Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SPBU di Pontianak Disorot Usai Dugaan Pemerasan oleh Oknum Berkedok Wartawan YL & DV!

| 10:18 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-09T03:18:38Z

Alasannews.com | PONTIANAK, KALBAR – Dugaan tindakan pemerasan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan terjadi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Prof. M. Yamin, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada Jumat (1/5/2026) sore.


Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber internal SPBU, peristiwa tersebut melibatkan dua orang yang datang ke lokasi, masing-masing berinisial YL dan DV. Salah satu dari mereka diketahui perempuan. Keduanya diduga meminta sejumlah uang kepada pengawas SPBU berinisial AD.


Sumber menyebutkan, kedatangan kedua oknum tersebut bukan pertama kali terjadi. Mereka sebelumnya disebut rutin menerima sejumlah uang dari pihak SPBU. Namun, pada kejadian terbaru, permintaan uang diduga meningkat dan disertai tekanan.


“Sekitar pukul 15.30 WIB mereka datang berdua. Biasanya memang ada pemberian sekitar Rp50 ribu, tapi kali ini mereka meminta lebih. Karena tidak dipenuhi, sempat terjadi penolakan dari pihak mereka,” ungkap sumber tersebut.


Lebih lanjut, setelah menerima uang sebesar Rp50 ribu, salah satu oknum sempat meninggalkan lokasi, namun kembali lagi dan mengembalikan uang tersebut karena merasa jumlahnya tidak sesuai dengan permintaan.


Tidak hanya itu, sumber juga mengungkapkan bahwa setelah kejadian tersebut, oknum yang mengaku wartawan itu diduga langsung menerbitkan pemberitaan tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak SPBU. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar jurnalistik yang mengedepankan verifikasi dan keberimbangan informasi.


Pihak SPBU merasa dirugikan atas tindakan tersebut, terutama karena pemberitaan yang diterbitkan diduga belum tentu kebenarannya dan berpotensi mencemarkan nama baik.


Aspek Hukum yang Berpotensi Dilanggar


Dalam perspektif hukum pidana, tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum tersebut dapat mengarah pada beberapa ketentuan, di antaranya:


Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, diancam karena pemerasan…”


Pasal 369 KUHP tentang pengancaman:

Jika terdapat unsur ancaman akan membuka informasi atau menyebarkan sesuatu untuk memperoleh keuntungan.


Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah:

Jika pemberitaan yang disebarkan tidak berdasarkan fakta dan merugikan pihak tertentu.


Selain itu, dari sisi etika profesi, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers, khususnya terkait prinsip independensi, verifikasi, dan larangan penyalahgunaan profesi untuk kepentingan pribadi.


Langkah Hukum yang Dipertimbangkan


Pihak SPBU dikabarkan tengah mempertimbangkan langkah hukum atas dugaan tindakan pemerasan dan penyebaran informasi yang belum terverifikasi tersebut. Upaya ini dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga integritas profesi jurnalistik dari oknum-oknum yang menyalahgunakannya.


Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa profesi wartawan memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan untuk kepentingan pribadi atau tekanan terhadap pihak tertentu.(*/Red)

×
Berita Terbaru Update