Alasannews , Jakarta - Presiden KSPI ( Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ) Said Iqbal mengkhwatirkan dibalik keluarnya Permen Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua ( JHT ) . melalui peraturan tersebut manfaat JHT baru bisa dicairkan secara penuh apabila peserta BPJS TK sudah mencapai usia 56 Tahun . hal tersebut banya menimbulkan polemik .
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan bahwa ditengah pandemi COVID -19 dan merebaknya varian omicron , Potensi PHK terhadap pekerja masih sangat tinggi , sejalan dengan itu JHT menjadi tumpuan harapan para korban PHK untuk menyambung hidup .
" jadi pertanyaan apa urgensinya ditengah kondisi saat ini dengan dikeluarkan nya Permenaker No. 2 Tahun 2022 " pungkasnya dalam konferensi pers virtual , sabtu ( 12/02/2022 ) .
Dia pun mempertanyakan , apakah pemerintah kekurangan anggaran sehingga mau " meminjam " dana JHT yang sejatinya adalah milik pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan . oleh karenanya JHT ditahan hingga pekerja memasuki usia pensiun , yaitu usia 56 Tahun baru bisa mencairkan secara penuh haknya .
Said Iqbal Mempertanyakan , apakah ini pengumpulan uang rakyat akibat dana negara yang sudah tidak ada lagi untuk mencukupi dan mempersiapkan gelombang Covid-19 atau pembangunan-pembangunan lainnya , " tutur said .
Pihaknya mengkhwatirkan hal tersebut dan akan menolak keras jika benar dana JHT yg terkumpul di BPJS akan digunakan untuk kepentingan pemerintah.
" kami menolak keras penggunaan penggunaan dana JHT , dana jaminan pensiun , dan dana - dana jaminan sosial lainnya di BPJS Ketenagakerjaan digunakan oleh pemerintah untuk menjalankan program-program mercusuarnya yang karena dananya tidak ada lagi di kas negara , " pungkasnya .
" urgensinya apa keluar JHT terkait yang dituangkan dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ? apa Urgensinya ? kepentinganya apa ? padahal tingkat PHK itu masih tinggi , " Paparnya .
" jadi kan ada dana yang ditahan yang ingin digunakan untuk apa , kita nggak tahu itu , namanya dugaan silahkan jelaskan sendiri oleh menteri . " tutup said.
( DD )


