![]() |
| Ruko di Jalan Prof.M Yamin Jadi Gudang Arang Bakau, Pemkot Pontianak Diminta Uji Izin dan Tata Ruang |
Alasannews.com | PONTIANAK — Aktivitas penyimpanan dan perdagangan kayu arang bakau di sebuah rumah toko (ruko) yang difungsikan sebagai gudang di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, menjadi sorotan tim investigasi awak media. Lokasi tersebut berada tepat di sebelah Apotek Berkat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Keberadaan gudang yang menurut keterangan warga telah lama digunakan untuk aktivitas perdagangan arang bakau itu memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar mengenai legalitas asal-usul bahan baku, kelengkapan dokumen peredaran hasil hutan, perizinan usaha, serta kesesuaian pemanfaatan bangunan dengan ketentuan tata ruang dan lingkungan hidup.
Persoalan ini semakin menarik perhatian setelah seorang karyawan di lokasi menyampaikan bahwa perdagangan arang bakau tersebut telah berlangsung cukup lama dan disebut-sebut sudah mendapatkan izin dari bupati.
![]() |
| Ruko di Jalan Prof.M Yamin Jadi Gudang Arang Bakau, Pemkot Pontianak Diminta Uji Izin dan Tata Ruang |
Pernyataan tersebut masih sebatas keterangan yang diperoleh tim media di lapangan. Hingga saat ini, dokumen perizinan yang dimaksud belum diperlihatkan kepada tim untuk diperiksa, sehingga jenis izin, pejabat penerbit, ruang lingkup, masa berlaku, dan kesesuaiannya dengan kegiatan usaha di Kota Pontianak belum dapat dipastikan.
Berdasarkan informasi warga sekitar, ruko yang kini difungsikan sebagai gudang arang bakau tersebut diduga milik seseorang berinisial AS, yang menurut keterangan warga juga mempunyai toko di kawasan Pasar Tengah, Kota Pontianak.
Informasi mengenai kepemilikan tersebut masih memerlukan konfirmasi langsung kepada pihak yang bersangkutan. Identitas pemilik, status kepemilikan bangunan, dan pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan perdagangan di lokasi perlu dipastikan melalui sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tim investigasi awak media mendatangi lokasi pada Minggu, 11 Oktober 2026, dengan maksud meminta penjelasan langsung mengenai kegiatan usaha, sumber pasokan kayu arang bakau, serta perizinan yang digunakan.
Namun, berdasarkan keterangan tim, pemilik atau pihak yang disebut sebagai bos tidak berada di tempat ketika kunjungan berlangsung.
Seorang karyawan di ruko tersebut menjelaskan bahwa perdagangan arang bakau sudah lama dilakukan. Ia juga menyebut kegiatan itu telah memperoleh izin dari bupati.
“Kayu arang bakau ini sudah lama diperjualbelikan dan sudah diberi izin oleh bupati,” demikian keterangan karyawan sebagaimana disampaikan kepada tim media.
Pernyataan itu menjadi salah satu poin penting yang perlu ditindaklanjuti. Pertanyaan utamanya bukan semata-mata apakah suatu izin pernah diterbitkan, melainkan izin apa yang dimiliki, siapa yang menerbitkan, kegiatan apa yang diizinkan, dan apakah izin tersebut berlaku untuk kegiatan usaha serta lokasi gudang di Kota Pontianak.
Tim media juga memperoleh informasi bahwa kayu arang bakau disebut diangkut menggunakan kendaraan truk dan mobil pikap. Frekuensi, volume, asal pasokan, tujuan pengiriman, serta kelengkapan dokumen angkutan masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan dan dokumen resmi.
Dengan demikian, informasi yang tersedia belum cukup untuk menyimpulkan bahwa kayu tersebut ilegal. Akan tetapi, keterangan mengenai klaim izin dan aktivitas perdagangan yang berlangsung lama merupakan alasan yang patut untuk meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan administratif maupun teknis.
Klaim mengenai izin bupati perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur perdagangan hasil hutan.
Secara administratif, izin atau persetujuan yang diterbitkan oleh suatu pejabat hanya berlaku sesuai kewenangan, objek, lokasi, jenis kegiatan, dan persyaratan yang tercantum di dalamnya. Karena itu, penyebutan izin bupati tanpa penjelasan mengenai dokumen yang dimaksud belum cukup untuk membuktikan bahwa seluruh kegiatan usaha telah memenuhi ketentuan hukum.
Apabila izin yang dimaksud diterbitkan oleh bupati suatu kabupaten di Kalimantan Barat, sedangkan gudang penyimpanan dan perdagangan berada di wilayah administrasi Kota Pontianak, perlu diperiksa apakah izin tersebut memang mengatur kegiatan pada lokasi yang sama atau hanya berkaitan dengan kegiatan lain, misalnya sumber bahan baku, tempat pengolahan, atau usaha di wilayah kabupaten.
Perbedaan wilayah administrasi tidak otomatis membuat suatu izin tidak sah. Namun, izin dari satu wilayah juga tidak dapat langsung dianggap sebagai izin menyeluruh untuk menjalankan seluruh kegiatan usaha di wilayah lain.
Pemeriksaan perlu membedakan beberapa hal berikut:Legalitas sumber bahan baku: apakah kayu bakau diperoleh dari sumber yang sah dan dapat ditelusuri,Dokumen pengangkutan dan peredaran: apakah dokumen yang diwajibkan sesuai jenis hasil hutan, asal kayu, bentuk produk, serta jalur distribusinya tersedia,Legalitas usaha: apakah pelaku usaha memiliki identitas dan perizinan berusaha yang sesuai dengan kegiatan yang dijalankan,Kesesuaian lokasi: apakah penggunaan ruko sebagai gudang atau tempat penyimpanan dan perdagangan sesuai dengan ketentuan tata ruang serta perizinan bangunan yang berlaku,Kewajiban lingkungan: apakah kegiatan penyimpanan, pengolahan jika ada, pembakaran jika dilakukan di lokasi, dan pengelolaan dampaknya memenuhi ketentuan yang relevan.
Kelima aspek tersebut tidak selalu dibuktikan dengan satu dokumen yang sama. Karena itu, pemeriksaan tidak semestinya berhenti hanya pada pernyataan bahwa usaha sudah memiliki izin.
Kayu bakau atau mangrove merupakan sumber daya yang pemanfaatannya perlu memperhatikan asal-usul bahan baku, status kawasan tempat kayu berasal, dan ketentuan peredaran hasil hutan.
Dalam konteks perdagangan arang bakau, hal yang perlu dipastikan adalah apakah produk tersebut berasal dari kayu yang diperoleh secara sah, apakah proses pengolahannya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dan apakah rantai pasoknya dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Status legalitas tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan bentuk akhir produk sebagai arang. Sebaliknya, keberadaan arang bakau di sebuah gudang juga tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana kehutanan.
Pemeriksaan perlu menelusuri sumber kayu sebelum dibakar, pihak yang melakukan pengolahan, lokasi pengolahan, dokumen perolehan bahan baku, dan dokumen distribusi produk akhirnya.
Hal ini penting karena penegakan hukum harus bertumpu pada bukti, bukan hanya dugaan berdasarkan jenis komoditas atau lokasi penjualan.
Sejumlah peraturan nasional relevan untuk dijadikan acuan awal dalam memeriksa legalitas kayu arang bakau. Penerapan pasal tertentu tetap harus disesuaikan dengan fakta, status kawasan, jenis produk, dan hasil pemeriksaan pejabat berwenang.
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Undang-undang ini menjadi salah satu landasan pengaturan penyelenggaraan kehutanan dan pemanfaatan hasil hutan.
Ketentuan kehutanan perlu diperiksa apabila terdapat dugaan bahwa bahan baku berasal dari kawasan hutan atau diperoleh melalui kegiatan yang tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.
Namun, status kayu sebagai bakau saja tidak cukup untuk langsung menyatakan bahwa ketentuan pidana kehutanan tertentu telah dilanggar. Status kawasan, asal kayu, kegiatan yang dilakukan, dan unsur pelanggaran harus dibuktikan terlebih dahulu.
Referensi peraturan: "UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan — Database Peraturan BPK" (https://peraturan.bpk.go.id/Details/45373/uu-no-41-).
2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
Peraturan pemerintah ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan kehutanan, termasuk pemanfaatan hutan dan tata kelola hasil hutan.
Dalam pemeriksaan gudang arang bakau, ketentuan yang relevan perlu ditelusuri berdasarkan asal bahan baku dan proses pengolahan yang sebenarnya. Apabila terdapat kewajiban perizinan atau administrasi kehutanan yang berlaku terhadap kegiatan terkait, instansi berwenang perlu memeriksa apakah kewajiban tersebut telah dipenuhi.
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tata hutan, penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan di hutan lindung dan hutan produksi.
Relevansinya perlu dilihat terutama apabila bahan baku berasal dari kawasan hutan lindung atau hutan produksi dan kegiatan yang dilakukan termasuk dalam ruang lingkup pengaturannya. Ketentuan ini tidak boleh serta-merta dianggap sebagai satu-satunya aturan bagi setiap pedagang arang bakau, karena jalur legalitas bergantung pada sumber dan bentuk hasil hutan.
Referensi: "Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 — Database Peraturan BPK" (https://peraturan.bpk.go.id/Details/235254/permen-lhk-no-8-tahun-2021).
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah
Undang-undang ini memuat ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang terkait perusakan hutan dan peredaran hasil hutan.
Pasal 16 mengatur kewajiban dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan bagi pengangkutan kayu hasil hutan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini perlu dibaca bersama aturan teknis yang berlaku untuk jenis hasil hutan dan bentuk produk yang diperiksa.
Pasal 14 juga melarang pemalsuan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu dan penggunaan surat keterangan yang palsu, sedangkan Pasal 15 mengatur larangan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan pejabat berwenang.
Ketentuan tersebut baru dapat diterapkan apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Pemeriksa harus terlebih dahulu menentukan apakah dokumen tertentu memang diwajibkan dan berlaku terhadap kayu atau arang yang menjadi objek pemeriksaan.
Referensi: "UU Nomor 18 Tahun 2013 — dokumen resmi pada Database Peraturan BPK" (https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/28240/UU%20Nomor%2018%20Tahun%202013.pdf).
5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan ketentuan perubahan terkait
Peraturan ini relevan untuk menilai pemanfaatan sumber daya pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk jika sumber kayu berasal dari ekosistem mangrove di wilayah yang tercakup dalam pengaturannya.
Apabila terdapat dugaan penebangan mangrove di kawasan pesisir, pemeriksaan perlu mengidentifikasi lokasi asal kayu, status kawasan, bentuk kegiatan, serta perizinan yang dipersyaratkan. Ketentuan ini tidak otomatis berlaku sebagai dasar sanksi terhadap setiap kegiatan perdagangan arang bakau di dalam kota.
Referensi: "UU Nomor 27 Tahun 2007 — Database Peraturan BPK" (https://peraturan.bpk.go.id/Details/39911/uu-no-27-tahun-2007).
6. Ketentuan perizinan berusaha, tata ruang, bangunan gedung, dan lingkungan hidup
Selain aspek kehutanan, pemerintah perlu memeriksa kesesuaian kegiatan usaha dengan perizinan berusaha berbasis risiko, ketentuan tata ruang, serta persyaratan bangunan gedung dan lingkungan hidup yang berlaku.
Pemeriksaan ini penting untuk memastikan apakah ruko yang digunakan sebagai gudang memang diperbolehkan untuk kegiatan penyimpanan atau perdagangan arang bakau. Apabila terdapat aktivitas produksi atau pembakaran di lokasi, pemeriksaan juga perlu mencakup persyaratan teknis dan lingkungan yang relevan.
Tidak tepat menyimpulkan bahwa gudang tersebut melanggar hukum hanya karena berada di Kota Pontianak. Penilaian harus didasarkan pada peruntukan ruang, jenis kegiatan, dan dokumen perizinan yang sebenarnya.
Apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian perizinan usaha, pemerintah dapat menilai penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan sektoral yang berlaku, mulai dari tindakan korektif hingga pembatasan atau pencabutan perizinan apabila dasar hukumnya terpenuhi.
Sementara itu, apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana kehutanan, pemalsuan dokumen, atau pelanggaran lain yang diatur undang-undang, aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti sesuai ketentuan pidana yang relevan.
Akan tetapi, tidak setiap kekurangan dokumen otomatis merupakan tindak pidana, dan tidak setiap perdagangan arang bakau otomatis melanggar hukum. Jenis sanksi, pasal yang digunakan, serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.
Berdasarkan temuan awal tersebut, tim investigasi awak media meminta Pemerintah Kota Pontianak dan instansi terkait melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap aktivitas gudang arang bakau di Jalan Prof. M. Yamin.
Dinas yang membidangi lingkungan hidup, perangkat daerah yang menangani perizinan dan tata ruang, serta instansi kehutanan sesuai kewenangannya perlu berkoordinasi untuk memastikan legalitas sumber bahan baku, dokumen peredaran, perizinan usaha, dan kesesuaian pemanfaatan lokasi.
Pemeriksaan juga perlu menjawab beberapa pertanyaan penting: dari mana kayu bakau tersebut berasal, siapa pemasoknya, bagaimana proses pengolahannya, dokumen apa yang menyertai pengangkutan dan penjualan, serta apakah kegiatan di gudang sesuai dengan izin yang berlaku.
Jika terdapat indikasi pelanggaran pidana, hasil pemeriksaan administratif dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Pihak yang disebut sebagai pemilik usaha juga perlu diberi kesempatan untuk menjelaskan legalitas kegiatan, memperlihatkan dokumen yang relevan, serta menanggapi informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini.
Perdagangan arang bakau merupakan persoalan yang tidak cukup dinilai dari aktivitas jual beli yang terlihat di permukaan. Asal-usul bahan baku, legalitas pengolahan, dokumen pengangkutan, dan kesesuaian lokasi usaha merupakan mata rantai yang harus diperiksa secara menyeluruh.
Klaim bahwa suatu usaha telah mendapatkan izin dari bupati perlu diuji melalui dokumen resmi. Demikian pula dugaan bahwa lokasi gudang tidak sesuai peruntukan harus dibuktikan melalui informasi tata ruang dan dokumen perizinan, bukan sekadar berdasarkan lokasi bangunan di wilayah kota.
Tim investigasi awak media mendorong agar instansi berwenang memberikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai legalitas kegiatan usaha tersebut.
Hingga berita ini disusun, berdasarkan keterangan yang tersedia bagi tim, pemilik usaha belum memberikan penjelasan langsung saat kunjungan lapangan. Status legalitas kayu arang bakau, keabsahan klaim izin bupati, dan kesesuaian pemanfaatan ruko sebagai gudang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Asas praduga tak bersalah dan keberimbangan tetap harus dijunjung tinggi. Pemberitaan ini merupakan penyampaian temuan awal dan pertanyaan publik yang perlu dijawab oleh pihak usaha serta instansi berwenang, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.
( Tim - Liputan)
Redaksi/Kalbar*




