Alasannews.com | Sintang,KALBAR, 18 Juni 2026 - Dugaan praktik pembelian BBM bersubsidi menggunakan drum dan jerigen secara leluasa di SPBU 64.786.20 yang berada di ruas Jalan Provinsi (Sintang – Kapuas Hulu), Desa Jerora, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, menuai sorotan tajam. Aktivitas yang diduga dilakukan para pengepul dan spekulan tersebut memicu keresahan masyarakat pengguna jalur Sintang-Kapuas Hulu yang selama ini bergantung pada ketersediaan BBM di wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada Selasa (16/06/2026), ditemukan adanya aktivitas pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah besar yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dengan menggunakan jerigen dan drum sebagai wadah penampungan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan pihak pengelola SPBU maupun Aparat terkait terhadap distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi Masyarakat yang berhak.
Sekretaris Jenderal Lumbung Informasi Borneo Act Sweep (LIBAS), Nizar Fahlevi, S.E, menyayangkan minimnya respons Aparat Keamanan di Kabupaten Sintang terhadap dugaan praktik yang dinilai telah merugikan Masyarakat secara luas.
"Aktivitas pengisian BBM ke jerigen diduga berlangsung secara terang-terangan. Masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan karena stok BBM cepat habis, sementara harga BBM Non Subsidi terus mengalami kenaikan. Kalau kondisi seperti ini terus dibiarkan, lalu di mana letak pengawasan dan keberpihakan kepada Masyarakat?" tegas Nizar.
Menurutnya, praktik pembelian BBM Subsidi secara besar-besaran oleh para pengepul bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi telah mengancam hak Masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari kebijakan subsidi Pemerintah.
LIBAS menegaskan akan terus mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi di SPBU 64.786.20 dan segera melayangkan laporan resmi kepada PT Pertamina Patra Niaga Sales Area Kalimantan Barat agar dilakukan pemeriksaan serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi BBM di SPBU tersebut.
"Kalau dugaan ini benar, maka para pengepul yang leluasa memborong BBM Subsidi telah mengangkangi aturan dan merampas hak Masyarakat lain. Jangan sampai Subsidi yang seharusnya dinikmati Rakyat justru menjadi ladang keuntungan bagi segelintir pihak yang mencari untung di atas penderitaan Masyarakat," ujar Nizar.
Ia juga mempertanyakan belum adanya langkah nyata dari Aparat Penegak Hukum maupun instansi terkait, padahal persoalan penyalahgunaan BBM Subsidi telah berulang kali menjadi perhatian Publik.
"Masyarakat tentu bertanya-tanya. Aktivitas yang diduga berlangsung secara terbuka ini mengapa seolah tidak tersentuh? Jangan sampai muncul kesan bahwa ada pembiaran terhadap praktik yang merugikan masyarakat dan mencederai tujuan subsidi itu sendiri. Aparat jangan hanya hadir ketika persoalan sudah menjadi sorotan luas," katanya.
Lebih lanjut, Nizar mengingatkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi telah diatur secara tegas dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang mendapat Subsidi maupun penugasan dari Pemerintah dapat dikenakan ancaman Pidana Penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Ketentuan tersebut tidak hanya berlaku terhadap BBM bersubsidi seperti Minyak Tanah dan Solar, tetapi juga terhadap BBM yang pendistribusiannya mendapat penugasan Pemerintah, termasuk Pertalite.
Karena itu, LIBAS mendesak PT Pertamina Patra Niaga, Aparat Penegak Hukum, serta Instansi terkait untuk tidak menutup mata terhadap dugaan praktik yang terjadi di SPBU 64.786.20.
"Hukum jangan hanya tajam kepada Rakyat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan praktik-praktik yang diduga merugikan Negara dan Masyarakat. Jika dugaan ini terbukti, maka siapapun yang terlibat harus diproses sesuai Hukum yang berlaku tanpa pandang bulu," pungkas Nizar.
Masyarakat berharap distribusi BBM Bersubsidi dapat diawasi secara ketat agar tepat sasaran dan tidak dikuasai oleh para pengepul maupun spekulan. Sebab, Subsidi BBM merupakan hak Rakyat yang diberikan Negara untuk membantu Masyarakat, bukan untuk dijadikan komoditas demi meraup keuntungan pribadi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 64.786.20 maupun Aparat terkait masih belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan yang berimbang serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi di wilayah tersebut.
(Red/Tim*)



