Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rabat Beton APBD Kota Pontianak Retak Dini, Inspektorat dan APH Didesak Lakukan Pemeriksaan!

| 13:39 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-21T06:39:37Z


Alasannews.com | PONTIANAK — Proyek pembangunan jalan rabat beton di Jalan Sepakat Dua, Kelurahan Bansir Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, kembali menuai sorotan tajam publik. Proyek yang baru saja rampung dikerjakan tersebut ditemukan mengalami keretakan di sejumlah titik, meski belum genap satu bulan selesai.(21/1).


Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan ini memiliki Nomor Kontrak 04/SP/PPK/PNK-JLN/SEPAKAT II/DPUPR.BM/2025, bersumber dari APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025, dengan nilai kontrak sebesar Rp1.463.112.000,00. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Virta Permata Jaya, dengan masa pelaksanaan dimulai sejak 14 November 2025.


Namun, kondisi fisik di lapangan justru menimbulkan kekecewaan masyarakat. Jalan rabat beton yang seharusnya meningkatkan kualitas akses dan keselamatan pengguna jalan kini diduga tidak memenuhi standar mutu konstruksi.


Hasil peninjauan Tim Investigasi di lapangan pada 20 Januari 2026 menunjukkan adanya keretakan di beberapa bagian badan jalan.


Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak.


Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya terhadap hasil proyek tersebut.


“Anggarannya besar, tapi hasilnya tidak sebanding. Yang dibangun hanya sebelah, dan kualitasnya kami nilai kurang bagus. Kami menduga pekerjaan ini tidak sesuai spesifikasi dan terkesan asal jadi,” ujarnya.


Atas temuan tersebut, masyarakat secara terbuka meminta Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, serta instansi teknis terkait untuk turun langsung ke lapangan guna melakukan pemeriksaan fisik, audit mutu pekerjaan, serta evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek rabat beton tersebut.


Selain itu, masyarakat juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, agar ikut melakukan pengawasan dan penyelidikan apabila ditemukan indikasi penyimpangan, baik dalam proses perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan pekerjaan.


Pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak pun turut menjadi sorotan, mengingat keretakan terjadi dalam waktu relatif singkat sejak proyek dinyatakan selesai.


Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Dinas PUPR Kota Pontianak, Firayanta, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan. Demikian pula, pihak pelaksana proyek belum menyampaikan klarifikasi atas kondisi rabat beton yang mengalami keretakan dini.


Publik kini menanti langkah konkret dan transparan dari Inspektorat, Pemerintah Kota Pontianak, serta instansi pengawas lainnya untuk memastikan proyek yang dibiayai dari uang rakyat benar-benar memenuhi standar kualitas, akuntabilitas, dan bebas dari praktik penyimpangan.


Sebab, proyek infrastruktur publik tidak hanya menyangkut anggaran negara, tetapi juga menyangkut keselamatan, kenyamanan, dan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.



Sumber: Tim Investigasi

Red/Tim*

×
Berita Terbaru Update