Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

GARUDA SULTENG TAGIH DBH Rp530 MILIAR, KEMENKEU DISEBUT JANJIKAN PENYELESAIAN PALING LAMBAT 2027

| 09:10 WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-03T02:10:04Z

 


ALASANnews.com JAKARTA – Gerakan Rakyat untuk Daerah (GARUDA) Sulawesi Tengah terus mendesak pemerintah pusat memenuhi hak fiskal daerah. Dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu), Jakarta, Senin (2/11/2026), GARUDA Sulteng menagih pembayaran tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan yang nilainya mencapai lebih dari Rp530 miliar.

Aksi tersebut menjadi bentuk protes terhadap belum tuntasnya penyaluran DBH kepada Sulawesi Tengah, khususnya kewajiban kurang bayar untuk Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025.

Setelah menyampaikan aspirasi melalui orasi, lima orang delegasi masyarakat Sulawesi Tengah yang dipimpin Andi Ridwan Bataraguru diterima untuk berdialog dengan perwakilan Kementerian Keuangan.

Delegasi GARUDA Sulteng diterima Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan bersama perwakilan Direktorat Jenderal terkait.

Dalam pertemuan tersebut, GARUDA Sulteng secara tegas meminta pemerintah pusat segera mencairkan tunggakan DBH sebesar Rp530 miliar. Mereka menilai dana tersebut sangat dibutuhkan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, membiayai pembangunan, serta mendukung pelayanan publik bagi masyarakat Sulawesi Tengah.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada delegasi, pihak kementerian membenarkan adanya kewajiban kurang bayar DBH kepada sejumlah daerah di Indonesia.

Total tunggakan DBH secara nasional disebut mencapai sekitar Rp100 triliun. Sementara untuk Sulawesi Tengah, nilai kewajiban yang belum diselesaikan disebut lebih dari Rp530 miliar.

KEMENKEU DISEBUT TARGETKAN PENYELESAIAN PADA 2027

Salah satu poin penting dalam dialog tersebut adalah penjelasan mengenai rencana penyelesaian tunggakan DBH paling lambat pada Tahun Anggaran 2027.

Menurut penuturan Andi Ridwan Bataraguru, pihak kementerian menyampaikan bahwa pemerintah akan mengupayakan realisasi pembayaran kewajiban tersebut selambat-lambatnya pada 2027.

Pihak kementerian, sebagaimana dikutip delegasi, menyatakan, "Insyaallah, kami akan merealisasikan pembayaran tunggakan Dana Bagi Hasil tersebut selambat-lambatnya pada Tahun Anggaran 2027."

Penjelasan itu menjadi perhatian delegasi GARUDA Sulteng. Sebab, bagi daerah penghasil sumber daya alam seperti Sulawesi Tengah, DBH merupakan salah satu instrumen penting untuk memastikan kekayaan daerah memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Meski demikian, GARUDA Sulteng menegaskan bahwa penjelasan dalam dialog tersebut harus ditindaklanjuti dengan kepastian administrasi, jadwal pembayaran, serta realisasi transfer ke kas daerah.

ANDI RIDWAN: KAMI AKAN TERUS KAWAL

Koordinator Delegasi Masyarakat Sulawesi Tengah, Andi Ridwan Bataraguru, menegaskan bahwa pertemuan dengan pihak Kementerian Keuangan merupakan bagian penting dari perjuangan menuntut keadilan fiskal bagi daerah.

Namun, menurutnya, perjuangan tidak boleh berhenti pada pertemuan dan penyampaian komitmen semata.

GARUDA Sulteng akan terus mengawal agar rencana penyelesaian tunggakan DBH paling lambat 2027 benar-benar direalisasikan oleh pemerintah pusat.

Organisasi tersebut juga menilai penundaan pembayaran DBH berpotensi memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat.

KEKAYAAN DAERAH HARUS BERBANDING LURUS DENGAN HAK FISKAL

GARUDA Sulteng mengingatkan bahwa Dana Bagi Hasil bukanlah bantuan sukarela pemerintah pusat kepada daerah, melainkan hak fiskal yang mekanisme pengalokasian dan penyalurannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Karena itu, pemerintah pusat diminta menjamin transparansi, kepastian waktu, serta akuntabilitas dalam penyelesaian kewajiban DBH kepada daerah.

GARUDA Sulteng juga mendesak pemerintah melakukan evaluasi terhadap formula pembagian hasil sumber daya alam, khususnya sektor pertambangan dan hilirisasi industri.

Menurut mereka, Sulawesi Tengah sebagai salah satu daerah dengan potensi sumber daya alam yang besar harus memperoleh pembagian manfaat ekonomi yang adil dan proporsional.

Persoalan DBH ini bukan semata-mata menyangkut angka Rp530 miliar. Lebih dari itu, persoalan tersebut menyangkut hak daerah, kapasitas pembangunan, dan keadilan bagi masyarakat di wilayah penghasil sumber daya alam.

Kini, publik Sulawesi Tengah menunggu tindak lanjut pemerintah pusat atas penjelasan yang disampaikan dalam dialog tersebut. Tahun Anggaran 2027 menjadi tenggat yang disebutkan dalam pertemuan, sekaligus momentum untuk menguji sejauh mana komitmen penyelesaian tunggakan DBH benar-benar diwujudkan.@gus


×
Berita Terbaru Update