Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengemudi Plat Merah di Gorontalo Ditangkap Polisi Penyebabnya Bawa Sabu

| 09:21 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-24T02:21:31Z


Alasannews. Gorontalo – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo berhasil membekuk pengemudi mobil Dinas berplat merah milik Provinsi Gorontalo yang diduga membawa sabu.

Dari keterangan Kasat Narkoba Polres Gorontalo, Iptu Arlan Budi Kusuma melalui Kanit I, Satnarkoba Polres Gorontalo, AIPDA N Surbakti mengungkapkan pihak berhasil mengamankan terduga pelaku penggunaan narkoba pada kamis (17/3/2022) minggu kemarin.

“Nah dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan satu saset narkotika jenis sabu,” ungkapnya dikonfirmasi di Polres Gorontalo, (Rabu 23/3/2022).

Lanjutnya, saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terduga yang merupakan tenaga kontrak langsung mengakui menyimpan barang haram tersebut. Dirinya menyampaikan barang haram tersebut di dalam mobil yang digunakannya. 

Mobil itu sendiri diketahui merupakan mobil milik Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Gorontalo dengan nomor polisi DM 8578 AD. “Hingga kami berhasil meringkus mengamankan pelaku di Kelurahan Hutuo, Kabupaten Gorontalo,” katanya.
 
“Barang tersebut disembunyikan di dalam mobil berplat merah yang ia gunakan, dan barang haram tersebut berada tepat di pintu kanan bagian dalam,” imbuhnya.

Surbakti menerangkan, dari keterangan terduga pelaku barang tersebut berasal dari Kota Palu Sulawesi Tengah yang dipesannya di tahun 2021 dan akan digunakannya sendiri.

“Terduga warga asal Kota Gorontalo, yang bertempat tinggal di Jalan Kenangan, Kelurahan Wumialo, Kota Tengah, Kota Gorontalo, yang merupakan tenaga kontrak supir salah satu mobil di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo,” urainya.

Dirinya sengaja menggunakan menggunakan barang haram tersebut untuk digunakan sebagai penambah stamina dikala ia bekerja. 

Dari hasil penangkapan tersebut pihak polres Gorontalo telah mengamankan pelaku. “Terduga kami sangkakan pasal 112 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” tutupnya. Rabu, 23/3/2022.

Reporter : Faramita Mala
×
Berita Terbaru Update