Alasannews.com | Kubu Raya, Kalimantan Barat | Sabtu 02 Mei 2026 - Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 Koperasi Artha Harapan Lestari yang digelar di Desa Sepok Laut, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis (30/4/2026), berlangsung dalam suasana tegang. Forum yang semestinya menjadi agenda rutin evaluasi kinerja koperasi itu berubah menjadi ruang penyampaian keresahan warga terkait kejelasan struktur dan kepemilikan perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka.
Ketegangan dipicu oleh munculnya pertanyaan sejumlah warga mengenai sosok Aldian, yang disebut-sebut mengaku sebagai “owner” di PT Punggur Alam Lestari (PT PAL). Dalam forum resmi tersebut, warga secara terbuka meminta klarifikasi terkait status, kewenangan, serta dasar hukum atas klaim yang bersangkutan.
Sejumlah peserta RAT menilai, kejelasan informasi mengenai struktur kepemilikan dan manajemen perusahaan menjadi hal krusial untuk menghindari kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
“Kalau memang owner, mana dasar hukumnya, mana penjelasan resminya. Jangan sampai masyarakat dibuat bingung,” ujar salah satu warga dalam forum.
Namun, hingga forum berlangsung, pertanyaan tersebut belum mendapatkan jawaban yang dinilai memadai. Kondisi ini memicu meningkatnya tensi dalam rapat, bahkan beberapa peserta menyebut persoalan tersebut telah berlarut-larut tanpa kepastian.
Isu mengenai klaim kepemilikan ini bukan kali pertama mencuat. Sebelumnya, persoalan serupa telah disampaikan masyarakat dalam audiensi di Kantor DPRD Kabupaten Kubu Raya pada Selasa (28/4/2026). Meski demikian, hingga saat ini warga mengaku belum menerima penjelasan resmi terkait posisi dan legalitas Aldian dalam struktur PT PAL.
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar menyangkut identitas atau jabatan individu, melainkan berkaitan langsung dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas perusahaan yang beroperasi di lingkungan mereka. Ketidakjelasan tersebut dikhawatirkan berpotensi memicu spekulasi serta konflik sosial di tingkat lokal.
Warga pun mendesak pihak perusahaan untuk segera membuka data legalitas, termasuk dokumen kepemilikan dan struktur manajemen yang sah, guna memberikan kepastian hukum kepada publik.
“Jangan sampai ada pihak yang mengaku-ngaku punya kewenangan, tapi masyarakat tidak pernah tahu dasar hukumnya,” tegas warga lainnya.
Selain itu, masyarakat juga meminta pemerintah daerah serta instansi terkait untuk turun tangan melakukan penelusuran secara objektif terhadap persoalan tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas dan kondusivitas di Desa Sepok Laut.
Sementara itu, Kepala Desa Sepok Laut saat dikonfirmasi memberikan penegasan bahwa manajemen perusahaan saat ini berada di bawah kepemimpinan Hermawan selaku Direktur Utama.
“Manajemen yang saat ini berjalan berada di bawah kepemimpinan Pak Hermawan sebagai Direktur Utama,” ujarnya.
Pernyataan tersebut dinilai sebagai upaya meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya terkait klaim kepemilikan maupun kewenangan dalam tubuh PT PAL.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Punggur Alam Lestari belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut. Masyarakat Desa Sepok Laut kini menanti sikap terbuka dan transparan dari perusahaan guna menjawab keraguan publik yang terus mengemuka.(*/Red)


