Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

‘Bacari Doi’ untuk Dongkrak PAD dari Sektor Tambang DPRD Sulteng Ubah Paradigma

| 00:59 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-05T17:59:29Z

 



ALASANNEWS, PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesip Tengah mulai mendorong perubahan paradigma dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan. 


Tidak lagi sekadar membuat regulasi, lembaga legislatif bersama pemerintah daerah kini diarahkan untuk melahirkan kebijakan yang mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah.


Guru Besar Ekonomi Bisnis Internasional Univetsotas Tadulako (Untad) Palu Prof Moh. Ahlis Djirimu Ph.D mengatakan semangat dirangkum dalam istilah “DPRD Bacari Doi”, sebuah ungkapan lokal yang dalam konteks kebijakan daerah dimaknai sebagai upaya mencari dan mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah secara legal, terukur, dan berkelanjutan.


"Sektor pertambangan dan energi menjadi salah satu sasaran utama. Potensi ekonomi yang besar di sektor tersebut dinilai harus memberikan manfaat lebih luas bagi daerah dan masyarakat melalui instrumen regulasi, pembagian manfaat, pajak daerah, maupun skema pendapatan nonfiskal" kata Prof Ahlis kepada Alasannews, Rabu (5/8/2026) lewat WhatsApp


Dikatakan dari delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang ditargetkan, salah satu regulasi strategis, yakni Perda Net Profit Sharing Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), telah disahkan.


"Regulasi tersebut disebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025" ujar Prof Ahlis


PAD Tambang Mulai Mengalir


Menurut Prof Ahlis, pengesahan regulasi tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan dari aktivitas pertambangan.


Pada 2026, penerimaan yang disebut berkaitan dengan skema tersebut tercatat masuk dalam pos Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah dengan nilai sekitar Rp34,5 miliar.


Sesuai formula yang disebut mengacu pada Pasal 133B dan Pasal 133C PP Nomor 39 Tahun 2025, distribusi dana bagi hasil tersebut terdiri atas 2,5 persen untuk daerah penghasil, 2 persen untuk daerah nonpenghasil, dan 1,5 persen untuk pemerintah provinsi.


Pembagian tersebut menjadi instrumen penting agar aktivitas ekonomi berbasis sumber daya alam tidak hanya memberikan manfaat kepada daerah yang menjadi lokasi kegiatan pertambangan, tetapi juga memberi kontribusi bagi daerah lain dan pemerintah provinsi.


Di sisi lain, pemerintah daerah juga menyiapkan regulasi teknis. Sebelum Perda disahkan, Tim Terpadu Legislatif-Eksekutif telah menyusun rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan.


Penyusunan regulasi teknis tersebut tidak semata diarahkan untuk mengatur distribusi penerimaan. Aspek perlindungan lingkungan hidup dan pengendalian dampak aktivitas pertambangan juga menjadi bagian penting yang harus dikunci dalam pelaksanaannya.


Tujuh Ranperda Strategis Dikebut


Upaya memperkuat PAD tidak berhenti pada satu regulasi. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah masih mendorong percepatan pembahasan tujuh Ranperda strategis lainnya.


Gubernur Sulawesi Tengah disebut telah menyurati Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD) untuk mempertanyakan perkembangan evaluasi sejumlah regulasi daerah.


Di antara regulasi yang tengah dikawal adalah Ranperda Penyertaan Modal Perseroda bagi Lembaga Pengelola Investasi (LPI) sebesar 10 persen dari Gas dan Kondensat, serta Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).


Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga telah bertolak ke Jakarta untuk mengawal proses evaluasi tersebut.


Langkah itu menunjukkan bahwa optimalisasi PAD tidak hanya membutuhkan keberanian menetapkan kebijakan, tetapi juga kecepatan menyelesaikan seluruh tahapan administrasi dan harmonisasi regulasi.


Morowali Simpan Potensi Pajak Listrik Triliunan


Optimalisasi PAD juga mulai diarahkan ke kabupaten dan kota. Salah satu daerah yang menjadi perhatian adalah Kabupaten Morowali, kawasan industri yang berkembang pesat seiring meningkatnya aktivitas pengolahan mineral dan industri turunannya.


Melalui Focus Group Discussion (FGD) di Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbang) Kabupaten Morowali, Tim Terpadu mendorong implementasi Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).


Kebijakan tersebut menjadi salah satu dari 14 inisiatif strategis daerah yang diarahkan untuk memperkuat kapasitas fiskal.


Morowali kini berada dalam fase transisi menuju pemanfaatan energi yang lebih bersih. Namun, di tengah proses tersebut, penggunaan captive power atau pembangkit listrik mandiri oleh kawasan industri menyimpan potensi penerimaan daerah yang cukup besar.


Dalam simulasi yang dipaparkan asosiasi dan tim ahli, konsumsi listrik industri, dengan contoh kawasan industri seperti Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), diperkirakan mencapai sekitar 44,12 juta GWh per tahun pada kapasitas mesin 85 persen.


Dengan tarif dasar listrik sebesar Rp1.502,60 per kWh, nilai ekonomi konsumsi listrik tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp66 triliun.


Jika dikenakan pajak daerah dengan tarif 1 persen, potensi penerimaan diproyeksikan mendekati Rp996 miliar untuk satu kawasan industri.


Angka tersebut menunjukkan besarnya ruang fiskal yang masih dapat dioptimalkan pemerintah daerah apabila implementasi regulasi, pendataan objek pajak, serta kepatuhan perusahaan berjalan secara konsisten.


Pemerintah daerah bahkan membuka peluang untuk mereplikasi skema tersebut ke empat kawasan industri lainnya di Morowali.


Jika berjalan optimal, potensi penerimaan daerah dari sektor kelistrikan dapat meningkat secara signifikan.


Penertiban Pajak Penerangan Jalan


Selain pajak listrik, Pemerintah Kabupaten Morowali juga tengah melakukan penertiban dan optimalisasi penerimaan dari sektor Pajak Penerangan Jalan (PJU).


Persoalan yang masih menjadi tantangan adalah konsistensi dan komitmen manajemen perusahaan dalam memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.


Tim terpadu mendorong perusahaan untuk tidak melihat kewajiban pajak semata sebagai beban, tetapi sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.


Sejumlah perusahaan bahkan dinilai telah menunjukkan kepatuhan yang patut menjadi contoh. Salah satunya disebut PT Hengjaya, yang dinilai memiliki komitmen terhadap pelaksanaan regulasi.


Tak Hanya Pajak, Sulteng Kembangkan Benefit Sharing


Paradigma “DPRD Bacari Doi” tidak hanya diarahkan pada optimalisasi sumber penerimaan fiskal melalui pajak dan retribusi.


Sulawesi Tengah juga mulai mengembangkan Benefit Sharing Mechanism (BSM) atau mekanisme berbagi manfaat sebagai pendekatan untuk memastikan aktivitas ekonomi berbasis sumber daya alam memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat dan daerah.


Skema BSM tersebut mencakup tujuh pilar utama.


Pertama, integrasi rantai pasok lokal (local supply chain).


Kedua, penguatan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).


Ketiga, pembentukan Mineral Development Fund.


Keempat, pengelolaan Dana Abadi Komunitas.


Kelima, divestasi saham untuk daerah.


Keenam, pengembangan perdagangan karbon (carbon trading).


Ketujuh, penerapan Tata Kelola Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE).


Pendekatan tersebut diharapkan membuat manfaat ekonomi dari aktivitas industri tidak berhenti pada penerimaan pemerintah, tetapi juga mengalir ke masyarakat, pelaku usaha lokal, komunitas, serta sektor-sektor produktif lainnya.


Libatkan Lembaga Nasional dan Internasional


Pengembangan BSM di Sulawesi Tengah juga mendapat dukungan dan supervisi dari sejumlah lembaga nasional maupun internasional.


Di antaranya Ford Foundation, International Resources Management Association (IRMA), CORE, Article 33, serta Bappenas.


Keterlibatan berbagai pihak tersebut memperlihatkan bahwa optimalisasi manfaat sumber daya alam mulai ditempatkan dalam perspektif yang lebih luas, yakni tata kelola ekonomi, keberlanjutan lingkungan, penguatan masyarakat lokal, dan peningkatan kapasitas fiskal daerah.


Dengan demikian, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari besarnya investasi yang masuk, tetapi juga dari seberapa besar manfaat yang tinggal dan dirasakan masyarakat daerah.


BSM Pertanian Ikut Dikawal


Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga menjadwalkan sejumlah agenda lanjutan untuk memperkuat implementasi skema BSM.


Pada 10 Agustus 2026, akan digelar FGD BSM tingkat provinsi di Ruang Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.


Selanjutnya, 12 Agustus 2026, FGD khusus sektor pertanian dijadwalkan berlangsung di Hotel Aston dengan dimotori Y-KOMIU.


Forum tersebut akan membahas pengelolaan serta dampak kawasan pertanian seluas sekitar 4.300 hektare yang tersebar di Kecamatan Witaponda, Bungku Barat, dan Bumi Raya, Kabupaten Morowali.


Agenda tersebut penting karena ekspansi industri di kawasan Morowali tidak hanya berdampak terhadap sektor pertambangan dan energi, tetapi juga terhadap ruang produksi pangan dan kehidupan masyarakat yang bergantung pada sektor pertanian.


Dari Morowali ke Morowali Utara, Touna dan Banggai


Gerakan optimalisasi pendapatan dan pembagian manfaat tersebut tidak akan berhenti di Morowali.


Tim Terpadu telah menyiapkan pendampingan intensif di sejumlah daerah industri lainnya di Sulawesi Tengah, yakni Morowali Utara, Tojo Una-Una, dan Banggai.


Ketiga daerah tersebut memiliki karakteristik sumber daya alam dan aktivitas industri yang berbeda. Karena itu, pendekatan optimalisasi PAD dan benefit sharing akan disesuaikan dengan karakteristik ekonomi masing-masing daerah.


Pada akhirnya, paradigma “DPRD Bacari Doi” bukan sekadar slogan untuk mencari sumber uang baru bagi daerah. Jika diterjemahkan dalam kebijakan yang tepat, paradigma tersebut dapat menjadi upaya membangun sistem fiskal daerah yang lebih kuat dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, transparansi, perlindungan lingkungan, dan keadilan bagi masyarakat.


Bagi Sulawesi Tengah, tantangannya kini bukan sekadar bagaimana menarik investasi dan meningkatkan produksi sektor pertambangan, tetapi bagaimana memastikan kekayaan sumber daya alam tersebut benar-benar memberi nilai tambah bagi daerah dan masyarakat.


Dengan regulasi yang kuat, pengawasan yang konsisten, serta kepatuhan dunia usaha, sektor pertambangan dan energi dapat menjadi salah satu fondasi penting untuk memperkuat PAD sekaligus membiayai pembangunan Sulawesi Tengah secara berkelanjutan.

×
Berita Terbaru Update