Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pembangunan TPA Tanjung Permai Berpotensi Terhambat

| 20:58 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-12T13:58:25Z



ALASANnews. Bintan | Pembangunan Tempat Penampungan Akhir ( TPA ) Kelurahan Tanjung Uban Selatan Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau ( Kepri ) berpotensi terhambat, Minggu (12/12/2021). 

Pemerintah Kabupaten Bintan sebelumnya mencari tanah untuk program Tempat Pembuangan Akhir ( TPA) di dua (2) Kecamatan, Kecamatan Bintan Utara dan Kecamatan Seri Kuala Lobam ( SKL ). 

Pada bulan Desember tahun 2018 Pemerintah mendapatkan tanah yang berada di Jalan Pasar Baru menuju Tanjung Permai RT.012 RW.02 Kelurahan Tanjung Uban Selatan Kecamatan Bintan Utara dengan luas tanah sekitar 2 (dua) hektare. 

Adapun tanah tersebut pemiliknya adalah saudara Ari Syafdiansyah  " Penguasaan pisik Bidang Tanah Sporadik Nomor 10/KTS/2017 Tanggal 25 April 2017 dengan luas 20.000 m2. ( dua hektare ). 

Dan pemerintah membentuk tim apresial yang berjumlah 6 ( enam ) orang antara lain : 

1. Herry Wahyu, MS.S.Sos. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman ( Perkim ) Kabupaten Bintan Selaku Ketua Merangkap Anggota. 
2. Henrio Karyadi, Kepala bagian pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan Selaku Sekretaris Merangkap Anggota. 
3. Azwar, S.Sos, Camat Bintan Utara Selaku Anggota. 
4.Nona Yani M.Abas Manupassa, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kecamatan Bintan Utara Selaku Anggota. 
5. Evan Kurniadi, ST, Kepala Seksi Pertamanan dan Ruang Terbuka Hijau Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Bintan Selaku Anggota.
6.Wamil Alim Amilin, Staf Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan Selaku Anggota. 

Selanjutnya pernyataan Saudara Ari Syafdiansyah telah menerima uang sejumlah Rp 2.44.000.000 - ( Dua Miliar Empat Ratus Empat Puluh Juta Rupiah ) dari Bendahara Umum Daerah Bintan yang ditransfer melalui nomor rekening : 146.21.04108 Bank Riau Kepri Capem Tanjung Pinang Uban atas nama Ari Syafdiansyah sebagai pembayaran ganti kerugian atas tanah milik Ari Syafdiansyah beserta segala sesuatu yang terdapat diatasnya seluas 20.000 M2 dengan harga permeter sebesar Rp 122.000 ( Seratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah ). 

Ternyata tanah atas nama Ari Syafdiansyah tersebut ada tanah milik orang lain yang memilik surat serrifikat tahun 1997 atas nama Thomas Sugijata,MM salah satu mantan Bea Cukai dan Staf Ahli Keuangan RI, dan Saudara SH ( SJ ) sertifikat tahun 1998, dan dua (2) orang warga H.Chaidir beserta Ny, Maria Eni juga sertifikat tahun 1997.jelas Hazizon  salah satu Ahli waris atas tanah Thomas Sugijata.MM. 

Pembangunan TPA ini berpotensi akan terhambat kerena persoalan tanah yang tumpang tindih, dan persoalan ini akan dibawa ke rana hukum.ungkap Hazizon. 

Lebih lanjut para korban minta dukungan permohonan agar DPC LMP Kabupaten Bintan bersedia untuk membantu, Laskar Merah Putih ( LMP ) Kabupaten Bintan dengan lapang dada akan membantu mencari solusi dengan cara upaya - upaya yang baik, apabila tidak ada suatu saat nanti tidak bisa diselesaikan secara diskusi atau mediasi akan kita bawa rana hukum, ujar Rahmadi Ketua DPC LMP Kabupaten Bintan.

Persoalan mafia tanah saat ini menjadi viral dan mengejutkan setelah pihak Kepolisian mengungkap para mafia tanah secara signifikan, memang perkara tanah sangat menghambat pembangunan dan perekonomian, saat ini di Kelurahan Tanjung Uban Selatan sudah sangat menjadi Konsen kita, sambung Rahmadi.  

Lebih jauh Rahmadi mengatakan, sangat disayangkan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Bintan bisa kecolongan membayar tanah ternyata tumpang tindih, ujarnya. 

Hal ini menjadi pelajaran besar jangan sampai terjadi kembali, kerena uang yang digunakan adalah uang Rakyat,dan pembangunan juga menjadi terhambat, sehingga terjadi kemubaziran dan ada pihak - pihak dirugikan, ungkap Rahmadi. 


Red/Jul
×
Berita Terbaru Update