Alasannews.com | Ketapang - (YS)Diduga Tuding pemberitaan yang menyatakan sikap tidak bersalah, yang menganggap berita yang menerbitkan tempat usaha kayu miliknya tersebut tempo lalu tidak benar dan ia merasa legal serta memiliki ijin lengkap, dengan harapan kepada APH/Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait untuk dapat segera memastikan terkait perijinan apa saja yg dipakai oleh pengusaha kayu (YS), guna memastikannya serta menyelidiki secara langsung mengkroscek ke lapangan.
Dari pada mengklarifikasi pemberitaan nya pada media yang sudah menerbitkan pemberitaan sebelumnya, YS malah menantang dan malah memilih media lain untuk memberikan tanggapan serta klarifikasi tepatnya di media online indometro.id.
Dimana dari pihak media Indometro.id tsb, tanpa adanya konfirmasi baik persetujuan ijin dari redaksi media Alasannews.com serta penulis berita, malah memilih berlawanan serta menebar isu memutar balikan fakta dan berita sepihak, dimana hal tersebut sudah menyalahi aturan serta melanggar ketentuan kode etik jurnalistik seorang jurnalis.
Dari berita sanggahan dari media lain YS mengklarifikasi dengan lantang menyatakan sikap arogansi.
Adapun berdasarkan dari hasil investigasi di lapangan serta hasil konfirmasi kepada RN yang disebutkan pada pemberitaan sbelumnya, bahwa ia hanya sekedar motivator saja, semisal ada seorang pengusaha kayu meminta untuk mencari kayu lokal maupun sejenisnya ia bisa mencarikan ke pemasoknya, setelah di kroscek di lapangan serta berdasarkan keterangan dari berbagai narasumber bahwa RN memang bukan seorang pemain dan berdasarkan keterangannya ketika dikonfirmasi bahwa RN hanya sebatas motivator saja tidak lebih dari pada itu.
Selain itu ada beberapa diantaranya melalui telepon seluler via Whatsap messenger mengeluarkan dengan nada mengancam secara tiba-tiba.
Adapun terkait pengusaha kayu yang diberitakan mengklarifikasi di media lain atas pemberitaan yang sbelumnya di terbitkan media Alasannews.com merasa keberatan, dimana untuk mengklarifikasi seharusnya melalui media yang menerbitkan berita, bukan malah menggandeng media lain untuk mengadu domba mengklarifikasi pemberitaan media si penerbit pertama, dan perlu dipahami, secara profesionalisme kode etik jurnalistik, seharusnya media yang mengklarifikasi berita orang lain tsb, bukankah akan lebih baik menghubungi media yang memberitakan, agar tidak terjadi penyimpangan informasi, seharusnya jika memang ia seorang jurnalis harusnya ia sudah paham dengan etika dan kode etik jurnalistik.
Adapun media yang menentang atas pemberitaan sebelumnya salah satunya di media Indometro.id atas pernyataan sikap pengusaha atau sebagian nama yang diberitakan merasa keberatan atas narasi yang dianggap menggiring opini publik menyebut nama-nama tertentu tanpa adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, dan pertanyaannya apakah sebelum menerbitkan berita kita harus adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap terlebih dahulu, dan apakah seorang jurnalis diatur sebelum menulis berita diharuskan demikian?
Sesuai kode etik jurnalistik bahwa narasumber merupakan tanggung jawab suatu media penerbit berita, ketika indentitasnya ingin dirahasiakan tentunya narasumber tsb tidak bisa dikatagorikan narasumber yang indentitasnya dianggap tidak jelas seperti yang dikutif dari media Indometro.Id, yang menganggap berita di media Alasannews.com sbelumnya diintervensi oleh media yang mencoba menyalahi aturan kode etik jurnalistik, dan dimana seperti yang dikutif dari media Indometro.id ada menyebutkan dengan bahasa dugaan tidak ada tercantum di isi berita yang diterbikan di media Alasannews.com sbelumnya.
Selepas benar atau salah yang diberitakan dari orang yang bersangkutan wajib dan memiliki hak sanggah ke media yang bersangkutan bukan malah mengadu ke media lain, apalagi sampai berani mengklarifikasi dengan media lain, namun selepas benar atau salah pemberitaan yang diterbitkan tinggal publik yang menilai dan penyidik baik instansi terkait yang melakukan tindakan serta mengkroscek ke lapangan, adapun yang wajib menindak media sesuai ketentuan adalah dewan pers, tukasnya.
Setelah brita ini diterbitkan dari tim media investigasi di lapangan akan terus memantau perkembangan baik akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut, adapun dari tim media sudah menghubungi nomor-nomor yang tidak diketahui indentitas dan maksut darinya yang sudah mengeluarkan nada ancaman, setelah dihubungi melalui telepon seluler via Whatsap ketika di pertanyakan kembali tiada kejelasan lebih lanjut baik sekali pun dari media yang sudah berani mengklarifikasi pemberitaan orang lain, serta telah melanggar etika kode etik jurnalistik yang secara tidak profesional, pungkasnya.
Oleh : Tim Redaksi
Editor : Gugun


