ALASANNEWS, PALU — Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., meminta rencana penggusuran rumah warga di kawasan Karya Pondok Indah, Lingkungan Industri Kecil (LIK) Tondo, Kota Palu, ditunda hingga status dan riwayat hukum tanah yang disengketakan memperoleh kejelasan.
Anwar juga meminta Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sulawesi Tengah mengaudit Hak Guna Bangunan (HGB) PT Lembah Palu Nagaya (LPN) yang berkaitan dengan lahan tersebut.
Persoalan ini menyangkut rencana pembongkaran permukiman yang melibatkan PT Intim Abadi Persada. Sebanyak 17 kepala keluarga (KK) dilaporkan menempati kawasan yang menjadi objek sengketa.
"Kami meminta status tanah dan kedudukan hukum setiap pihak diperiksa secara saksama sebelum pembongkaran dilakukan," kata Gubernur Anwar Hafid kepada Alasannews Sabtu (10/10/2026) lewat WhatsApp
Sebagai langkah penanganan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menyampaikan laporan kepada Kanwil BPN Sulteng, menyurati Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, serta mengirimkan surat resmi kepada PT Intim Abadi Persada.
Pemprov meminta perusahaan menunda pembongkaran sampai persoalan pertanahan diperiksa dan diselesaikan sesuai ketentuan hukum. Selama proses tersebut berlangsung, seluruh pihak diminta menahan diri guna mencegah konflik semakin meluas
BPN Diminta Audit Riwayat HGB PT LPN
Melalui surat resmi setebal delapan halaman, Pemprov Sulteng meminta BPN memeriksa riwayat HGB PT LPN, meliputi asal-usul tanah, dasar penerbitan hak, subjek dan objek hak, luas dan batas bidang tanah, masa berlaku, serta riwayat perpanjangan atau pembaruannya. Pemeriksaan juga mencakup kesesuaian penggunaan lahan dengan tujuan pemberian hak, termasuk kondisi penguasaan fisik di lapangan.
Hasilnya perlu dicocokkan dengan dokumen pertanahan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dan keadaan sebenarnya.
BPN turut diminta menelusuri proses pengalihan sebagian areal HGB kepada PT Intim Abadi Persada, khususnya bidang tanah yang telah ditempati atau dikuasai warga sebelum pengalihan dilakukan.
Penelusuran mencakup dasar hukum, waktu dan bentuk peralihan, luas serta batas bidang tanah, status hak saat pengalihan, dokumen pendukung, dan pencatatan pada Kantor Pertanahan.
Audit tersebut diharapkan memberikan kejelasan mengenai riwayat penguasaan dan status hukum lahan yang disengketakan.
Verifikasi Lapangan dan Pendataan Warga
Pemprov Sulteng juga meminta BPN melakukan verifikasi fisik dan pencocokan data spasial untuk memastikan letak serta batas tanah yang menjadi objek konflik.
Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan peta HGB PT LPN, bidang tanah yang dialihkan kepada PT Intim Abadi Persada, peta penguasaan warga, peta kawasan LIK Tondo, data pendaftaran tanah, dan kondisi aktual di lapangan. Hasilnya diharapkan menghasilkan peta serta daftar bidang tanah yang menjelaskan status, luas, batas, dan pihak yang menguasai masing-masing bidang.
Sebanyak 17 KK yang menempati kawasan tersebut juga akan didata. Pendataan meliputi identitas, lama tinggal, sejarah penguasaan lahan, bukti pemanfaatan tanah, bangunan yang berdiri di atasnya, luas bidang yang ditempati, serta keterkaitan dengan kawasan LIK atau program transmigrasi.
Untuk menelusuri sejarah kawasan, Pemprov meminta keterlibatan Dinas Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kota Palu. Penelusuran mencakup peruntukan awal tanah, pelaksanaan program LIK dan transmigrasi, hubungan pemerintah dengan PT LPN, proses penerbitan HGB, serta perubahan pemanfaatan lahan.
Pemprov menegaskan bahwa penguasaan tanah selama lebih dari 20 tahun tidak otomatis menjadikan tanah tersebut sebagai hak milik. Meski demikian, riwayat penguasaan warga perlu diperiksa, terutama jika berkaitan dengan pembentukan kawasan LIK atau pelaksanaan program transmigrasi.
Reforma Agraria Jadi Salah Satu Opsi Penyelesaian
Selain audit HGB, Pemprov meminta BPN mengkaji kemungkinan penertiban tanah telantar apabila ditemukan bidang tanah yang telah diberikan hak, tetapi tidak diusahakan, digunakan, atau dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Pemeriksaan tersebut diminta mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai penertiban tanah telantar, termasuk ketentuan yang dirujuk dalam surat Pemprov Sulteng.
Jika hasil verifikasi menunjukkan adanya bidang tanah yang memenuhi kriteria sebagai objek reforma agraria, BPN juga diminta mengkaji alternatif penyelesaian melalui legalisasi aset, redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, atau bentuk penataan agraria lainnya.
Langkah ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Namun, penerapannya tetap harus mempertimbangkan hasil pemeriksaan, status hukum tanah, dan ketentuan yang berlaku.
Satgas PKA Fasilitasi Koordinasi
Setelah audit dan verifikasi selesai, Pemprov Sulteng melalui Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) akan memfasilitasi rapat koordinasi untuk membahas langkah penyelesaian sengketa lahan di LIK Tondo.
Pertemuan tersebut direncanakan melibatkan Kanwil BPN Sulteng, Kantor Pertanahan Kota Palu, Pemerintah Kota Palu, Dinas Transmigrasi Sulteng, Biro Hukum Setda Sulteng, PT LPN, PT Intim Abadi Persada, perwakilan warga terdampak, serta instansi terkait lainnya.
Kepala Kanwil BPN Sulteng diminta menyampaikan hasil audit, verifikasi yuridis dan fisik, pemetaan, serta rekomendasi penyelesaian kepada gubernur melalui sekretariat Satgas PKA.
Pemprov menegaskan bahwa penanganan sengketa tersebut harus dilakukan secara objektif, transparan, partisipatif, dan berkeadilan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Selama proses berlangsung, seluruh pihak diminta tidak melakukan tindakan yang dapat mengubah kondisi fisik lahan sengketa atau memicu konflik baru sebelum ada kejelasan hasil pemeriksaan.
Penundaan pembongkaran diharapkan memberi ruang bagi pemeriksaan menyeluruh agar penyelesaian persoalan lahan di LIK Tondo memiliki dasar hukum yang jelas, memberikan kepastian bagi semua pihak, dan tetap mempertimbangkan kepentingan warga terdampak.


