Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Respons Narasi "Dicari Orang Ini", LPM Mempawah Desak Objektivitas: Hentikan Penghakiman Publik, Kembalikan pada Pembuktian Fakta

| 11:55 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-24T04:55:58Z
Respons Narasi "Dicari Orang Ini", LPM Mempawah Desak Objektivitas: Hentikan Penghakiman Publik, Kembalikan pada Pembuktian Fakta.

Alasannews.com | MEMPAWAH, KALIMANTAN BARAT – Dewan Pimpinan Daerah ⁦(DPD)⁩ Laskar Pemuda Melayu ⁦(LPM)⁩ Kabupaten Mempawah mengeluarkan sikap resmi dan tegas menyusul maraknya unggahan di media sosial yang mengarah pada praktik vigilante justice ⁦(main hakim sendiri)⁩. Sikap ini merupakan respons atas unggahan akun Facebook "Barisan Pemuda Melayu ⁦(BPM)⁩ Singkawang" yang menampilkan foto pengurus LPM Mempawah, Agus Setiawan, dengan narasi provokatif "Dicari Orang Ini" disertai ultimatum klarifikasi dalam waktu 1 x 24 jam.


‎Insiden ini berawal dari sebuah interaksi di kolom komentar status Facebook milik Mesa Setiagara, yang kemudian dibesar-besarkan menjadi narasi publik yang berpotensi mencemari nama baik. Menanggapi hal tersebut, DPD LPM Mempawah menekankan prinsip due process of law ⁦(proses hukum yang adil)⁩ dan menolak setiap bentuk pengadilan opini di ruang digital.


‎DPD LPM Mempawah menilai bahwa eskalasi persoalan di media sosial tidak boleh menggeser substansi fakta. Organisasi ini mempertanyakan dasar objektivitas dari tuduhan yang dilayangkan: bagian mana dari komentar yang dianggap melanggar, apa dasar keberatan yang sah, dan di mana bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum?

‎"Perbedaan pendapat di media sosial semestinya diselesaikan melalui klarifikasi dan argumentasi yang sehat, bukan dengan membangun opini yang berpotensi merugikan seseorang secara sepihak," demikian isi pernyataan resmi yang dirilis pada Kamis (23/10/2026).


‎Lebih lanjut, DPD LPM Mempawah menegaskan tidak akan memerintahkan Agus Setiawan untuk memenuhi tuntutan klarifikasi yang didasarkan pada tenggat waktu sepihak (ultimatum) via media sosial. Penilaian atas sebuah pernyataan harus didasarkan pada isi komentar secara utuh, konteks percakapan, serta unsur hukum yang relevan, bukan semata-mata berdasarkan klaim subjektif satu pihak.


Substansi di Atas Narasi: Konstitusionalisme dalam Bermedia

‎Sikap LPM Mempawah berlandaskan pada prinsip negara hukum. Dalam pernyataannya, organisasi ini mengutip Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin persamaan kedudukan di hadapan hukum dan menjunjung tinggi supremasi hukum.


‎"Kalau memang ada dugaan pelanggaran, tunjukkan pernyataannya, uraikan dasar keberatannya, dan buktikan melalui mekanisme hukum. Jangan mengganti pembuktian dengan tekanan opini publik."

‎Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa tidak ada individu atau kelompok yang berwenang menempatkan dirinya sebagai hakim yang menentukan kesalahan pihak lain di luar proses hukum yang sah. Penggunaan narasi "Dicari Orang Ini" yang disematkan pada foto seseorang dinilai telah melampaui batas kepatutan dan proporsionalitas komunikasi publik, serta berpotensi melanggar prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence).


‎Menyinggung ancaman upaya hukum yang dilayangkan pihak BPM Singkawang, DPD LPM Mempawah menyatakan sikap yang terbuka namun prinsipil. Setiap pihak memang memiliki hak konstitusional untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan. Namun, hak tersebut harus dijalankan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, bukan dijadikan instrumen intimidasi untuk memaksa pihak lain tunduk pada tekanan sosial.


‎"DPD LPM Mempawah menyatakan terbuka terhadap komunikasi dan silaturahmi secara baik-baik, dengan tetap mengutamakan keselamatan, ketertiban, dan penghormatan terhadap hukum," bunyi pernyataan tersebut.


‎Hingga berita ini dirilis, dipastikan bahwa Agus Setiawan berada dalam keadaan aman dan bersama keluarga besar LPM di Kabupaten Mempawah. Organisasi menegaskan komitmennya untuk mendukung anggota dalam koridor hukum dan tanggung jawab organisasi yang benar.


‎LPM Mempawah mengingatkan bahwa solidaritas internal bukan alasan untuk melakukan konfrontasi fisik maupun verbal. Demikian pula, perbedaan pendapat tidak boleh menjadi pembenaran untuk mengintimidasi atau melakukan tindakan main hakim sendiri. Semua pihak diminta untuk menahan diri (restraint) dan memberikan ruang bagi penyelesaian yang objektif serta bermartabat.


Ketegasan yang Beradab

‎Sebagai penutup, DPD LPM Mempawah menegaskan tiga prinsip utama: jika ada keberatan, sampaikan secara jelas; jika ada bukti, ajukan melalui mekanisme yang benar; jika ada dugaan pelanggaran, biarkan hukum mengujinya.


‎Media sosial tidak boleh bermetamorfosis menjadi ruang penghakiman massal, di mana seseorang lebih dahulu menjadi sasaran empuk opini publik sebelum substansi persoalan terungkap secara adil.


‎Sikap tegas ini selaras dengan semboyan kearifan lokal Melayu yang dipegang teguh oleh organisasi: "Melintang patah membujur lalu, kalau melintang kite bujorkan, kalau bujor kite lalukan." Semboyan ini mengajarkan bahwa ketegasan prinsip harus tetap berjalan beriringan dengan martabat, kearifan, dan kepatuhan mutlak terhadap hukum.



Humas DPP LPM KALBAR.

Red/gun*

RED/TIM*

×
Berita Terbaru Update