Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penggugat Bupati Kampar Hadirkan Saksi Perakara Hutang

12/10/2021 | 12:18 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-10T05:18:45Z



ALASANnews, PEKANBARU- Sidang pada tanggal 8 Desember 2021, keterangan saksi dari pihak Penggugat/Iskandar Halim. Kuasa hukum Iskandar Halim SH MH yakni Usman Ahsadinata,S.H mengajukan dua orang saksi Riyo Saputra dan Kelana Putra S soal perkara hutang Bupati Kampar. 

Dalam perkara No 165165/Pdt.G/2021/PN.PBR agenda sidang saksi memberi keterangan secara bergantian.

"Sepengatahuan saksi Riyo Saputra membenarkan Iskandar Halim/ Penggugat adalah kuasa hukum dari pasangan calon bupati dan wakil bupati kampar terpilih yaitu H. Azis Zaenal, S.H, MM dan Catur Sgeng Susanto, S.H," kata Usman Ahsadinata, Jumat (12/12/2021) 

Usman menuturkan, saksi mengakui Iskandar Halim  adalah sebagai Penggugat adalah advokat dan kuasa hukum dari pasangan calon bupati dan wakil bupati kampar terpilih yakni H. Azis Zaenal, S.H M.M dan Catur Sugeng Susanto, priode 2017-2022, yang dituangkan dalam kuasa khusus ditanda tangani oleh suami tergugat 1 dan tergugat 2 yang mana mereka terpilih senagai bupati dan wakil bupati kampar.

Kemudian suami tergugat 1 menjabat meninggal dunia setelah menjabat lebih kurang 1.5 tahun dan jabatan bupati turut tergugat 1 yang telah di lantik turut tergugat 2 di gantikan oleh tergugat 2 hingga saat ini.

"Saksi mengetahui adanya perjanjian jasa hukum yang dibuat oleh Penggugat/iskandar halim dengan bapak H. Azis Zaenal, S.H, M.M dan Catur Sugeng Susanto, S.H," jelas Usman.

Usman menuturkan, saksi menerangkan bahwa Iskandar Halim/Penggugat memang telah membuat akta perjanjian jasa hukum yang telah disepakati dan di tandatangi oleh H.Azis Zaenal, S.H, M.M dan Catur Sugeng Susanto, S.H selaku pasangan calon bupati dan calon wakil bupati kampar terpilih priode 2017-2022. 

"Jasa hukum tersebut diberikan kepada penggugat atas bantuan hukum yang di berikan kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati dan bantuan hukum  kepada masyarakat kurang mampu atas perintah suami tergugat 1 tergugat 2, serta sepengetahuan saksi nominal dari jasa hukum yang di berikan tersebut kepada penggugat oleh tergugat sebesar Rp. 150 juta rupiah," jelas Usman.

Usman menyebutan, sepengetahuan saksi jasa baru dibayarkan oleh tergugat/ H. Azis Zaenal, S.H, M.M sebesar Rp. 50 juta rupiah kepada Iskandar Halim dan sisanya Rp. 100 juta rupiah belum di bayar oleh pihak Tergugat.

 Kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan oleh Penggugat/Iskandar memberikan jasa hukum secara gratis pada masyarakat dan temu ramah tokoh masayarkat di Kota Garo, Kampar, untuk mengusung calon Bupati H Azis Zaenal SH,MM dan Wakil Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto SH.

Keggiatan lainnya yaitu pendampingan hukum terhadap bapak H. Azis Zaenal, S.H, M.M dan Catur Sugeng Susanto, S.H untuk membuat laporan dan pengaduan ke polda riau terhadap pencemaran nama baik dan fitnah melalui akun facebook yang telah Dilakukan oleh beberapa masyarakat dan juga atas kepentingan hukum tergugat 1 dan 2, penggugat membuat laporan ke panwaslu kampar dan beberapa panwaslu kecamatan di Kabupaten Kampar dan dibuktikan ekspedisi penerimaan surat2 yang duterima oleh penggugat.


"Saksi Kelana Putra S mengetahui mengenai masalah antara penggugat/iskandar halim dan tergugat H. Aziz Zaenal dan Catur Sugeng Susanto, dan apa permasalahan itu sehingga iskandar halim/penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan," terang Usman.

Usman menuturkan, saksi Kelana Putra S  mengetahui mengenai masalah yang terjadi antara iskandar halim/ penggugat dengan tergugat/ H. Azis Zaenal, S.H, M.M dan Catur Sugeng Susanto, S.H karena tidak di bayarnya jasa hukum oleh Tergugat kepada penggugat sehingga iskandar halim mengajukan gugatan ke pengadilan negeri pekanbaru.

"Saksi menerangkan bahwa iskandar halim/ penggugat pernah menceritakan dan serta memperlihatkan surat kuasa dan akta perjanjian jasa hukum yang dibuatnya dengan Tergugat H. Azis Zaenal, S.H, M.M dan Catur Sugeng Susanto, S.H kepada saksi. Serta iskandar halim menyampaikan kepada saksi juga jumlah jasa hukum tersebut senilai Rp. 150 juta rupiah dan baru diterima atau dibayarkan oleh tergugat kepada penggugat sebesar Rp. 50 juta rupiah dan masih  ada kekurangan Rp 100 juta rupiah yang belum dibayarkan oleh H. Azis Zaenal, S.H, M.M dan Catur Sugeng Susanto, S.H kepada iskandar halim," jelas Usman.

Kemudian, sebut Usman, saksi menerangkan juga bahwa iskandar halim pernah mengajak saksi untuk ikut pergi menemani nya untuk menagih uang sisa kepada tergugat 2 yang saat ini menjabat bupati kampar yang senilai Rp. 100 juta rupiah tersebut kepada tergugat 2. Terakhir pada tahun 2021 sekira bulan juli atau agustus iskandar halim/ penggugat kembali mengajak saksi untuk menagih hutang tersebut tetapi saksi tidak ikut dan hanya meminjamkan mobil saksi saja kepada penggugat untuk pergi menemui tergugat/Catur Sugeng Susanto, S.H, akan tetapi juga uang jasa hukum tersebut tidak juga di berikan kepada penggugat.

"Bahwa penggugat adalah advokat kuasa hukum tergugat 1 dan tergugat 2 yang mana suami tergugat 1 telah meninggal dunia dan jabatan turut tergugat 1 saat ini di jabat oleh tergugat 2 catur sugeng susanto SH.MH  serta di akhir sidang majelis hakim ketua yakni BASMAN  S.H menyampaikan di muka persidangan kepada para kuasa hukum Tergugat untuk menyarankan supaya bupati kampar Catur Sugeng Susanto untuk membayar sajalah uang jasa hukum advokat yang senilai Rp. 100 juta tersebut karena itu memang hak orang/ penggugat," tutup Usman.

(Anhar Rosal)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update