Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gubernur Rusdy Mastura sebut Provinsi Sulawesi Tengah kini berdasar UU RI Nomor 6 2022

3/24/2022 | 12:54 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-24T05:57:29Z



Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura , Menegaskan Undang -Undang RI Nomor 6 Tahun.2022 Tentang Provinsi Sulawesi Tengah disahkan Pemerintah*, Kamis , 24 Maret 2022.

Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura menegaskan bahwa Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sulawesi Tengah disahkan Pemerintah sebagai Pengganti Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang - Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang pembentukan daerah tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara dengan mengubah Undang - Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang pembentukan daerah tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara .
Sehingga dengan berlakunya Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tengah , maka ketentuan yang mengatur Mengenai Provinsi Sulawesi Tengah dalam UU Nomor 13 Tahun 1964 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang - Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang pembentukan daerah tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan daerah Tingkat I, dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam Bagian penjelasan Umum Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sulawesi Tengah, menegaskan dalam rangka mencapai tujuan tersebut dalam penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang - undangan yang mengatur tentang pemerintah daerah serta peraturan perundang - undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan provinsi khususnya sulawesi tengah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UUD Tahun 1945 yang menyatakan " Negara Imdonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sulawesi Tengah diundangkan dalam lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 66 , tanggal 16 Maret 2022.

*Biro Administrasi Pimpinan*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update