Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BIMSALABIM! POTONGAN SPUN PILE JEMBATAN BUNDUNG DIPERTANYAKAN — DATA BORING DAN KALENDERING DISOROT, BPJN KALBAR JANGAN BUNGKAM!

| 10:25 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-14T03:25:35Z
Proyek Rp14,5 Miliar Diuji Transparansinya, Kejati dan Polda Kalbar Didesak Menelusuri Dugaan Ketidaksesuaian Jika Ada Bukti Awal

Alasannews.com | MEMPAWAH, 14 Oktober 2026 KALIMANTAN BARAT — Pekerjaan Jembatan Bundung dengan nilai kontrak Rp14.538.806.900 berdasarkan Kontrak Nomor HK0201/B/BPJN12.5/2026/228 tertanggal 16 April 2026, yang dilaksanakan CV Hasea Karya di bawah Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Kalimantan Barat, kini menghadapi pertanyaan serius mengenai transparansi pekerjaan fondasi. Keberadaan potongan spun pile, data boring, dan catatan kalendering menjadi persoalan yang harus dijawab dengan bukti, bukan sekadar pernyataan bahwa pekerjaan telah berjalan sesuai ketentuan.


Proyek Rp14,5 Miliar Diuji Transparansinya, Kejati dan Polda Kalbar Didesak Menelusuri Dugaan Ketidaksesuaian Jika Ada Bukti Awal

Istilah “bimsalabim”menjadi sindiran keras atas pertanyaan yang belum terjawab: ke mana potongan spun pile yang dipersoalkan dibawa, siapa yang bertanggung jawab atas penanganannya, dan apakah keberadaan material tersebut tercatat dalam administrasi pekerjaan? Foto kondisi lapangan dapat menjadi petunjuk awal, tetapi tidak cukup untuk membuktikan bahwa material telah hilang atau disalahgunakan. Karena itu, kontraktor dan pengawas harus menjelaskan kronologi serta menunjukkan dokumentasi yang relevan.


Proyek Rp14,5 Miliar Diuji Transparansinya, Kejati dan Polda Kalbar Didesak Menelusuri Dugaan Ketidaksesuaian Jika Ada Bukti Awal

Persoalan potongan spun pile tidak boleh berhenti pada perdebatan di lapangan.Harus diperiksa apakah material tersebut merupakan sisa pemotongan yang memang direncanakan, material rusak, bagian tiang yang tidak terpakai, atau material yang dipindahkan untuk kepentingan pekerjaan. Setiap kemungkinan harus dibuktikan melalui catatan lapangan, dokumentasi, dan berita acara yang sesuai. Jika pencatatannya tidak jelas, pertanyaan mengenai pengendalian material semakin layak ditelusuri.


Sorotan berikutnya mengarah pada **data boring dan kalendering pemancangan. Informasi yang berkembang menyebut adanya perbedaan kedalaman pemancangan, dengan sejumlah titik disebut berada di sekitar ±23 meter, sementara kedalaman sekitar ±30 meter dijadikan acuan dalam pertanyaan publik. Perbedaan tersebut belum otomatis membuktikan pelanggaran, tetapi wajib dijelaskan melalui desain, kondisi tanah, catatan pemancangan, dan kriteria teknis yang berlaku. Atas dasar apa pemancangan dihentikan, dan siapa yang memverifikasi keputusan tersebut?*


Kalendering bukan sekadar lembar administrasi yang disimpan setelah alat pemancang meninggalkan lokasi. Data pukulan, penetrasi, final set, serta parameter relevan lainnya harus dianalisis berdasarkan metode kerja dan persyaratan teknis proyek. Jika pemancangan dihentikan sebelum mencapai kedalaman yang disebut sebagai acuan, harus tersedia penjelasan engineering yang dapat diuji. Tanpa data yang lengkap, publik tidak memiliki dasar untuk menilai apakah keputusan tersebut benar atau justru memerlukan evaluasi.**


Konsultan supervisi harus menjawab pertanyaan mendasar: apakah seluruh titik pemancangan telah diperiksa dan diverifikasi?** Apakah data kalendering dibandingkan dengan data boring serta gambar desain? Apakah terdapat catatan ketidaksesuaian dan rekomendasi teknis? Jika pemeriksaan sudah dilakukan, laporan dan kesimpulannya perlu dijelaskan kepada pihak berwenang. Jika belum, fungsi pengawasan patut dievaluasi secara profesional.


Uti Budi Cahyadi selaku Team Leader/Supervision perlu memberikan klarifikasi mengenai mekanisme pengawasan yang diterapkan dalam pekerjaan fondasi Jembatan Bundung. Publik berhak mengetahui bagaimana hasil pemancangan diverifikasi dan bagaimana setiap penyimpangan ditangani. Pertanyaan ini bukan vonis terhadap individu, melainkan tuntutan agar tanggung jawab pengawasan dapat ditelusuri melalui dokumen dan bukti teknis.


Sukendar selaku Koordinator Lapangan/PO dan Bulen Excavit selaku pelaksana lapangan juga perlu menjelaskan pembagian tugas masing-masing, termasuk pencatatan hasil pemancangan, penanganan material, pelaporan kondisi lapangan, serta tindak lanjut atas instruksi teknis. Siapa yang mencatat, siapa yang memeriksa, dan siapa yang menyetujui pekerjaan harus terang. Jangan sampai dokumen pelaksanaan tidak mampu menjelaskan kondisi yang benar-benar terjadi di lokasi.


Sorotan administrasi juga menyangkut Robin Pantas Halomoan, S.T. M.Eng. yang berdasarkan informasi yang beredar disebut menjalankan posisi PPK, serta **Irwan Chandra Nirwana, S.T., M.M.**, yang disebut menandatangani kontrak dalam kapasitas Satker Wilayah I. Status, penetapan, dan pembagian kewenangan keduanya harus dikonfirmasi melalui dokumen resmi. Publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pengendalian kontrak, instruksi pekerjaan, pemeriksaan hasil, dan penerimaan pekerjaan. Perbedaan peran tidak otomatis menunjukkan pelanggaran, tetapi wajib jelas secara administratif.


Apabila terdapat pertanyaan mengenai keterlibatan Robin bersama unsur pelaksana dan pengawasan di lapangan, BPJN Kalbar perlu menjelaskan apakah keterlibatan tersebut didasarkan pada penugasan resmi dan berada dalam batas kewenangannya. Dugaan intervensi atau konflik kepentingan tidak boleh dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti. Namun, apabila terdapat dokumen, komunikasi, atau keputusan yang menunjukkan indikasi penyimpangan, hal itu patut diperiksa secara objektif. Jabatan tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari klarifikasi, dan dugaan tidak boleh menggantikan proses pembuktian.*


Karena itu, dokumen yang patut diperiksa meliputi **boring log, pile driving record, kalendering setiap titik, gambar desain, metode kerja, hasil pengujian, dokumentasi potongan spun pile, laporan supervisi, berita acara pekerjaan, serta dokumen pembayaran. Pemeriksaan silang diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara kondisi lapangan, volume pekerjaan, catatan material, dan pembayaran yang dilakukan. Apabila terdapat ketidaksesuaian yang dapat dibuktikan, temuan tersebut harus ditindaklanjuti melalui audit teknis maupun pemeriksaan administratif sesuai kewenangan.


Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Polda Kalimantan Barat jangan menutup mata apabila terdapat bukti awal yang kredibel mengenai dugaan penyimpangan.** Aparat penegak hukum dapat menelusuri apakah terdapat pelanggaran dalam pengelolaan material, keabsahan dokumen teknis, pelaksanaan kontrak, atau pembayaran pekerjaan. Pemeriksaan harus dilakukan secara independen, tanpa melindungi pihak tertentu dan tanpa menetapkan kesalahan sebelum bukti mencukupi. Di sisi lain, BPJN Kalbar dan kontraktor harus memberikan kesempatan bagi verifikasi yang transparan.


Rp14,5 miliar uang negara bukan angka kecil dan tidak boleh dipertanggungjawabkan dengan jawaban normatif.** Potongan spun pile harus jelas penanganannya, data boring harus dapat diuji, kalendering harus dapat diverifikasi, dan setiap keputusan teknis harus mempunyai dasar yang sah. Jika semuanya sesuai, tunjukkan bukti. Jika terdapat ketidaksesuaian, jelaskan dan koreksi. Jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjuti sesuai hukum. Jangan sampai “bimsalabim” menjadi simbol buruknya transparansi proyek Jembatan Bundung—buka data, jawab pertanyaan, dan pertanggungjawabkan setiap rupiah uang negara.


(Tim : Investigasi )

Red/Kalbar*

×
Berita Terbaru Update