Alasannews.com | SANGGAU, KALBAR – Jumat, 27 Februari 2026 – Menjelang bulan suci Ramadan dan Idul Fitri, masyarakat Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menghadapi keresahan serius akibat kelangkaan dan lonjakan harga Gas Elpiji 3 kilogram (Gas Melon). Di tingkat pengecer, harga dilaporkan meroket hingga Rp35.000 per tabung, jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Berdasarkan keputusan Gubernur Gubernur Kalimantan Barat serta Peraturan Bupati Bupati Sanggau tentang penetapan HET elpiji 3 kg pada radius di atas 60 kilometer dari SPBE di Kabupaten Sanggau, harga resmi telah diatur secara rinci per kecamatan.
Adapun rincian HET elpiji 3 kg di Kabupaten Sanggau sebagai berikut:
Kecamatan Meliau: Rp17.150
Kecamatan Balai: Rp17.450
Kecamatan Kembayan: Rp17.750
Kecamatan Jangkang: Rp18.200
Kecamatan Beduai: Rp18.750
Kecamatan Tayan Hilir: Rp18.900
Kecamatan Tayan Hulu: Rp17.400
Kecamatan Sekayam: Rp20.350
Kecamatan Toba: Rp20.600
Kecamatan Entikong: Rp21.450
Kecamatan Noyan: Rp22.050
Kecamatan Kapuas, Bonti, Mukok, dan Parindu: Rp16.500
Namun fakta di lapangan menunjukkan harga jual di tingkat pengecer mencapai Rp35.000 per tabung. Selisih yang sangat tinggi ini memunculkan dugaan kuat adanya permainan harga serta praktik penimbunan yang disengaja untuk menciptakan kelangkaan.
Analisis Dugaan Keuntungan Ilegal
Secara kalkulasi ekonomi, lonjakan tersebut dinilai tidak wajar. Jika HET di tingkat pangkalan diperkirakan sekitar Rp19.000, maka dengan asumsi margin distribusi dan keuntungan wajar agen maupun pengecer, harga maksimal semestinya berada di kisaran Rp23.000 per tabung.
Artinya, terdapat selisih sekitar Rp12.000 per tabung antara harga wajar dan harga aktual Rp35.000. Selisih tersebut mengindikasikan adanya potensi keuntungan berlipat yang diduga diperoleh secara tidak sah oleh oknum distributor, agen, atau pengecer.
Seorang warga Meliau yang enggan disebutkan namanya menyebut adanya pangkalan berinisial AS yang diduga menjadi bagian dari rantai distribusi. Ia menilai pengungkapan praktik ini tidaklah sulit apabila aparat serius melakukan penelusuran distribusi dari pengecer hingga pangkalan.
“Cukup telusuri rantai distribusi. Tanyakan pengecer beli berapa dan jual berapa, lalu agen beli berapa dari pangkalan. Rantai permainan harga pasti terbongkar,” ujarnya.
Masyarakat mendesak Kapolda Kepolisian Daerah Kalimantan Barat untuk segera menurunkan jajaran melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pangkalan, agen, hingga pengecer di Kecamatan Meliau.
Desakan tersebut mencakup:
Pemeriksaan menyeluruh terhadap stok dan distribusi elpiji 3 kg.
Verifikasi kepatuhan penjualan sesuai HET di tingkat pangkalan.
Penindakan tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan penimbunan atau menjual jauh di atas HET.
Penjualan elpiji 3 kg di atas HET merupakan pelanggaran hukum. Praktik tersebut dapat dikategorikan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Selain sanksi pidana, pelaku usaha juga dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, denda, hingga pencabutan izin usaha.
Gas elpiji 3 kg merupakan kebutuhan vital bagi masyarakat kecil. Karena itu, stabilitas harga dan ketersediaannya menjadi tanggung jawab bersama, terutama aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Masyarakat kini menanti respons cepat dan tindakan konkret aparat untuk memulihkan harga sesuai ketentuan serta memastikan distribusi berjalan adil dan transparan, agar beban ekonomi warga tidak semakin berat di tengah momentum keagamaan yang seharusnya penuh ketenangan.
Sumber : Tim Liputan
Red/Tim*


