi, Gubernur Anwar Hafid mengumumkan penghentian permanen aktivitas PT BAM dan PT Tambang Watu Kalora (TWM). Ketegasan ini disambut sorak sorai warga yang menganggap Gubernur memiliki keberanian menertibkan tambang bermasalah.
Langkah tersebut kemudian diperkuat secara administrasi melalui surat Nomor: 500.10.2.3/229/Ro.Hukum tertanggal 18 Juni 2025. Surat itu memerintahkan Dinas ESDM dan Dinas DPMPTSP untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) kedua perusahaan berdasarkan kajian teknis dan lingkungan dari DLH Sulteng.
Keputusan berani Gubernur ini mendapat dukungan penuh dari pengamat hukum sekaligus praktisi advokat, Edmond Leonardo Siahaan, SH., MH. Mantan Deputi Direktur Walhi Sulteng ini menilai pencabutan IUP tersebut merupakan bentuk kebijakan negara dalam melindungi hak atas lingkungan sehat bagi masyarakat.
"Saya mendukung keputusan Gubernur untuk menindak tegas semua perusahaan tambang yang harusnya melindungi permukiman warga, bukan hanya mengeksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) demi keuntungan semata," tegas Edmond kepada Alasannews, Selasa (13/1/2026) lewat pesan WhatsApp.
Edmond menambahkan, meski menempuh jalur hukum di PTUN adalah hak perusahaan, pihak korporasi juga harus menyadari bahwa masyarakat memiliki hak atas perlindungan lingkungan yang selama ini diduga dirugikan.
"Masyarakat tidak mungkin memprotes jika tidak ada kerusakan lingkungan. Saya menyarankan masyarakat juga dapat menempuh proses hukum terhadap perusahaan tersebut," tambahnya.
Ia berharap Majelis Hakim PTUN Palu nantinya dapat melihat fakta-fakta lapangan secara objektif, terutama terkait rentetan bencana alam yang diduga kuat merupakan dampak dari eksploitasi SDA yang berlebihan dan destruktif.
"Saya mengajak masyarakat luas, terutama yang berada di sekitar area tambang, untuk terus mengawal langkah tegas Gubernur ini demi meminimalisir kerusakan lingkungan dan konflik sosial di masa depan," pungkas Edmond.
Melansir KABAR SULTENG Selasa (13/1/26) dalam beritanya Gubernur Anwar Hafid digugat PT BAM ke PTUN Palu pada 10 September 2025. Kepala DPTMPTSP Rifani Pakamundi memilih irit bicara ketika dikonfirmasi terkait proses pencabutan izin tambang BAM dan TWM
“Karena permasalahan kedua perusahaan tersebut sementara berproses di pengadilan, sebaiknya konfirmasi langsung saja ke kuasa hukum pemda,” katanya saat dihubungi, Senin (12/1/2025).
Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Palu, gugatan BAM teregister dengan Nomor Perkara 31/G/TF/2025/PTUN.PL. Pihak PT BAM menganggap pernyataan Gubernur Anwar Hafid saat menemui demonstran merupakan perbuatan melawan hukum (PMH).***


