Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Usia 56 JHT Baru bisa di cairkan Secara penuh

| 07:39 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-13T00:39:34Z



Alasannews , Jakarta - Presiden KSPI ( Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ) Said Iqbal mengkhwatirkan dibalik keluarnya Permen Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua ( JHT ) . melalui peraturan tersebut manfaat JHT baru bisa dicairkan secara penuh apabila peserta BPJS TK sudah mencapai usia 56 Tahun . hal tersebut banya menimbulkan polemik .


Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan bahwa ditengah pandemi COVID -19 dan merebaknya varian omicron , Potensi PHK terhadap pekerja masih sangat tinggi , sejalan dengan itu JHT menjadi tumpuan harapan para korban PHK untuk menyambung hidup .

" jadi pertanyaan apa urgensinya ditengah kondisi saat ini dengan dikeluarkan nya Permenaker No. 2 Tahun 2022 " pungkasnya dalam konferensi pers virtual , sabtu ( 12/02/2022 ) .


Dia pun mempertanyakan , apakah pemerintah kekurangan anggaran sehingga mau " meminjam " dana JHT yang sejatinya adalah milik pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan . oleh karenanya JHT ditahan hingga pekerja memasuki usia pensiun , yaitu usia 56 Tahun baru bisa mencairkan secara penuh haknya .

Said Iqbal  Mempertanyakan , apakah ini pengumpulan uang rakyat akibat dana negara yang sudah tidak ada lagi untuk mencukupi dan mempersiapkan gelombang Covid-19 atau pembangunan-pembangunan lainnya , " tutur said .

Pihaknya mengkhwatirkan hal tersebut dan akan menolak keras jika benar dana JHT yg terkumpul di BPJS akan digunakan untuk kepentingan pemerintah.

" kami menolak keras penggunaan penggunaan dana JHT , dana jaminan pensiun , dan dana - dana jaminan sosial lainnya di BPJS Ketenagakerjaan digunakan oleh  pemerintah untuk menjalankan program-program mercusuarnya yang karena dananya tidak ada lagi di kas negara , " pungkasnya .

" urgensinya apa keluar JHT terkait yang dituangkan dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ? apa Urgensinya ? kepentinganya apa ? padahal tingkat PHK itu masih tinggi , " Paparnya .

" jadi kan ada dana yang ditahan yang ingin digunakan untuk apa , kita nggak tahu itu , namanya dugaan silahkan jelaskan sendiri oleh menteri . " tutup said.


( DD )
×
Berita Terbaru Update