Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengamat Hukum: Putusan MA Jadi Dasar Pemulihan Nama Baik, Hak Politik, dan Hak Finansial Paulus Andy Mursalim

| 11:43 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-02T04:43:24Z

Alasannews.com | PONTIANAK – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan bebas terhadap Paulus Andy Mursalim (PAM) dalam perkara dugaan mark-up Bank Kalbar dinilai telah memberikan kepastian hukum yang bersifat final dan mengikat. Dengan putusan kasasi tersebut, status hukum Paulus Andy Mursalim kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sehingga secara yuridis dinyatakan tidak bersalah.


Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, SH, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung merupakan akhir dari seluruh rangkaian proses peradilan. Oleh karena itu, menurutnya, tidak terdapat lagi upaya hukum yang dapat mengubah status bebas yang telah diputuskan pengadilan.


"Dengan putusan kasasi tersebut, vonis bebas yang telah dijatuhkan pengadilan kini berkekuatan hukum tetap. Konsekuensinya, Paulus Andy Mursalim dinyatakan tidak bersalah secara mutlak dan seluruh hak konstitusional maupun hak-hak yang dijamin peraturan perundang-undangan wajib dipulihkan," ujar Herman kepada media, Rabu (1/7/2026).


Menurut Herman, salah satu konsekuensi hukum yang paling penting adalah pemulihan status Paulus Andy Mursalim sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Ia menilai, karena proses hukum telah berakhir dengan putusan bebas yang berkekuatan hukum tetap, maka tidak ada lagi dasar hukum untuk menangguhkan hak-hak politik yang bersangkutan.


Ia menjelaskan bahwa asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan setiap orang harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung tersebut, prinsip tersebut telah memperoleh kepastian hukum.


Herman juga mengacu pada Surat Kementerian Dalam Negeri tertanggal 30 Oktober 2025 mengenai pemberhentian sementara anggota DPRD yang sedang menjalani proses hukum. Menurutnya, surat tersebut menegaskan bahwa pemberhentian sementara hanya berlaku selama proses peradilan belum memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Ketika putusan pengadilan telah inkracht dan yang bersangkutan dinyatakan bebas, maka seluruh hak sebagai anggota DPRD wajib dikembalikan. Ini merupakan konsekuensi dari prinsip kepastian hukum dan asas praduga tak bersalah," jelasnya.


Selain pemulihan status keanggotaan DPRD, Herman berpendapat Paulus Andy Mursalim juga berhak memperoleh kembali seluruh hak finansial yang sempat tertunda selama menjalani proses hukum, termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas jabatan yang melekat sebagai anggota DPRD.


Menurutnya, pemberhentian sementara bersifat administratif dan sementara. Apabila seseorang kemudian dinyatakan tidak bersalah melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka hak-hak tersebut harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Lebih lanjut Herman menguraikan sedikitnya lima implikasi hukum yang lahir dari putusan Mahkamah Agung tersebut, yakni pemulihan nama baik, pemulihan hak politik, pemulihan hak finansial, penghapusan seluruh pembatasan yang diberlakukan selama proses hukum berlangsung, serta kewajiban institusi terkait untuk melaksanakan putusan pengadilan.

Ia menyebut DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Fraksi PDI Perjuangan, maupun instansi terkait memiliki tanggung jawab administratif untuk menindaklanjuti putusan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.


Herman menambahkan, pemulihan hak seorang wakil rakyat tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pribadi yang bersangkutan, tetapi juga menyangkut hak konstituen yang telah memberikan mandat melalui pemilihan umum.


"Pemulihan hak politik seorang anggota legislatif merupakan bagian dari penghormatan terhadap konstitusi, kepastian hukum, dan kedaulatan rakyat. Karena itu, seluruh pihak yang berkepentingan diharapkan segera mengambil langkah administratif dan konstitusional untuk mengembalikan status keanggotaan Paulus Andy Mursalim beserta seluruh hak yang melekat padanya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutup Herman.


Catatan Redaksi: Pernyataan dalam berita ini merupakan pendapat hukum dari narasumber. Pelaksanaan pemulihan status, hak politik, maupun hak keuangan tetap mengikuti mekanisme administrasi, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta keputusan instansi yang berwenang.



Sumber : Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik.

Red/Tim*

×
Berita Terbaru Update