Alasannews.com | Kubu Raya, Kalimantan Barat – Aktivitas sebuah gudang kayu atau somel mini yang beroperasi di Desa Lingga, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, menjadi sorotan masyarakat. Gudang yang diduga telah lama beroperasi tersebut disinyalir belum mengantongi izin lengkap sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, termasuk dokumen lingkungan dan legalitas usaha pengolahan kayu.
Informasi tersebut disampaikan seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan. Kepada media, sumber menyebutkan bahwa aktivitas keluar masuk kayu dan kendaraan pengangkut kerap terlihat di lokasi gudang.
“Gudang somel mini itu sudah lama beroperasi. Kayu dan mobil sering keluar masuk. Tapi soal izin, setahu kami tidak pernah ada informasi atau pemberitahuan resmi. Kalau memang ada, masyarakat tidak pernah tahu,” ungkapnya, Sabtu (1/3/2026).
Sumber juga menyebutkan bahwa gudang tersebut diduga dimiliki oleh seseorang berinisial W, yang menurut informasi merupakan mantan anggota, meski belum diketahui secara pasti latar belakang institusi maupun status keanggotaannya saat ini.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, aktivitas pengolahan kayu, termasuk skala kecil atau somel mini, wajib memenuhi sejumlah persyaratan legalitas. Di antaranya:
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya.
Persetujuan Lingkungan, baik berupa UKL-UPL maupun AMDAL, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 36 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.
Pasal 109 mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menjalankan usaha tanpa izin lingkungan, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda.
Perizinan Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) sebagaimana diatur dalam ketentuan kehutanan.
Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf e melarang setiap orang mengolah, mengangkut, atau memiliki hasil hutan tanpa dokumen sah.
Pasal 78 mengatur sanksi pidana terhadap pelanggaran tersebut.
Selain itu, jika terbukti kayu yang diolah tidak dilengkapi dokumen sah seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), maka dapat masuk dalam ranah tindak pidana kehutanan.
Secara administratif, pengawasan terhadap kegiatan industri pengolahan kayu menjadi kewenangan dinas teknis terkait di tingkat kabupaten maupun provinsi, termasuk Dinas Lingkungan Hidup serta instansi yang membidangi kehutanan dan perizinan berusaha.
Sementara itu, apabila ditemukan unsur pidana, maka Aparat Penegak Hukum (APH) berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Warga berharap agar seluruh pelaku usaha diperlakukan sama di hadapan hukum.
“Kami hanya ingin ada keadilan. Kalau masyarakat kecil harus lengkap izinnya, maka usaha besar maupun kecil seperti ini juga harus tertib aturan,” tegas sumber.
Prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap aktivitas usaha harus tunduk pada aturan yang berlaku. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum, mencegah praktik usaha ilegal, serta menghindari potensi kerusakan lingkungan dan kerugian negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola gudang maupun dinas terkait di Kabupaten Kubu Raya. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan memastikan asas keberimbangan dalam pemberitaan.
Masyarakat berharap instansi berwenang segera melakukan verifikasi lapangan, audit dokumen perizinan, serta langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran, demi terciptanya tata kelola usaha kehutanan yang transparan, legal, dan berkeadilan di Kalimantan Barat.
Sumber : Warga masyarakat.
Red/Tim*



