Alasannews. Gorontalo - Sungguh mengejutkan kali inu Salah satu yang diatur dalam Perda tentang Sarang Burung Akan diberlakukan Peraturan daerah (Perda) tentang Sarang Burung Walet. Oleh kerena itu usaha yang tak memiliki izin segera ditertibkan pada rabu (23/02/2022).
salah satunya tentang Izin Mendirikan bangunan (IMB) yang di maksudkan. Hal ini ditegaskan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, Syarifudin Bano ketika dihubungi beberapa media itu
Menurutnya pada pembangunan sarang burung walet di wilayah Kabupaten Gorontalo belum sepenuhnya mengantongi IMB. Padahal payung hukumnya jelas dalam Perda Nomor 5 /2020 tentang Pajak Sarang Burung Walet.
“Kami yakin bangunan sarang burung walet di Gorontalo tidak memiliki IMB, karena tidak ada pengusulan yang diterima pemerintah,” tegas Syarifudin Bano.
Guna mengetahui jumlah keseluruhan bangunan sarang burung walet di Kabupaten Gorontalo, Komisi I DPRD mendorong Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melakukan pendataan.
“
Lanjut kata politisi Partai Demokrat ini, setiap pengusaha yang bergerak dalam bisnis sarang walet tentu itu pasti me miliki keuntungan tersendiri.
Selain hasilnya berkhasiat untuk kesehatan tubuh manusia, hasil lain yang didapatkan adalah memiliki keuntungan menjanjikan. Penghasilan burung walet sangat besar, harga cukup mahal maka pengurusan soal retribusi burung walet semestinya dapat di genjot,” tutur Syarifudin Bano.
Ia berharap agar ke depan pemerintah bersama masyarakat, khususnya pengusaha walet di Kabupaten Gorontalo dapat mengembangkan bisnis tersebut sehingga memberikan pemasukan pajak yang lebih baik dengan memperhatikan regulasi pemerintah.
“Pekan depan kami minta realisasi, kalau tidak kami akan mengundang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan operasi sarang burung walet tidak berizin dan kami akan menyegelnya,” tegas Syarifudin Bano.
“Jadi Harapan saya selaku wakil rakyat di parlemen terciptanya hubungan yang baik antara pemerintah dan masyarakat. Mari kita membangun daerah dengan sadar pajak, tapi ingat dalam membangun sarang walet harus mematuhi semua aturan yang tidak mau diatur oleh pemerintah silahkan out negeri ini,” tandasnya. (23/2/2022)
Reporter : Faramita Mala


