×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Ada Gudang Solar Subsidi di Mempawah, Aktivitas Mobil Tangki di Area Pesantren Jadi Sorotan!

| 10:16 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-07T03:16:46Z

Alasannews.com | Mempawah, Kalimantan Barat – Dugaan praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi mencuat ke publik setelah tim investigasi menemukan sebuah gudang berisi drum dan baby tank yang diduga digunakan untuk menampung solar, (7/4/2026).


Temuan tersebut berada di kawasan Pondok Pesantren Al Adaby, Desa Sungai Bakau Besar Laut, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah. Aktivitas di lokasi itu dinilai janggal karena diduga telah berlangsung dalam waktu lama, namun belum tersentuh penindakan hukum.


Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, sejumlah mobil tangki industri terpantau rutin keluar masuk ke area tersebut. Kendaraan tersebut biasanya masuk ke lokasi dan keluar kembali beberapa jam kemudian dengan arah distribusi menuju Kota Pontianak.


Selain itu, awak media juga mendapati adanya gudang penampungan yang berisi puluhan drum dan baby tank yang diduga berisi solar. Bahkan, pada waktu tertentu terlihat antrean kendaraan yang diduga hendak melakukan aktivitas bongkar muat BBM.


Kondisi ini memunculkan kecurigaan kuat dari masyarakat setempat, terlebih di tengah kelangkaan solar subsidi yang belakangan dikeluhkan oleh warga dan pelaku usaha kecil.

Sejumlah warga menyebut aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka, sehingga menimbulkan pertanyaan publik terkait pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola lokasi maupun pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas temuan tersebut.

Desakan Penegakan Hukum

Sejumlah (LSM) turut angkat bicara dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh.


Mereka menilai, jika dugaan penyelewengan ini terbukti, maka praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memperparah distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.


Apabila terbukti terjadi penyelewengan BBM subsidi, maka pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:


Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja)

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


Pasal 53 UU Migas

Mengatur bahwa kegiatan usaha hilir migas tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana.


Pasal 480 KUHP (Penadahan) (jika terbukti menampung hasil kejahatan)

Pasal 263 KUHP (jika ditemukan unsur pemalsuan dokumen distribusi)

Potensi Dampak

Praktik dugaan penyelewengan BBM subsidi memiliki dampak serius, antara lain:


Mengganggu distribusi energi nasional

Menyebabkan kelangkaan di tingkat masyarakat

Menimbulkan kerugian negara

Merusak tata kelola distribusi BBM yang seharusnya tepat sasaran


Aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan. Transparansi dan ketegasan penindakan dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik.


Masyarakat kini menanti langkah konkret aparat dalam mengusut tuntas dugaan praktik yang selama ini terkesan “tak tersentuh hukum” tersebut.



Liputan : Tim investigasi 

Tim/Red*

×
Berita Terbaru Update