Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kades Radak Dua Luruskan Pemberitaan, Tegaskan Keterbukaan Informasi dan Pelayanan kepada Masyarakat

| 16:50 WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-06T09:50:25Z
Kades Radak Dua Luruskan Pemberitaan, Tegaskan Keterbukaan Informasi dan Pelayanan kepada Masyarakat.

Alasannews.com | KUBU RAYA, KALIMANTAN BARAT – 6 November 2026 - Kepala Desa Sungai Radak Dua, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Buang Widiyanto, menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai pelaksanaan proyek peningkatan kualitas permukiman melalui pekerjaan pengaspalan jalan di Dusun Radak Sari, Desa Sungai Radak Dua.


Klarifikasi tersebut disampaikan pada 6 November 2026 sebagai bentuk komunikasi dan keterbukaan kepada masyarakat, sekaligus meluruskan sejumlah informasi yang berkembang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun persepsi yang keliru di tengah publik.


Sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat desa, kepala desa memiliki tanggung jawab untuk membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat. Keterbukaan informasi, pelayanan publik, serta kesediaan memberikan penjelasan terhadap berbagai persoalan yang berkembang merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.


Sebelumnya, pemberitaan mengenai proyek pengaspalan jalan tersebut mengangkat sejumlah pertanyaan masyarakat, khususnya terkait penggunaan alat pemadat aspal atau stoomwals dalam pelaksanaan pekerjaan yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2026.


Selain itu, berkembang pula informasi mengenai dugaan keterlibatan kepala desa aktif dalam kegiatan proyek infrastruktur pemerintah. Hal tersebut menjadi salah satu poin yang memerlukan penjelasan agar informasi yang beredar dapat dipahami secara utuh dan proporsional.


Dalam konteks ini, Buang Widiyanto sebagai kepala desa sekaligus pelayan masyarakat perlu mendapatkan ruang untuk menyampaikan klarifikasi mengenai posisi, kapasitas, serta hal-hal yang berkaitan dengan informasi yang berkembang.


Klarifikasi merupakan bagian penting dalam membangun komunikasi dua arah antara pemerintah desa, masyarakat, dan media. Setiap informasi yang menyangkut kepentingan publik perlu disampaikan secara terbuka, tetapi tetap mengedepankan ketepatan fakta dan prinsip keberimbangan.


Di sisi lain, aspek teknis pekerjaan pengaspalan tetap menjadi kewenangan instansi pemilik kegiatan dan pihak teknis yang berkompeten. Penilaian terhadap kualitas pekerjaan harus mengacu pada spesifikasi kontrak, metode pelaksanaan, penggunaan peralatan, serta hasil pemeriksaan teknis di lapangan.


Demikian pula informasi mengenai dugaan keterlibatan dalam proyek pemerintah harus diuji berdasarkan fakta, dokumen perusahaan, hubungan hukum dengan penyedia, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, suatu dugaan tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum terdapat bukti dan pemeriksaan dari pihak berwenang.


Prinsip transparansi dan akuntabilitas harus berjalan beriringan dengan asas praduga tak bersalah. Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, sementara pihak yang disebut dalam pemberitaan juga mempunyai hak untuk memberikan penjelasan.


Keterbukaan komunikasi seperti ini diharapkan dapat mencegah kesimpangsiuran informasi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.


Pada akhirnya, pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi orientasi utama. Perbedaan pandangan maupun pertanyaan publik terhadap suatu kegiatan pemerintahan seharusnya dijawab melalui dialog, klarifikasi, dan mekanisme pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.


Klarifikasi yang disampaikan Kepala Desa Sungai Radak Dua menjadi bagian dari upaya meluruskan informasi sekaligus membuka ruang komunikasi agar persoalan pekerjaan pengaspalan di Dusun Radak Sari dapat diketahui secara objektif, profesional, transparan, dan berimbang.


Selain itu Kades juga mengungkapkan Bahwa keterlibatan kepala desa lebih kepada menjalankan fungsi peran koordinasi dan komunikasi dengan pihak-pihak terkait agar dalam pelaksanaan berjalan pembangunan berjalan dengan baik."Pungkas Kades.



Sumber/Kades Radak Dua.

Red/Tim*

×
Berita Terbaru Update