×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dana Desa Batu Sedau 2015–2018 dan 2020 Diselidiki, Publik Minta Hasil Audit dan Gelar Perkara Dibuka

| 16:14 WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-02T09:14:26Z
Dana Desa Batu Sedau 2015–2018 dan 2020 Diselidiki, Publik Minta Hasil Audit dan Gelar Perkara Dibuka.

Alasannews.com | KETAPANG, KALIMANTAN BARAT — 01 November 2026 - Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Batu Sedau, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, pada Tahun Anggaran 2015–2018 dan 2020 menyisakan persoalan yang belum memperoleh jawaban memadai: sejauh mana penyidikan berjalan dan apakah seluruh prosedurnya telah dilaksanakan secara benar?


Surat keterangan Polres Ketapang tertanggal 1 September 2026 menjadi salah satu dokumen penting dalam perkara ini. Surat yang ditujukan kepada Kepala Lapas Kelas IIB Ketapang tersebut menyebut Saidi S.M., mantan Bendahara/Kaur Keuangan Desa Batu Sedau, diduga berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan Dana Desa. Penyidik menerangkan perkara masih dalam proses penyidikan dan menunggu hasil audit PKKN dari BPKP Provinsi Kalimantan Barat.


Setelah audit diterima, penyidik merencanakan gelar perkara untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka apabila bukti dan persyaratan hukum terpenuhi.


Namun, keterangan tersebut belum menjawab sejumlah persoalan mendasar. Berapa lama proses audit telah berlangsung? Apakah seluruh dokumen keuangan desa sudah diamankan dan diperiksa? Apakah pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran telah dimintai pertanggungjawaban berdasarkan perannya masing-masing? Dan, yang tidak kalah penting, apakah terdapat hambatan atau kekurangan prosedur yang menyebabkan perkara belum menunjukkan perkembangan yang jelas?


Pertanyaan itu perlu dijawab secara terbuka oleh institusi terkait. Sebab, penyidikan bukan sekadar pencatatan laporan atau menunggu dokumen dari instansi lain. Penyidik memiliki tanggung jawab untuk mengumpulkan dan menguji alat bukti, menelusuri fakta, serta memastikan setiap tahapan berjalan sesuai hukum acara pidana.


Potensi kesalahan prosedur juga harus menjadi perhatian. Misalnya, apabila pemeriksaan tidak menjangkau seluruh tahun anggaran yang dilaporkan, dokumen penting tidak ditindaklanjuti, saksi relevan tidak diperiksa tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, atau terdapat ketidaksesuaian administrasi dan tindakan penyidikan. Semua kemungkinan itu harus diperiksa berdasarkan berkas dan fakta, bukan sekadar asumsi.


Berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sejak 2 Januari 2026 juga perlu menjadi perhatian dalam mengevaluasi tindakan penyidikan yang dilakukan setelah tanggal tersebut, dengan tetap memperhatikan ketentuan peralihan untuk perkara yang telah berjalan sebelumnya. Standar prosedur tidak boleh diabaikan, sementara hak para pihak dan kepastian hukum harus tetap dilindungi.


Dari sisi dugaan tindak pidana, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat menjadi dasar pengujian apabila fakta penyidikan menunjukkan terpenuhinya unsur-unsur masing-masing pasal. Pasal 2 berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan merugikan keuangan negara. Pasal 3 berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dan dapat merugikan keuangan negara.


Penting ditegaskan, dugaan penyimpangan administrasi tidak otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Penyidik harus membedakan kesalahan administrasi, ketidaksesuaian pelaksanaan anggaran, dan perbuatan yang memenuhi unsur pidana. Pembuktian harus dilakukan secara objektif, termasuk menguji siapa yang mengambil keputusan, siapa yang menguasai dana, bagaimana dana digunakan, dan siapa yang bertanggung jawab atas realisasinya.


Dalam konteks tersebut, Propam Polda Kalbar perlu diminta turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap aspek profesionalitas, disiplin, dan kepatuhan prosedural personel Polres Ketapang. Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif semata. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran kode etik atau disiplin, harus ada tindak lanjut sesuai aturan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil evaluasi juga perlu dijelaskan secara proporsional.


Selain Propam, pimpinan Polres Ketapang perlu memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara, koordinasi dengan BPKP, kendala audit, dan rencana gelar perkara. Publik juga berhak mengetahui apakah penyidik telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah hilangnya dokumen maupun terputusnya penelusuran aliran dana.


Desakan evaluasi bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum. Justru pengawasan diperlukan agar penyidikan tidak berjalan tanpa arah dan tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.


Kasus Dana Desa Batu Sedau tidak boleh dibiarkan menjadi perkara tanpa ujung. Kepastian hukum harus diberikan kepada masyarakat, sementara setiap pihak yang diduga terlibat tetap memperoleh hak untuk diperlakukan secara adil. Propam Polda Kalbar perlu memastikan apakah penyidikan telah berjalan sebagaimana mestinya, sedangkan Polres Ketapang harus membuktikan bahwa perkara ini ditangani secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu.(*/Tr).



Tim Redaksi

×
Berita Terbaru Update