ALASANNEWS, PALU – Ketimpangan pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) dan pengelolaan sumber daya alam kembali menjadi sorotan. Tim Garuda Sulawesi Tengah membawa 10 tuntutan kepada pemerintah pusat dalam aksi perjuangan di Jakarta.
Tuntutan tersebut merupakan bentuk protes terhadap kebijakan pengelolaan kekayaan alam yang dinilai belum memberikan manfaat sebanding bagi daerah penghasil.
Andi Ridwan Bataraguru, salah satu perwakilan Tim Garuda Sulawesi Tengah, menyampaikan hal itu kepada Alasannews.com saat dihubungi melalui WhatsApp pribadinya, Senin (2/11/2026).
Menurut Andi Ridwan, Sulawesi Tengah memiliki kekayaan sumber daya alam yang luar biasa, mulai dari nikel, emas hingga kandungan gas bumi. Namun, potensi kekayaan tersebut dinilai belum berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat.
Ironisnya, di tengah masifnya aktivitas industri pertambangan dan hilirisasi, persoalan kemiskinan, ketimpangan pembangunan, serta keterbatasan fiskal daerah masih menjadi pekerjaan besar.
Garuda Sulawesi Tengah menilai sudah saatnya pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengelolaan sumber daya alam, khususnya menyangkut pembagian pendapatan antara pusat dan daerah.
Ada 10 tuntutan yang dibawa Tim Garuda Sulawesi Tengah:
1. Mengembalikan kewenangan otonomi daerah dalam pengelolaan SDA
Mendesak pemerintah pusat mengembalikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam pengelolaan sumber daya alam agar pemerintah daerah memiliki ruang menentukan arah pembangunan yang berkeadilan.
2. Merevisi sejumlah undang-undang terkait pengelolaan SDA
Mendesak revisi UU Minerba, UU Kehutanan, dan UU Cipta Kerja demi mewujudkan keadilan bagi daerah penghasil serta menjaga kelestarian lingkungan dan ekologi.
3. Menghitung ulang formula Dana Bagi Hasil (DBH)
Meminta pemerintah pusat menghitung ulang formula DBH, terutama pada sektor industri berbasis hilirisasi, agar daerah penghasil memperoleh bagian pendapatan yang lebih proporsional.
4. Mencairkan DBH sebesar Rp530 miliar
Mendesak pemerintah pusat segera merealisasikan pembayaran transfer DBH sekitar Rp530 miliar yang menurut Garuda Sulawesi Tengah belum dibayarkan kepada daerah.
5. Memberdayakan perusahaan BBM lokal
Mendesak agar perusahaan BBM lokal diberi kesempatan mengambil bagian dalam pemenuhan kebutuhan industri besar di Sulawesi Tengah.
Adapun kebutuhan yang disebutkan meliputi PT IGIP sekitar 3.000 kiloliter, PT IMIP 15.000 kiloliter, PT BTIIG 3.000 kiloliter, PT Vale 3.000 kiloliter, serta kebutuhan PT GNI dan PT CPM.
Garuda menilai distribusi kuota tersebut tidak boleh didominasi perusahaan dari luar Sulawesi Tengah sehingga pelaku usaha lokal juga memperoleh manfaat ekonomi.
6. Menghentikan penggunaan air laut untuk kepentingan industri nikel
Meminta penghentian penggunaan air laut Sulawesi Tengah untuk kepentingan operasional perusahaan nikel yang dinilai berpotensi mengancam kelestarian ekosistem dan biota laut.
7. Mencabut IUP perusahaan yang melanggar ketentuan
Mendesak pemerintah menutup dan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan yang terbukti melakukan kegiatan eksplorasi di luar wilayah izin resmi.
8. Menutup perusahaan yang diduga tidak memenuhi kewajiban negara dan sosial
Garuda Sulawesi Tengah mendesak penghentian operasional PT IMIP, PT IGIP, PT Vale, PT GNI, PT BTIIG, dan PT CPM apabila terbukti tidak memenuhi kewajiban pembayaran PNBP, pajak, serta penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
9. Menindak tegas jaringan pemasok BBM ilegal
Mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap rantai pemasok BBM ilegal yang dinilai merugikan pendapatan daerah dan berpotensi merusak tata kelola distribusi energi.
10. Menolak dominasi mutlak pemerintah pusat terhadap daerah
Menuntut perubahan sistem pemerintahan yang memberikan kewenangan lebih luas kepada daerah, termasuk mendorong wacana otonomi daerah yang lebih kuat atau sistem federal dengan tetap berlandaskan konstitusi UUD 1945.
Bagi Garuda Sulawesi Tengah, perjuangan ini bukan semata-mata persoalan angka transfer keuangan, melainkan menyangkut hak masyarakat daerah penghasil untuk menikmati kekayaan alam di wilayahnya sendiri.
Mereka menilai Sulawesi Tengah tidak boleh hanya menjadi tempat eksploitasi sumber daya alam, sementara nilai tambah ekonomi dan manfaat terbesar justru dinikmati pihak lain.
Pesan yang ingin disampaikan Garuda Sulawesi Tengah cukup tegas: jika kekayaan alam berasal dari daerah, maka kesejahteraan masyarakat daerah juga harus menjadi prioritas.
Tuntutan tersebut kini menjadi bagian dari desakan agar pemerintah pusat membuka ruang evaluasi terhadap kebijakan DBH, hilirisasi, pengelolaan pertambangan, serta hubungan keuangan antara pusat dan daerah.@gus


