Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejari Bintan, segera tuntaskan Kasus Uang Rakyat Rp 2,44 Miliar Pembangunan TPA Kelurahan Selatan

12/17/2021 | 07:52 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-17T00:52:07Z



ALASANnews. Bintan | Markas Cabang Laskar Merah Putih ( LMP) membuat aduan masyarakat ke Kejari Kabupaten Bintan pada Rabu 15 Desember 2021, bermohon kepada Kejari Bintan menindaklanjuti kasus dugaan anggaran dana APBD atau APBN yang digunakan tidak tepat sasaran, Jum'at 17/12/2021. 

Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman ( Perkim ) memiliki program untuk membangun Tempat Pembuangan Akhir ( TPA ) tempat pembuangan sampah untuk dua Kecamatan yaitu Kecamatan Bintan Utara dan Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, sehinga pemerintah Kabupaten Bintan mencari tanah untuk membuat TPA tersebut. 

Kemudian Perkim Kabupaten Bintan, mendapat tanah di Jalan Pasar Baru menuju Tanjung Permai RT.012 RW.002 Kelurahan Tanjunguban Selatan Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan, dengan luas 2 hektare, dengan pemilik bernama Ari Syafdiansyah, dengan surat Sporadik tahun 2017. 

Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Bendahara membayar tanah tersebut kepada saudara Ari Syafdiansyah sebesar Rp 2,44 Miliar , pada tahun 2018. 

Ternyata setelah ditelusuri ternyata tanah tersebut ada hak milik orang lain, adapun 4 pemilik diduga menjadi Korban mafia tanah. 

Adapun pemilik tanah tersebu yaitu 

1. Drs.Thomas Sugijata,Ak.MM 

2. Maria Eni 

3. Suzzana Juanti 

4.H.Chaidir 

Pemerintah Kabupaten Bintan tidak membayar ganti rugi kepihak 4 orang ini, padahal mereka memiliki sertifikat pada tahun 1997 - 1998 dan membayar pajak sampai saat ini. 

Kuat dugaan Pemerintah Kabupaten Bintan telah salah sasaran membayar tanah yang berada di Jalan Pasar Baru menuju Tanjung Permai RT.012 RW.002 Kelurahan Tanjunguban Selatan Kecamatan Bintan Utara dengan anggaran fantastik Rp 2.44 miliar, uang rakyat yang harus dipertanggung jawabkan, 

Macab LMP Kabupaten Bintan berharap Kejari Bintan segera melakukan penyelidikan terhadap orang - orang yang terlibat dalam persoalan ini, kerena telah menghambat pembangunan di Kecamatan Bintan Utara, TPA yang diharapkan oleh masyarakat tidak kunjung dibangun juga sampai saat ini, dan hal ini tidak bisa dibiarkan sehingga berlarut - larut, tutup Rahmadi Ketua Macab LMP Kabupaten Bintan.


Red/Jul

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update