Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LAHAN TRANSMIGRASI DIRAMPOK PETI, OKNUM POLISI DIDUGA JADI "BEKING" APIN!

| 01:01 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-02T18:01:42Z

Alasannews.com | BENGKAYANG, Kalbar (MHI) – Sabtu, 2 Mei 2026 | Tim media MHI Kalbar melakukan investigasi mendalam dan menemukan fakta mengejutkan. Dugaan perampasan lahan milik warga transmigrasi di Kecamatan Capkala, Kabupaten Bengkayang, diduga kuat dilakukan secara sepihak oleh pengusaha tambang emas tanpa izin (PETI) bernama APIN.


Pelaku diduga nekat melakukan aktivitas penambangan liar secara langsung di atas areal lahan hak milik warga transmigrasi.


Warga Desak Petinggi Negara Turun Tangan


Kepada awak media, warga setempat meminta agar persoalan ini dapat disampaikan hingga ke tingkat petinggi negara. Mereka menuntut agar lahan yang dahulu diberikan pemerintah dapat segera dikembalikan dan dikelola kembali oleh yang berhak.


Warga juga menuntut tindakan tegas dan keras terhadap kegiatan pertambangan emas tanpa izin yang merusak lingkungan dan merampas hak hidup mereka.


Ratusan Hektare Sudah Dikuasai, Instansi Terkait Diam Saja


Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, kejahatan ini sudah berlangsung lama. Diduga ada ratusan hektare lahan yang sudah diambil alih untuk dijadikan lokasi tambang liar.


"Persoalan ini sebenarnya sudah dilaporkan hingga ke Dinas Transmigrasi, baik tingkat kabupaten maupun provinsi. Namun sayangnya, hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang nyata," ujarnya dengan kecewa.


: OKNUM POLISI BERINISIAL "R" DIDUGA KUAT JADI PELINDUNG


Dalam pengakuan warga, terungkap fakta yang sangat memprihatinkan. Ketika ditanya apakah kasus ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, warga menjawab: SUDAH.


Namun, hingga kini tidak ada tindakan tegas. Warga justru menuding kuat adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang melindungi pelaku.


"Kami menduga kuat, ada oknum anggota Polsek Capkala berinisial R yang merupakan bagian dari kelompok pengusaha tersebut. Bahkan, inisial R ini diduga kuat menjadi 'BEKING' atau pelindung utama bagi APIN dan kawan-kawannya untuk beroperasi secara leluasa," ungkap sumber terpercaya.


Dugaan keterlibatan oknum polisi ini membuat warga semakin takut dan merasa tidak ada perlindungan hukum, karena yang seharusnya menegakkan hukum justru diduga melindungi pelaku kejahatan.


1. UNDANG-UNDANG PERTAMBANGAN

UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara - Pasal 158


"Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dipidana dengan:

• PIDANA PENJARA PALING LAMA 5 TAHUN, DAN

• DENDA PALING BANYAK RP 100 MILYAR."

1. UNDANG-UNDANG KEPOLISIAN & HUKUM PIDANA


Kode Etik Polri dan UU No. 2 Tahun 2002:

Jika oknum Polisi terbukti melindungi penjahat, maka melanggar sumpah jabatan dan bisa dijerat:

• Pemecatan tidak Hormat (PTH) dari Kepolisian.

• PIDANA KORUPSI atau PEMALSUAN WEWENANG.


Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian khususnya Polsek Capkala dan pihak terkait belum memberikan konfirmasi resmi terkait dugaan keterlibatan oknum berinisial R serta keberadaan aktivitas tambang liar milik APIN yang beroperasi di lahan transmigrasi.


Kami sebagai media MHI Kalbar akan terus memantau perkembangan kasus ini dan tidak akan berhenti melakukan investigasi demi keadilan bagi warga masyarakat.


Kami berharap Pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Bengkayang dapat segera turun tangan menindaklanjuti laporan warga. Tegakkan hukum tanpa pandang bulu, bersihkan lingkungan kami dari penambangan liar, dan usut tuntas dugaan keterlibatan oknum aparat yang diduga menjadi "beking" kejahatan.



(Tim Investigasi MHI Kalbar)

Red/Tim*

×
Berita Terbaru Update