Alasannews.com | Ketapang, Kalimantan Barat – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ilegal yang diduga berlangsung di wilayah Desa Kemuning Biutak, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, kian menjadi sorotan publik. Kegiatan PETI ilegal tersebut disebut-sebut berada di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit milik PT Nova.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, aktivitas PETI ilegal tersebut diduga telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serta kerugian terhadap masyarakat sekitar, termasuk pada lahan plasma perkebunan.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan identitasnya berinisial (ML) menyampaikan bahwa aktivitas PETI ilegal tersebut diperkirakan telah berjalan hampir satu tahun tanpa adanya penertiban yang signifikan."Ungkapnya ( 01 Mei 2026).
Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat terhadap kerusakan lingkungan dan potensi konflik lahan yang semakin meluas.
Di tengah situasi tersebut, muncul dugaan adanya keterkaitan oknum Kepala Desa Kemuning Biutak dalam aktivitas PETI ilegal tersebut. Dugaan ini berkembang di tengah masyarakat, namun hingga kini belum terdapat pernyataan resmi atau klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada pihak manajemen PT Nova, termasuk kepada manajer perusahaan, serta kepada Kepala Desa Kemuning Biutak, belum memperoleh tanggapan. Sikap tidak memberikan respons tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait pengawasan dan tanggung jawab terhadap aktivitas PETI ilegal yang terjadi di wilayah tersebut.
Secara regulatif, aktivitas PETI ilegal merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain itu, apabila terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur desa, maka hal tersebut dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan.
Dari aspek lingkungan, dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas PETI ilegal juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan sanksi terhadap setiap aktivitas yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan tanpa izin.
Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, untuk segera melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan kebenaran dugaan aktivitas PETI ilegal tersebut. Penindakan hukum diharapkan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Nova maupun Kepala Desa Kemuning Biutak belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi dalam pemberitaan.
Tim media akan terus melakukan penelusuran lanjutan, termasuk pengumpulan data serta verifikasi di lapangan, guna memastikan perkembangan terbaru terkait dugaan aktivitas PETI ilegal tersebut.
Oleh : Teguh
Editor/GN*



