Isi surat itu meminta Ketua KONI Buol, untuk untuk menghentikan sementara pertandingan sepak bola Liga Persbul U-23 di Stadion Kuonoto, Ahad, 21 Februari 2022.
Surat resmi dari Kapolres tersebut Menyikapi Kondisi Penularan dan penyebaran Covid-19 terutama varian Omicron yang akhir-akhir inimerebak di Kabupaten Buol.
Surat resmi Kapolres Buol Nomor: 37/II/2022 tanggal, 21 Pebruari 2022 perihal Penghentian sementara Kegiatan Sepakbola Liga Persbul U-23 tersebut merujuk pada Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Surat Edaran Gubernur Sulteng Nomor 4 tahun 2022 dan surat edaran Bupati Buol Nomor 180/1.1/bagian hukum/2022.


