Alasannews.com, Tolitoli Sulawesi Tengah - Merasa dikihianati masyarakat yang berdomisili di kecamatan Lampasio dan Ogodeide kabupaten Tolitoli yang membetuk Aliansi Serikat Tani Tolitoli pada Senin (11/05/2026) sekitar pukul 09.00 wita akhirnya turun demo di dua lokasi yakni; di Kantor DPRD kabupaten Tolitoli dan di kantor Bupati Tolitoli. Dalam demo tersebut masyarakat menuntut pemerintah kabupaten Tolitoli serius untuk memperjuangkan hak mereka terhadap PT. TEN dan CMP yang merampas lahan masyarakat untuk dipakai pihak perusahaan menanam kelapa sawit dan juga masyarakat menuntut pihak perusahaan terhadap perjanjian bagi hasil yang tidak sesuai dengan perjanjian bahkan ada pula masyarakat yang belum mendapatkan perjanjian yang telah ditetapkan antara pihak perusahaan dan masyarakat pemilik lahan.
Dalam persoalan ini sebenarnya masyarakat yang dirugikan oleh perusahaan sudah beberapa kali meminta dan segera menyelesaikan persoalan ini, bahkan juga memohon kepada pemerintah kabupaten Tolitoli untuk segera menyelesaikan keluhan mereka. Namun sayang, sampai dengan saat ini persoalan ini tak kunjung terselesaikan.
Salah satu masyarakat pemilik lahan ibu Widyawati menyampaikan langsung kepada awak media Senin (11/05/2026) bahwa pihak perusahaan TEN dan CMP menggunakan lahan yang ditanami kelapa sawit sangat bermasalah. Pihak perusahaan melakukan oprasi kegiatannya menyerobot lahan masyarakat untuk ditenami kelapa sawit. Disamping itu, persoalan ini telah disampaikan kepada pemerintah kabupaten Tolitoli sehingga terbentuk Tim Sat Gas. Namun sayangnya, sampai dengan saat ini belum ada penyelesaian dan kejelasannya, ungkap ibu Widyawati
Lanjutnya, bahwa pihaknya yang tergabung dalam Aliansi Serikat Tani pada kegiatan demo baru-baru ini menyampaikan memberikan waktu selama satu Minggu untuk pemerintah menyelesaikan persoalan mereka, kalau kemudian tidak mendapat perhatian dari pemerintah daerah kabupaten Tolitoli, maka mereka akan menduduki kantor Bupati Tolitoli sembari menutut penyelesaian kecurangan yang dilakukan pihak perusahan, yang di alami oleh 2 (dua) kecamatan tersebut, jelasnya.
Sementara bapak Sabran merupakan warga dari desa Lampasio menyampaikan kepada awak media bahwa pihak perusahan menyerobot lahan masyarakat secara paksa pada hal masyarakat pemilik lahan memiliki dokumen terhadap kepemilikan lahan mereka. Dan, selain itu pihak perusahan membodoh-bodohi masyarakat pemilik lahan, tidak komitmen terhadap perjanjian bagi hasil dengan masyarakat,
".... Kami dibodoh-bodohi bahkan hak kami dirampok oleh perusahan..." misalnya dirinya sendiri yang mengalami masalah ini. Dari perjanjian mendapatkan bagi hasil dengan jumlah Rp.1.500.000,- per bulan, realisasinya hanya mendapatkan Rp. 100.000, per 3 (tiga) bulan, kata Sabran.
Selain itu Sabran menyampaikan kepada awak bahwa memintah pemerintah kabupaten untuk serius menyelesaikan masalah ini, kami memberi waktu satu minggu terhitung dari kegiatan demo masyarakat dari 2 (dua) kecamatan ini, apabila tidak ada respon dari pemerintah, maka kami akan menduduki kantor perusahaan dan lahan yang dimiliki oleh masyarakat yang telah di gunakan oleh pihak perusahan, ujarnya.
Sementara itu, Junedi Sese, SE ketua LSM Nusantara Coruption Word /NCW kabupaten Tolitoli yang merupakan salah satu LSM yang mendampingi masyarakat dalam kegiatan ini menyampaikan kepada awak media Senin (11/05/2026) bahwa dirinya sudah mengawal persoalan masyarakat ini sejak tahun 2019, bahkan telah datang ke kantor Gubernur Sulawesi Tengah, dan mendapatkan informasi bahwa perusahan yang melakukan kegiatan tanam kelapa sawit kecamatan Lampasio dan Ogodeide kabupaten Tolitoli ini belum memiliki HGU atau ilegal status hukumnya, ungkap Junedi.
Lanjutnya setelah pulang dari kantor Gubernur, Junedi menyampaikan bahwa dirinya telah menghadap Bupati dan menyampaikan hal ini agar mendapat solusi terhadap persoalan yang dialami masyarakat pemilik lahan, maka kemudian dibentuklah Tim Indentifikasi Independen, yang melibatkan, Bupati Kepala Pertanahan, Kapolres, kepala Pengadilan dan LSM sebagai pendamping dari masyarakat. Namun, sampai dengan saat ini tidak ada kejelasannya, ungkap Junedi.
Sementara itu Junedi menduga ada unsur kesengajaan pemerintah dalam hal kebijakan, tidak etiket baik dalam menyelesaikan persoalan ini, terbukti dari akumulasi persoalan tidak pernah tuntas; persoalan perampasan lahan dari masyarakat pemilik lahan dan kasus pembayaran bagi hasil dengan masyarakat yang tidak sesuai oleh pihak perusahaan, tidak ada hasil yang diperlihatkan oleh pemerintah, jelasnya
Sampai dengan berita ini diturunkan Masyarakat dari 2 (dua) kecamatan yang tergabung dalam aliansi Serikat Tani terus memperjuangkan hak-hak Mereka yang dirampas oleh pihak perusahaan.@


