Alasannews.com | Pontianak, KALBAR — Kuasa hukum (AAF) Afriansyah, S.Pd., M.Pd., di dampingi Tim Kuasa Hukumnya yakni,Yandi Lesmana, S.H., Marrio Ginarto, S.H., M.H., C.IM (NIA: 19.03631), Advokat Raimond F. Wantalangi, S.H. (NIA: 16.05106), serta tim hukum lainnya bersama Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kota Pontianak, menyatakan akan menempuh upaya hukum terkait laporan informasi bernomor LI/128/IV/2025/DITRESUM tertanggal 25 April 2025.
Langkah tersebut juga berkaitan dengan terbitnya surat bernomor B/3174/XI/RES.1.24./2025/DITKRIMUM yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
Tim kuasa hukum menilai, perlu adanya kejelasan serta kepastian hukum terhadap substansi laporan tersebut, mengingat klien mereka merasa tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dilaporkan.
“Upaya hukum ini kami tempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak klien, sekaligus untuk memastikan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip due process of law dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Yandi Lesmana kepada awak media, Sabtu (3/1/2026).
Yandi juga mempertanyakan dasar materiil perkara yang dimaksud dalam laporan tersebut. Menurutnya, kliennya dipanggil untuk memberikan klarifikasi, padahal tidak memahami secara utuh peristiwa hukum apa yang disangkakan.
“Klien kami tidak merasa melakukan perbuatan sebagaimana yang dilaporkan. Namun demikian, ia tetap kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk klarifikasi. Justru karena itu kami meminta agar perkara ini dibuka secara terang, jelas, dan proporsional,” tegasnya.
Sementara itu, Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kota Pontianak bersama Lintas Organisasi Kemasyarakatan Kalimantan Barat menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh tim kuasa hukum AAF.
Mereka berharap aparat penegak hukum dapat bersikap profesional, objektif, transparan, serta menjunjung tinggi asas keadilan dalam menangani perkara tersebut.
“Kami mendorong agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan tidak tergesa-gesa dalam menetapkan posisi hukum seseorang, agar tidak terjadi kriminalisasi ataupun pelanggaran hak asasi,” pernyataan perwakilan Lintas Ormas Kalbar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan maupun tindak lanjut atas laporan dimaksud.
Sumber: Afriansyah, S.Pd., M.Pd.
Red: Gun*



