Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Solar Subsidi Bocor di SPBUN Rasau Jaya, SAM Pertamina Kalbar: Paralon Tak Sesuai Standar, Kami Akan Cek

| 14:23 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-24T07:59:04Z

Alasannews.com | KUBU RAYA, 23 September 2026 – Dugaan praktik penyelewengan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBUN) 6878303 Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, mendapat respons cepat dari PT Pertamina Patra Niaga.


Sales Area Manager (SAM) Wilayah Kalimantan Barat PT Pertamina Patra Niaga, Widhi Tri Adhi Hidayat, secara tegas menyatakan bahwa penggunaan pipa paralon untuk penyaluran BBM tidak memenuhi standar keamanan, dan pihaknya berkomitmen untuk segera memeriksa lokasi tersebut.

Modus Paralon dan Layar Dispenser Buram

Sebelumnya, berdasarkan hasil investigasi lapangan pada Senin (21/9/2026) dini hari, tim media menemukan ketidaksesuaian fatal antara dokumen administrasi dan praktik di lapangan. Surat Rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Kubu Raya memperuntukkan pembelian solar subsidi menggunakan wadah jerigen.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya instalasi pipa paralon putih panjang yang ditopang tangga kayu, dipasang melintasi pagar tembok beton untuk mengalirkan Bio Solar langsung ke dalam drum-drum besar di atas kapal kelotok. Selain itu, layar digital dispenser terpantau buram, meski tercatat melakukan pengisian hingga 200 liter dalam sekali jalan.

Respons Tegas Sales Area Manager Pertamina Kalbar

Menanggapi temuan tersebut, awak media mengonfirmasi langsung kepada Sales Area Manager Wilayah Kalimantan Barat PT Pertamina Patra Niaga, Widhi Tri Adhi Hidayat, pada Rabu (23/9/2026) siang.

Menyikapi bukti awal berupa dokumentasi dari lapangan, Widhi menegaskan prinsip kepatuhan sarana dan prasarana (sarfas) penyaluran BBM yang diwajibkan oleh korporasi.

"Mohon maaf foto dan videonya tidak terlalu kelihatan, namun untuk sarana dan prasarana penyimpanan dan penyaluran BBM harus sesuai standar. Kalau menggunakan paralon air, tentunya tidak sesuai standar keamanan. Terima kasih infonya, akan kami cek SPBUN-nya," tulis Widhi Tri Adhi Hidayat melalui pesan komunikasi resmi, Rabu (23/9/2026).

Pernyataan ini menjadi validasi awal bahwa modus penyaluran menggunakan pipa rakitan (paralon) yang ditemukan di SPBUN 6878303 Rasau Jaya secara tegas melanggar prosedur operasional standar (SOP) keselamatan dan distribusi Pertamina.

Tindakan ini tidak hanya melanggar SOP internal Pertamina, tetapi juga menabrak Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT). Aturan mewajibkan penyaluran diserahkan ke wadah yang sah sesuai rekomendasi dan tercatat transparan dalam sistem IT Pertamina (QR Code Subsidi Tepat).

Jika hasil pemeriksaan lapangan membuktikan adanya kesengajaan memfasilitasi penyalahgunaan kuota subsidi, manajemen Pertamina memiliki wewenang penuh untuk menjatuhkan sanksi administratif berat, mulai dari surat peringatan, skorsing pasokan, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) secara permanen. Secara pidana, oknum yang terlibat terancam Pasal 55 UU Migas dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Bantahan Pengelola dan Sikap Dinas Terkait
Guna memenuhi asas keberimbangan (cover both sides), awak media telah menghubungi pihak pengelola. Abdullah, pengelola SPBUN 6878303, membantah adanya pelanggaran. 

"Sudah sesuai SOP dan ada surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan," ujarnya singkat.
Hal senada disampaikan Ibrahim, nelayan yang juga disebut sebagai penanggung jawab distribusi, yang mengklaim telah mengurus surat rekomendasi sebanyak 10 ton di DKP Kubu Raya.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan pada Rabu (23/9/2026), Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kubu Raya, Yoga Paksi Indriyatno, A.Pi., M.Si., belum memberikan tanggapan atau konfirmasi resmi terkait legalitas penggunaan pipa paralon, wadah drum, serta validitas masa berlaku kuota tersebut di lapangan.

Desakan Audit Bersama
Publik dan komunitas nelayan tradisional kini mendesak agar janji pemeriksaan dari Pertamina Kalbar segera direalisasikan secara transparan. Masyarakat juga meminta BPH Migas dan Ditpolairud Polda Kalbar untuk turun tangan melakukan audit investigatif bersama.

Pemeriksaan harus mencakup pencocokan dokumen rekomendasi, daftar penerima kelompok, rekaman CCTV digital, hingga riwayat transaksi elektronik. Hal ini krusial untuk memastikan hak Solar subsidi benar-benar dinikmati oleh nelayan kecil tradisional, bukan bocor dan dikomersialisasikan ke pasar gelap. 

(Tim Investigasi/Red)
×
Berita Terbaru Update