Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Pengisian Solar Tidak Wajar Terjadi di SPBU 64.783.18 Sungai Nipah Mempawah, Warga Minta Aparat Bertindak!

| 13:45 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-11T06:45:33Z

Alasannews.com | MEMPAWAH – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Mempawah. Kali ini, aktivitas mencurigakan diduga terjadi di SPBU 64.783.18 Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat, yang disebut-sebut melayani pengisian solar subsidi dalam jumlah besar terhadap kendaraan tertentu secara berulang.



Informasi tersebut diperoleh dari sumber warga setempat berinisial (R). Kepada awak media, warga mengungkapkan bahwa aktivitas pengisian BBM subsidi diduga kerap berlangsung pada malam hari.

“Biasanya mereka mengisi BBM itu malam hari,” ujar sumber warga setempat, Minggu (10/5/2026).



Menindaklanjuti informasi tersebut, tim investigasi media melakukan pemantauan langsung ke lokasi SPBU pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 18.54 WIB. Dalam hasil pemantauan di lapangan, tampak sebuah mobil truk berwarna hitam dan satu unit truk berwarna kuning melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi.


Yang menjadi sorotan, proses pengisian disebut dilakukan dengan jumlah tangki lebih dari satu serta menggunakan dua nozzle atau dua selang pengisian secara bersamaan menuju satu kendaraan truk. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya praktik pembelian BBM subsidi dalam skala besar yang tidak sesuai peruntukan.


Selain itu, kendaraan yang melakukan pengisian tampak bebas melakukan aktivitas tanpa hambatan berarti. Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait pengawasan internal SPBU maupun kemungkinan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar aturan distribusi BBM subsidi.


BBM subsidi sendiri merupakan bahan bakar yang disalurkan pemerintah untuk masyarakat tertentu agar memperoleh energi dengan harga terjangkau. Karena itu, penyalahgunaan distribusi maupun pembelian untuk diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi dinilai sebagai tindakan yang merugikan negara dan masyarakat penerima subsidi.


Secara hukum, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


Selain itu, pengaturan mengenai distribusi BBM subsidi juga tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.


Berdasarkan temuan di lapangan, publik berharap aparat penegak hukum, pihak Pertamina, serta instansi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik tersebut. Mulai dari identifikasi kendaraan, pemeriksaan volume BBM yang diduga disalahgunakan, hingga kemungkinan keterlibatan oknum tertentu dalam proses distribusi solar subsidi.


Masyarakat juga diimbau turut berperan aktif melakukan pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang mencari keuntungan pribadi.


Sementara itu, redaksi media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan maupun terkait dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.


Sumber: Tim Investigasi/Warga.

Red/Tim*

×
Berita Terbaru Update