Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dituding Bohong soal Pencabutan Sanksi PT RUJ, Anwar Hafid: “Suratnya Memang Belum Saya Terima”

| 15:59 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-25T08:59:51Z

 


ALASANnews.com, Palu – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid angkat bicara menanggapi tudingan Aliansi Masyarakat Desa Nambo dan Desa Unsongi yang menilai dirinya berbohong terkait pencabutan sanksi administratif terhadap PT Resky Utama Jaya (RUJ). Anwar menegaskan, dirinya tidak pernah berbohong, melainkan memang belum menerima, melihat, dan membaca surat pencabutan sanksi tersebut.

“Bukan berbohong. Memang suratnya belum saya terima, belum saya lihat dan baca,” ujar Anwar Hafid saat dikonfirmasi, Sabtu (24/1/2026).

Mantan Bupati Morowali dua periode itu menjelaskan, surat tembusan pencabutan sanksi kemungkinan telah masuk ke kantor gubernur untuk dicatat oleh staf sebelum dibawa ke ruang kerjanya. Namun hingga saat ia ditanya masyarakat, surat tersebut belum sampai ke tangannya.

“Waktu mereka bertanya ke saya di masjid usai salat Subuh, Rabu (21/1/2026), saya memang belum tahu. Karena surat itu belum saya lihat,” jelas mantan anggota DPR RI Komisi V tersebut.

Anwar mengungkapkan, pertemuan dengan perwakilan masyarakat terjadi secara singkat di masjid. Saat itu ia menyampaikan akan terlebih dahulu menanyakan hal tersebut ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah.

“Mereka datang, bertanya, saya jawab nanti saya tanya dulu ke dinas karena saya belum tahu ada surat itu. Setelah itu mereka langsung pergi,” katanya.

Sementara itu, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Sultanisah, SP., M.Si, menjelaskan bahwa pencabutan sanksi administratif terhadap PT Resky Utama Jaya dilakukan karena perusahaan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“PT Resky Utama Jaya sudah memenuhi semua kewajiban yang menjadi dasar pemberian sanksi, termasuk tanggung jawab kepada masyarakat lingkar tambang,” ujar Sultanisah.

Ia menjelaskan, sebelumnya Dinas ESDM menjatuhkan sanksi berupa penutupan sementara terhadap PT RUJ. Namun setelah perusahaan memenuhi seluruh persyaratan yang diminta, sanksi tersebut dicabut.

“Karena semua dasar sanksi sudah dipenuhi, maka sanksi administrasi dicabut,” jelasnya.

Meski demikian, pencabutan sanksi tersebut menuai polemik di tengah masyarakat, khususnya warga Desa Nambo dan Desa Unsongi, Kabupaten Morowali. Aliansi masyarakat setempat menilai pernyataan Gubernur yang mengaku tidak mengetahui pencabutan sanksi sebagai bentuk kebohongan publik dan sandiwara politik.

Africhal, warga Desa Unsongi yang hadir saat pernyataan gubernur disampaikan, mengaku kecewa. Menurutnya, pernyataan tersebut disampaikan di dalam masjid usai salat Subuh.

“Gubernur bilang tidak tahu dan berjanji akan berkoordinasi dengan Kadis ESDM hari itu juga. Tapi sampai sekarang tidak ada tindakan apa pun,” ujar Africhal dalam siaran pers, Sabtu (24/1/2026).

Aliansi Masyarakat Desa Nambo dan Unsongi juga telah mengajukan surat keberatan resmi kepada Gubernur Sulawesi Tengah pada 22 Januari 2026. Mereka menuntut pembatalan pencabutan sanksi administratif karena menilai PT RUJ belum memenuhi kewajiban hukum, termasuk kepemilikan dokumen PKKPRL serta penyelesaian kompensasi atas kerusakan rumah warga akibat aktivitas peledakan.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah belum memberikan pernyataan lanjutan terkait tuntutan pembatalan pencabutan sanksi tersebut.

×
Berita Terbaru Update