Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Siapa di Balik Arena Sabung Ayam Sungai Mali? Dugaan Keterlibatan Oknum Perlu Dibuktikan

| 10:22 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-16T03:22:09Z
Siapa di Balik Arena Sabung Ayam Sungai Mali? Dugaan Keterlibatan Oknum Perlu Dibuktikan

Alasannews.com | KAPUAS HULU, KALIMANTAN BARAT — Aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian sabung ayam di Dusun Sungai Mali, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menjadi sorotan. Kegiatan tersebut disebut berlangsung rutin setiap Sabtu dan Minggu selama beberapa bulan terakhir. Namun, dugaan perjudian, identitas pengelola, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain masih memerlukan pembuktian.(15/10/2026).


Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, kegiatan itu berlangsung di sebuah lokasi terbuka. Dokumentasi yang beredar memperlihatkan sejumlah orang dan beberapa ekor ayam di lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas sabung ayam.


Dokumentasi tersebut belum cukup untuk memastikan adanya transaksi taruhan ataupun tindak pidana perjudian. Karena itu, pemeriksaan langsung, pengumpulan keterangan saksi, serta penelusuran bukti lain diperlukan untuk memastikan apa yang sebenarnya berlangsung di lokasi tersebut.


Jika kegiatan itu benar berlangsung secara rutin selama berbulan-bulan, efektivitas pengawasan aparat penegak hukum di wilayah Kecamatan Silat Hilir patut dipertanyakan. Publik berhak mengetahui apakah informasi mengenai aktivitas tersebut telah diterima kepolisian dan langkah apa yang sudah dilakukan.


Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku kegiatan tersebut telah menjadi pembicaraan masyarakat.


“Sudah cukup lama kegiatan itu berjalan. Kalau memang benar judi, masyarakat mempertanyakan kenapa seperti tidak ada tindakan. Kami berharap aparat jangan hanya diam,” ujarnya.


Pernyataan warga tersebut merupakan keterangan awal yang masih perlu diuji melalui konfirmasi dan pemeriksaan lapangan. Belum ada informasi terverifikasi mengenai hasil penyelidikan resmi kepolisian terhadap dugaan aktivitas tersebut.


Persoalan ini juga diwarnai informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang wartawan berinisial PNC yang disebut-sebut membekingi atau mengakomodasi kegiatan tersebut. Selain itu, beredar tudingan bahwa seorang kepala desa setempat diduga menerima setoran dari aktivitas yang disebut sebagai arena sabung ayam itu.


Kedua tudingan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta. Redaksi belum memiliki bukti terverifikasi yang cukup untuk menyimpulkan adanya keterlibatan PNC maupun penerimaan uang oleh kepala desa yang dimaksud.


Untuk memastikan kebenarannya, penyidik perlu menelusuri siapa yang mengelola lokasi, apakah terdapat transaksi taruhan, siapa yang menguasai uang, serta apakah ada bukti aliran dana kepada pihak tertentu.


Apabila ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan pihak lain, penanganannya harus dilakukan berdasarkan peran masing-masing dan alat bukti yang sah. Sebaliknya, jika tudingan itu tidak terbukti, pihak yang disebut juga berhak memperoleh pemulihan nama baik melalui klarifikasi yang proporsional.


Polsek Silat Hilir dan Polres Kapuas Hulu perlu memberikan penjelasan mengenai ada atau tidaknya laporan masyarakat, langkah pemantauan, serta status penanganan informasi tentang dugaan sabung ayam di Sungai Mali.


Apabila belum pernah menerima laporan, kepolisian dapat menjelaskan mekanisme penerimaan informasi dan langkah yang dapat ditempuh untuk memeriksa dugaan tersebut. Jika informasi telah diterima, publik perlu memperoleh keterangan mengenai tindak lanjutnya tanpa mengganggu proses penyelidikan.


Propam Polda Kalimantan Barat juga dapat menindaklanjuti pengaduan apabila terdapat bukti awal yang menunjukkan dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik oleh anggota kepolisian. Namun, dugaan pembiaran tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan informasi bahwa kegiatan tersebut disebut berlangsung berulang kali.


Secara hukum, perjudian dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku, bergantung pada waktu kejadian dan unsur perbuatan yang terbukti. Sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku. Pasal 426 dan Pasal 427 mengatur tindak pidana perjudian dalam bentuk yang berbeda, sehingga penerapannya harus disesuaikan dengan perbuatan dan peran pihak yang diperiksa.


Penentuan pasal tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keberadaan orang dan ayam di suatu lokasi. Aparat perlu membuktikan unsur tindak pidana berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan alat bukti lain yang sah.


Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar dugaan yang beredar. Jika ditemukan tindak pidana, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu. Jika informasi yang beredar tidak benar, klarifikasi resmi diperlukan agar tidak menimbulkan prasangka terhadap individu maupun institusi.


Hingga naskah ini disusun, informasi mengenai dugaan setoran, dugaan keterlibatan PNC, dan dugaan penerimaan uang oleh kepala desa masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi juga belum mencantumkan adanya pernyataan resmi dari Polsek Silat Hilir atau Polres Kapuas Hulu mengenai perkara tersebut.


Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polsek Silat Hilir, Polres Kapuas Hulu, pemerintah desa yang dimaksud, PNC, serta pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.


Pertanyaan mendasarnya tetap sama: apakah benar terjadi perjudian sabung ayam di Sungai Mali, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah terdapat bukti keterlibatan pihak lain? Jawabannya harus ditentukan melalui pemeriksaan yang transparan, bukan asumsi atau tudingan semata.



(Tim - Liputan )

TIM REDAKSI

×
Berita Terbaru Update