Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polsek Gandus amankan warga pengancam Senpi

2/12/2022 | 07:05 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-12T00:05:32Z


Palembang .-- Polsek Gandus berhasil amankan Dedi 47 tahun warga jalan syakyakirti lr.lemajang kelurahan karang anyar kecamatan gandus kota Palembang telah melakukan pengancaman terhadap mertuanya pakai senjata api (Senpi) Ahad 16/02/2022 beberapa Minggu yang lalu.

AKP Kusyanto,SH."Kapolsek Gandus"didampinggi Kanit Reskim" Iptu Andrian" Mengatakan bedasarkan informasi warga adanya pengacaman degan mengunakan senjata api degan cara menembak ke udara sebanyak satu kali,kemudian Tim Reskim Polsek gandus di bantu unit ranmor begiyur Bae dari Polrestabes kota Palembang melakukan lidik dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Dedi di rumahnya ditemukan satu pucuk senjata api jenis FN yang berisi empat butir amunisi Call 9mm dibawah kasur tempat tersangka duduk serta didapat satu buah klonsong amunisi yang telah di tembakan ke udara oleh tersangka Dedi Tetra.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan di Polsek gandus untuk keperluan lidik lebih lanjut.kata Kapolsek Gandus.jelas Kusyanto Saat gelar konferensi pres ungkap kasus di depan kantor Polsek Gandus Kamis 10/02/2022,pukul 1'30 wib di hadapan awak media.

perbuatan tersangka Dedi ini kita kenakan pasal 335 KUHP pasal 1 ayat 2 UUD No 12 Tahun 1951 tentang senjata api. Dengan Ancaman 12 Tahun penjara.pungkasnya.


Pewarta.rohmadi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update