Alasannews.com|PONTIANAK, 20 Juli 2026 – Polemik dugaan legalitas operasional gudang penyimpanan daging beku di Jalan M. Sabran, Kecamatan Pontianak Timur, masih menjadi perhatian publik. Setelah pemberitaan bertajuk "Dugaan Gudang Daging Beku Ilegal di Pontianak Timur Menguat, Publik Desak Karantina, BPOM, dan Kepolisian Audit Legalitas serta Rantai Distribusi" yang terbit pada 14 Juli 2026 menjadi viral di berbagai media online dan media sosial, pihak CV Putra Sejati akhirnya menggelar konferensi pers sebagai bentuk hak jawab dan klarifikasi.
Namun, rangkaian kegiatan klarifikasi tersebut justru memunculkan berbagai pertanyaan baru di tengah masyarakat mengenai mekanisme pelaksanaannya, pihak-pihak yang hadir, serta belum adanya penyampaian hasil verifikasi resmi dari instansi pemerintah yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap distribusi pangan asal hewan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum konferensi pers berlangsung, seorang oknum wartawan berinisial B diduga menghubungi sejumlah awak media agar menghadiri kegiatan klarifikasi di gudang milik Hengki di Jalan M. Sabran. Melalui pesan WhatsApp, ia menyampaikan bahwa pihak perusahaan akan memberikan keterangan pers.
Tim awak media yang pertama kali mempublikasikan pemberitaan tersebut mengaku tidak dapat menghadiri undangan karena memiliki agenda lain. Beberapa saat kemudian, seorang asisten gudang berinisial Aris kembali menghubungi awak media dan menyampaikan bahwa di lokasi telah hadir pihak Badan Karantina, aparat kepolisian, serta pejabat dari Polsek Pontianak Timur.
Namun ketika awak media kembali melakukan konfirmasi kepada Aris pada sore hari, ia menyatakan bahwa kegiatan klarifikasi telah selesai dan menyebut turut dihadiri jajaran Kapolsek Pontianak Timur serta personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat.
Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Kompol Yoan Febriawan dari Polda Kalimantan Barat. Menanggapi pertanyaan mengenai kehadiran personelnya dalam kegiatan tersebut, Kompol Yoan memberikan jawaban singkat, "Siapa? Ngarang-ngarang," sehingga memunculkan perbedaan informasi mengenai pihak-pihak yang hadir dalam konferensi pers tersebut.
Di sisi lain, salah seorang jurnalis yang hadir di lokasi mengungkapkan bahwa sesaat memasuki area gudang dirinya mencium aroma tidak sedap. Ia kemudian mempertanyakan keberadaan perwakilan Badan Karantina Indonesia maupun Dinas Perdagangan yang sebelumnya disebut akan hadir dalam kegiatan tersebut.
Menurut sumber media tersebut, penjelasan yang disampaikan dalam konferensi pers lebih banyak berfokus pada legalitas administrasi perusahaan dan mekanisme distribusi produk tanpa adanya penyampaian hasil verifikasi langsung dari instansi teknis yang memiliki kewenangan.
"Kalau disebut ada hadir dalam klarifikasi atau konferensi pers di dalam gudang daging beku itu tidak bisa dibenarkan. Setahu saya tidak ada perwakilan dinas teknis yang hadir. Saya juga beranggapan klarifikasi seperti ini kurang tepat apabila tidak dihadiri dinas terkait. Justru yang dibutuhkan publik adalah penjelasan resmi dari instansi yang memiliki kewenangan untuk memastikan seluruh proses perizinan, distribusi, dan pengawasan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap salah seorang sumber media yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Menurutnya, kehadiran Badan Karantina Indonesia, Dinas Perdagangan, dinas yang membidangi kesehatan hewan maupun instansi teknis lainnya sangat penting agar setiap penjelasan yang disampaikan tidak hanya menjadi klaim sepihak perusahaan, tetapi juga memperoleh validasi resmi dari negara.
Dalam konferensi pers tersebut, pengurus legalitas perusahaan, Lucy Kartika dan Kusnandar Darmawi, menjelaskan bahwa seluruh aktivitas pemasukan dan distribusi daging beku telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perusahaan menyatakan seluruh pengiriman dilakukan melalui sistem elektronik e-SINAS dengan melampirkan dokumen kesehatan veteriner, sertifikat halal, hasil pengujian laboratorium, serta persyaratan rantai dingin (cold chain). Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, dokumen diverifikasi oleh instansi berwenang sebelum diterbitkan persetujuan pengiriman.
Pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa setiap kontainer yang tiba di Pelabuhan Pontianak kembali diperiksa oleh petugas Balai Karantina sebelum barang dapat keluar dari pelabuhan. Menurut perusahaan, produk yang dipasarkan berasal dari pemasok resmi dengan asal produk Australia melalui jalur distribusi yang sah dan telah dilengkapi sertifikat halal, Nomor Kontrol Veteriner (NKV), registrasi produk, serta dokumen kesehatan.
Menanggapi sorotan masyarakat terkait tulisan berbahasa Mandarin pada kemasan, perusahaan menjelaskan bahwa kemasan tersebut merupakan kemasan internasional yang digunakan untuk berbagai negara tujuan pemasaran sehingga memuat beberapa bahasa sekaligus.
Perusahaan juga membantah adanya limbah berbahaya dan menyatakan limbah operasional hanya berasal dari aktivitas pencucian fasilitas sebagai bagian dari standar sanitasi gudang penyimpanan daging beku.
Meski demikian, sejumlah pengamat menilai bahwa secara hukum administrasi negara, klarifikasi perusahaan hanya merupakan bentuk hak jawab dan belum dapat dipersamakan dengan hasil verifikasi resmi pemerintah.
Menurut pengamat hukum dan tata kelola pemerintahan, ketidakhadiran instansi teknis seperti Badan Karantina Indonesia, Dinas Perdagangan maupun dinas yang membidangi kesehatan hewan menimbulkan pemisahan yang jelas antara klaim sepihak pelaku usaha dengan validasi hukum oleh negara.
Secara akademis, konferensi pers bukan merupakan forum pembuktian hukum yang mengikat. Oleh sebab itu, status legalitas operasional gudang tidak dapat ditentukan hanya melalui penyampaian dokumen oleh perusahaan, melainkan harus dibuktikan melalui pemeriksaan administratif dan pemeriksaan fisik oleh instansi yang berwenang.
Pengamat menjelaskan bahwa legalitas gudang distribusi daging beku tidak hanya bergantung pada kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi juga harus memenuhi persyaratan lain seperti Nomor Kontrol Veteriner (NKV), dokumen pelepasan karantina sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, legalitas gudang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pemenuhan standar keamanan pangan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta ketentuan perizinan berbasis risiko sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021.
Pengamat menegaskan bahwa hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang, penentuan apakah operasional gudang tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan hukum masih menjadi kewenangan pemerintah melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan resmi. Karena itu, publik berharap Badan Karantina Indonesia, Dinas Perdagangan, dinas teknis terkait, serta aparat penegak hukum dapat menyampaikan hasil verifikasi secara terbuka guna memberikan kepastian hukum, menjaga perlindungan konsumen, dan menghindari berkembangnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Catatan Redaksi:
Redaksi menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, asas praduga tak bersalah, serta prinsip cover both sides dalam setiap pemberitaan. Oleh karena itu, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini, termasuk pemilik gudang daging beku, pihak CV Putra Sejati, maupun instansi pemerintah yang berkaitan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu keterangan resmi dari Badan Karantina Indonesia, Dinas Perdagangan, dinas teknis terkait, serta aparat penegak hukum mengenai hasil verifikasi, pemeriksaan, atau pengawasan terhadap dugaan gudang penyimpanan daging beku milik Hengki di Jalan M. Sabran, Pontianak Timur.
Apabila di kemudian hari terdapat klarifikasi, hak jawab, maupun hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang akurat, berimbang, bertanggung jawab, serta memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat.
Tim - Liputan
Red/Tim*



