ALASANNEWS, PALU – Universitas Tadulako (Untad) Palu tengah mengkaji wacana penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa (HC) kepada politisi senior partai Golkar, tokoh nasional,Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI, H. Muhidin Said, SE., MBA.
Jika terealisasi, penganugerahan tersebut akan menjadi gelar doktor kehormatan pertama yang diberikan Universitas Tadulako. Pemberian gelar ini benar-benar melewati proses pengkajian diharapkan sesuai Statuta Untad dan Kemendikti Saintek.
Rektor Universitas Tadulako, Prof. Dr. Ir. Amar, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng., mengatakan pihak universitas masih mendalami regulasi serta persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses penganugerahan gelar kehormatan tersebut.
Menurutnya, kajian tersebut penting untuk memastikan pemberian gelar Doktor HC memiliki landasan akademik yang kuat, sesuai ketentuan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
“Kami masih mempelajari aturan dan persyaratannya untuk penganugerahan Doktor (HC) kepada H. Muhidin Said, SE., MBA. agar pemberian anugerah itu benar-benar secara akademis memenuhi aturan dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena bagi Untad, penganugerahan ini adalah untuk pertama kalinya,” ujar Prof. Amar melalui pesan WhatsApp kepada Alasannews, Kamis (24/9/2026).
Dinilai Memiliki Kontribusi
Wacana tersebut mendapat respons positif dari sejumlah kalangan akademisi Untad.
Guru Besar Kebijakan Publik Untad, Prof. Dr. Slamet Riadi Cante, M.Si., menilai wacana pemberian gelar doktor kehormatan kepada Muhidin Said merupakan hal yang dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, pemberian gelar kehormatan memiliki dasar regulasi, salah satunya Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 65 Tahun 2016.
Menurut Prof. Slamet, salah satu aspek yang menjadi pertimbangan adalah kontribusi luar biasa dalam pengembangan ilmu pengetahuan, kemanusiaan, maupun kesejahteraan masyarakat.
“H. Muhidin Said sebagai politisi senior, tokoh nasional, Wakil Ketua Banggar, dan Anggota Komisi XI DPR-RI Fraksi Partai Golkar dinilai banyak memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat, termasuk kemajuan pendidikan Untad. Beliau sangat layak diberikan gelar akademis doktor kehormatan,” kata Prof. Slamet Riadi.
Ia menambahkan, kontribusi Muhidin Said terhadap Untad antara lain terlihat dari perannya dalam mengawal pembangunan sejumlah gedung pertemuan dan perkuliahan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Untad.
Sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi tersebut, salah satu fasilitas di lingkungan kampus bahkan menggunakan nama Muhiddin Center.
Prof. Slamet juga menyebut status akreditasi Unggul yang dimiliki Untad sebagai salah satu aspek yang mendukung pemenuhan persyaratan formal perguruan tinggi dalam proses pemberian gelar doktor kehormatan.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses tersebut tetap harus mengikuti mekanisme akademik yang berlaku, termasuk memperoleh persetujuan Senat Universitas.
Senat Untad Siapkan Mekanisme Penilaian
Ketua Senat Universitas Tadulako, Prof. Dr. Djayani Nurdin, membenarkan bahwa gagasan pemberian gelar Doktor HC kepada Muhidin Said berawal dari pernyataan Rektor Untad dalam momentum perayaan Dies Natalis Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) ke 63 tahun.
Menurut Prof. Djayani, rekam jejak Muhidin Said sebagai alumni FEB Untad yang saat ini jabat Wakil Ketua Banggar DPR-RI telah menjalani lima periode sebagai anggota DPR-RI menjadi salah satu pertimbangan dalam wacana pemberian penghargaan tersebut.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa prosesnya tidak serta-merta dilakukan, melainkan harus melalui mekanisme akademik dan penilaian yang komprehensif.
Prof. Djayani mengatakan jika H Muhidin Said menerima pemberian gelar kehormatan ini pihak Untad akan bentuk tim khusus yang bertugas melakukan penilaian terhadap kelayakan calon penerima gelar kehormatan tersebut.
“Mekanisme sebagai persyaratan adalah memastikan kesediaan Pak H. Muhidin Said, setelah itu akan ada tim yang menilai kelayakannya. Tim tersebut juga akan mengatur sekaligus orasi karya ilmiah beliau. Jika semua proses ini terpenuhi, maka apa yang disampaikan Rektor saat Dies Natalis FEB akan ditindaklanjuti,” jelas Prof. Djayani, Kamis (24/9/2026).
Dukungan dari Tokoh Masyarakat
Dukungan terhadap wacana tersebut juga datang dari luar lingkungan akademik.
Ketua Forum Komunikasi Pemangku Adat (FKPA) Sulawesi Tengah sekaligus salah satu Ketua Pengurus Besar (PB) Alkhairaat, Drs. KH. Husen Habibu, M.Hi., menilai penghargaan tersebut pantas diberikan kepada Muhidin Said yang disebutnya sebagai salah satu putra daerah Sulawesi Tengah.
Menurut KH. Husen Habibu, kontribusi Muhidin Said dalam mendorong pembangunan infrastruktur daerah dan upaya pengentasan kemiskinan menjadi bagian dari rekam jejak yang patut diapresiasi.
Selain kapasitasnya sebagai politisi, ia juga menilai sosok Muhidin memiliki kepribadian yang rendah hati, santun, dan dermawan, serta memiliki kepedulian terhadap pembinaan kader muda daerah.
“Penghargaan ini sangat berharga untuk Bapak H. Muhidin Said atas pengabdian bagi daerah Sulteng pada umumnya. Semoga cepat terealisasi dan beliau senantiasa diberi kesehatan serta umur panjang. Maliuntinuvu,” pungkas KH. Husen Habibu.


