Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPRD Palu Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkot Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan Transparan

| 12:33 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-15T05:33:42Z

 


PALU, ALASANNEWS – DPRD Kota Palu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir Wali Kota Palu terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Agenda tersebut menjadi tahapan penting sebelum Ranperda diajukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk dievaluasi.

Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, mengatakan laporan pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat sekaligus tahap akhir dalam siklus pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, dokumen pertanggungjawaban telah dilengkapi dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), beserta dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Imelda menjelaskan, selama proses pembahasan Ranperda, Pemerintah Kota Palu bersama DPRD membangun komunikasi dan koordinasi secara intensif melalui Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), hingga Panitia Khusus (Pansus). Sinergi tersebut dilakukan untuk menyempurnakan substansi Ranperda agar sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

"Berbagai saran, masukan, dan rekomendasi dari DPRD menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah dalam memperbaiki pengelolaan keuangan daerah ke depan," ujar Imelda dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Senin (13/7/2026).

Ia menilai, kontribusi DPRD sangat penting dalam mendorong pengelolaan APBD yang semakin transparan, akuntabel, efektif, dan efisien sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Setelah mendapat persetujuan DPRD, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk menjalani proses evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dalam kesempatan tersebut, Imelda juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Palu, khususnya Banggar, Bapemperda, dan Pansus yang telah menyelesaikan pembahasan sesuai jadwal. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh perangkat daerah yang telah memberikan data, informasi, serta penjelasan selama proses pembahasan berlangsung.

Pemerintah Kota Palu berharap hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah nantinya semakin memperkuat tata kelola keuangan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan APBD yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

Dengan berakhirnya pembahasan di tingkat DPRD, proses pertanggungjawaban APBD 2025 kini memasuki tahapan evaluasi di tingkat provinsi sebagai syarat sebelum resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

×
Berita Terbaru Update