![]() |
| CV Varia Teknikindo Tegas Membantah Kirim Surat ke DPRD Ketapang, Polemik Uji Beton Jalan Kian Disorot |
Alasannews.com | KETAPANG, KALIMANTAN BARAT — Polemik mutu beton proyek pemeliharaan jalan dalam kota Kabupaten Ketapang senilai Rp1.909.060.000 memasuki babak baru. CV Varia Teknikindo secara tegas membantah pernah mengirimkan surat kepada Ketua DPRD maupun Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Ketapang untuk meminta peninjauan ulang mutu beton melalui metode Core Drill/Core Sampling.(Jum'at 16/10/2026).
Dalam klarifikasinya, CV Varia Teknikindo menyatakan tidak pernah mengajukan permohonan pengujian ulang karena menilai dua pengujian yang telah dilakukan sebelumnya sudah cukup jelas bagi pihak perusahaan.
Bantahan ini menjadi penting di tengah informasi mengenai dua surat bernomor 007/PMH/IX/2026 dan 008/PMH/IX/2026 yang sebelumnya disebut ditujukan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Ketapang pada 1 Oktober 2026.
Sebelumnya, proyek pemeliharaan jalan dalam kota yang dikerjakan CV Varia Teknikindo menjadi perhatian setelah hasil pengujian laboratorium Politeknik Negeri Ketapang dilaporkan menunjukkan kuat tekan beton berkisar 7,28 MPa hingga 11,04 MPa, sedangkan mutu beton rencana tercatat sebesar f’c 20 MPa.
Berdasarkan informasi mengenai Berita Acara Kesepakatan Pembongkaran Nomor P/3741/APBD/DPUTR-B/600.1.9.3/IX/2026, yang ditandatangani pada 29 September 2026, lima ruas jalan disepakati untuk dibongkar dan dikerjakan ulang.
Kelima ruas tersebut meliputi Jalan Hidayah, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Brimob, Jalan Darma Bhakti, dan Jalan Muchrim.
Kesepakatan itu disebut melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang, penyedia jasa, pemasok beton, serta unsur Komisi IV DPRD Kabupaten Ketapang.
Namun, klarifikasi terbaru dari CV Varia Teknikindo menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah mengajukan permohonan uji ulang melalui metode Core Drill/Core Sampling sebagaimana informasi yang sebelumnya beredar.
Di sisi lain, persoalan hasil pengujian beton dan pelaksanaan kesepakatan pembongkaran tetap perlu ditangani berdasarkan dokumen teknis, ketentuan kontrak, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Klarifikasi dari pihak terkait tetap terbuka untuk melengkapi pemberitaan ini.
Transparansi diperlukan agar polemik tidak berkembang menjadi kesimpulan yang keliru, sekaligus memastikan kualitas pekerjaan jalan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah tetap menjadi perhatian utama masyarakat Kabupaten Ketapang.(*/Red)


