Alasannews.com | BALIKPAPAN – Fasilitas Bed Lift yang terpasang di Gedung Bir Ali, UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan, kembali menjadi perhatian publik seiring langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) yang akan diajukan terhadap putusan perkara dugaan korupsi pengadaan lift tersebut.
Di tengah proses hukum yang masih berlanjut, fakta di lapangan menunjukkan bahwa fasilitas yang menjadi objek perkara hingga kini beroperasi secara optimal dan dimanfaatkan secara nyata oleh ribuan jemaah haji, terutama kelompok lanjut usia (lansia), penyandang kebutuhan khusus, serta jemaah kategori risiko tinggi (risti) selama pelaksanaan ibadah haji,(21/6).
Sejak selesai dibangun dan digunakan dalam operasional Asrama Haji Embarkasi Balikpapan, Bed Lift di Gedung Bir Ali tidak tercatat mengalami gangguan berarti maupun malfungsi yang menghambat pelayanan. Keberadaannya bahkan dinilai menjadi fasilitas vital dalam mendukung aksesibilitas dan mobilitas jemaah yang membutuhkan layanan khusus.
Fakta tersebut menjadi salah satu poin utama yang disoroti tim kuasa hukum SW, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan lift tersebut. Menurut mereka, keberadaan fisik barang yang nyata, berfungsi dengan baik, serta memberikan manfaat langsung kepada masyarakat seharusnya menjadi pertimbangan mendasar dalam menilai substansi perkara.
Meski demikian, SW tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda Rp100 juta oleh majelis hakim. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dengan mendasarkan perhitungan kerugian negara sebesar 100 persen atau total loss.
Tim penasihat hukum menilai konstruksi hukum yang digunakan dalam perkara tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar. Mereka berpendapat bahwa barang hasil pengadaan terbukti ada, berfungsi sesuai tujuan pengadaan, aman digunakan, serta memberikan manfaat pelayanan publik yang berkelanjutan.
“Sebagian pihak mungkin memandang putusan ini sebagai kemenangan karena lebih ringan dari tuntutan jaksa. Namun bagi kami, satu hari pun hukuman penjara terhadap orang yang tidak bersalah merupakan bentuk ketidakadilan. Klien kami hanya menjalankan tugas negara dan tidak memperoleh keuntungan pribadi dari proyek tersebut,” tegas tim kuasa hukum.
Merespons putusan tersebut, Advokat Andi Hariadi memastikan pihaknya akan menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Menurut Andi, permohonan PK akan diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 263 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan mengajukan novum atau bukti baru yang dinilai memiliki relevansi penting terhadap pokok perkara.
Novum yang dimaksud berupa Surat Keterangan Instalasi Pesawat Lift yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Dokumen tersebut, menurut tim hukum, merupakan bukti resmi yang menunjukkan bahwa fasilitas lift telah memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
“Surat keterangan tersebut menunjukkan bahwa lift telah memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja. Fakta ini memperlihatkan bahwa fasilitas tersebut layak digunakan dan memang telah dimanfaatkan untuk melayani ribuan jemaah haji,” ujar Andi Hariadi.
Lebih lanjut, tim hukum berpendapat bahwa unsur kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi semestinya didasarkan pada kerugian yang nyata (actual loss), bukan semata-mata asumsi yang mengabaikan keberadaan barang yang secara faktual ada, berfungsi, dan memberikan manfaat publik.
Selain itu, mereka menilai tidak terdapat unsur niat jahat atau mens rea dalam tindakan SW selama pelaksanaan proyek. Sebaliknya, langkah SW yang secara aktif mengundang otoritas keselamatan kerja dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk melakukan pemeriksaan dan audit terhadap fasilitas lift dinilai sebagai bentuk iktikad baik dalam memastikan proyek berjalan sesuai standar keselamatan yang berlaku.
Melalui memori Peninjauan Kembali yang saat ini tengah dipersiapkan, LBH Herman Hofi Law berharap Mahkamah Agung dapat menilai perkara tersebut secara lebih komprehensif dengan mempertimbangkan fakta kebermanfaatan fasilitas, pemenuhan aspek keselamatan kerja, serta keberadaan bukti baru yang dinilai memiliki pengaruh signifikan terhadap putusan.
Tim kuasa hukum juga berharap upaya hukum PK dapat memberikan kepastian hukum yang berkeadilan sekaligus memulihkan harkat, martabat, dan nama baik SW sebagai aparatur negara yang selama ini menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam pelaksanaan proyek pelayanan publik.(Tim - Kuasa Hukum)


