Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sistem Rujukan Kesehatan Kalbar Dinilai Belum Optimal, Pengamat Dorong Pergub dan Sinkronisasi Lintas Daerah

| 23:56 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-14T16:56:58Z

Alasannews.com | PONTIANAK – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H., meminta Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat segera melakukan koordinasi secara intensif dengan seluruh Dinas Kesehatan kabupaten/kota, Puskesmas, rumah sakit pemerintah maupun swasta, serta BPJS Kesehatan guna memperkuat implementasi sistem rujukan pelayanan kesehatan berjenjang di Kalimantan Barat.


Menurut Herman, optimalisasi pelayanan kesehatan di setiap tingkatan fasilitas kesehatan menjadi langkah mendesak agar pelayanan kepada masyarakat berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah.


"Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat perlu segera melakukan koordinasi intensif agar seluruh Puskesmas dan Rumah Sakit di tingkat kabupaten/kota, baik swasta maupun pemerintah, mengoptimalkan pelayanan kesehatan sesuai kompetensi dan kapasitas masing-masing," ujarnya kepada media, Selasa (14/7/2026).


Herman menjelaskan, ketentuan mengenai pelayanan kesehatan tingkat pertama telah diatur dalam Permenkes Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan. Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa Puskesmas harus mampu menyelesaikan berbagai kasus penyakit ringan hingga sedang tanpa harus langsung merujuk pasien ke rumah sakit rujukan tingkat lanjut.

Selain itu, Permenkes Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan juga menegaskan bahwa pelayanan kesehatan wajib dilaksanakan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis pasien, dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.


Namun demikian, menurutnya, implementasi di lapangan masih jauh dari harapan.


Ia menilai masih banyak pasien yang sebenarnya dapat ditangani di Puskesmas maupun rumah sakit kabupaten/kota justru langsung dirujuk ke RSUD dr. Soedarso Pontianak, sehingga mengakibatkan tingginya beban pelayanan di rumah sakit rujukan tertinggi di Kalimantan Barat tersebut.


"Kondisi ini menunjukkan belum optimalnya penerapan sistem rujukan berjenjang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tegasnya.


Herman menilai diperlukan langkah konkret melalui koordinasi yang kuat antara Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, BPJS Kesehatan, serta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar mekanisme rujukan benar-benar berjalan berdasarkan kompetensi masing-masing fasilitas kesehatan.


Ia juga mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama pemerintah kabupaten/kota segera membentuk regulasi daerah berupa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati (Perbup), maupun Peraturan Wali Kota (Perwako) yang secara khusus mengatur tata kelola sistem rujukan, standar kompetensi setiap tingkatan fasilitas kesehatan, hingga mekanisme pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran prosedur rujukan.


Menurut Herman, keberadaan regulasi daerah akan memperkuat implementasi sistem rujukan nasional sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh tenaga kesehatan dalam menjalankan pelayanan.


Ia menegaskan bahwa pembenahan sistem rujukan merupakan bagian dari upaya memenuhi hak konstitusional masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta dipertegas dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Lebih lanjut, Herman menjelaskan bahwa RSUD dr. Soedarso sebagai rumah sakit rujukan tertinggi (top referral hospital) di Kalimantan Barat seharusnya lebih difokuskan menangani kasus-kasus kompleks, pelayanan subspesialis, serta kondisi kegawatdaruratan yang memang membutuhkan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.


Apabila fungsi gatekeeper di fasilitas kesehatan tingkat pertama berjalan optimal, maka rumah sakit rujukan tidak akan mengalami penumpukan pasien yang sebenarnya masih dapat ditangani di tingkat pelayanan dasar.


Ia mengingatkan bahwa overload pasien berdampak luas terhadap kualitas pelayanan, mulai dari meningkatnya antrean, tingginya beban kerja tenaga kesehatan, keterbatasan tempat tidur, hingga berpotensi mengganggu ketersediaan obat-obatan dan fasilitas medis yang seharusnya diprioritaskan bagi pasien dengan kondisi berat.


Karena itu, Herman mendorong agar seluruh Puskesmas dan klinik benar-benar mengoptimalkan penanganan 144 jenis diagnosis penyakit yang menjadi kewenangan fasilitas kesehatan tingkat pertama sebelum memutuskan melakukan rujukan, kecuali apabila ditemukan komplikasi atau kondisi medis yang memang membutuhkan pelayanan spesialistik.


Selain penguatan fungsi skrining, ia juga mengusulkan pembangunan sistem rujukan digital yang terintegrasi secara daring sehingga seluruh rumah sakit dapat memantau secara real time ketersediaan tempat tidur, dokter spesialis, ruang perawatan, hingga kapasitas pelayanan sebelum menerima pasien rujukan.


Dengan sistem tersebut, apabila kapasitas RSUD dr. Soedarso telah penuh, pasien dapat segera diarahkan ke rumah sakit tipe B atau tipe C lain yang masih memiliki kemampuan pelayanan sehingga distribusi pasien menjadi lebih merata.


Menurut Herman, keberhasilan pelayanan kesehatan di Kalimantan Barat sangat bergantung pada efektivitas sistem penyaringan pasien yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan di seluruh kabupaten dan kota.


Ia kembali menegaskan perlunya kesepakatan bersama melalui payung hukum yang kuat, termasuk kemungkinan diterbitkannya Pergub atau keputusan bersama lintas pemerintah daerah mengenai tata cara rujukan menuju RSUD dr. Soedarso, sehingga terdapat kesamaan persepsi mengenai jenis kasus yang wajib diselesaikan di rumah sakit kabupaten/kota dan kasus yang memang harus dirujuk ke rumah sakit tipe A.


"Masalah membludaknya pasien di RSUD dr. Soedarso menjadi tantangan besar karena rumah sakit ini menerima rujukan dari seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Barat. Oleh karena itu diperlukan langkah strategis, baik jangka pendek maupun jangka panjang, yang dimulai dari pembenahan sistem pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga penguatan regulasi dan koordinasi lintas daerah," tutup Herman Hofi Munawar.



Sumber : Pengamat Kebijakan Publik

Red/Gun*

×
Berita Terbaru Update