Jakarta, Alasannews .--Akhir akhir ini ada wacana penundaan pemilu dan usulan untuk perpanjangan masa jabatan Presiden yang tadinya dua periode akan dijadikan tiga periode membuat beberapa tokoh memberikan opininya, salah satunya ketua IKAMI ( Ikatan Advocad Muslim Indonesia)
Menurut Ketua Umum Ikatan Advokat Muslim Indonesia ( IKAMI) Abdullah Al Katiri saat di temui di kediamannya Minggu 10 April 2022, jika kedua wacana tersebut dilaksanakan maka jelas jelas merupakan tindakan inkonstitusinal karena kedua perbuatan tersebut bertentangan dengan UUD Dasar 1945, Ahad
(10/04/22)
Di dalam UUD 1945 telah ditentukan bahwa periode jabatan presiden yg ditetapkan dan diatur dalam UUD 1945 adalah 5 tahun setelah itu dapat dipilih kembali melalui mekanisme Pemilihan Umum ujarnya ,
Menurut Alkatiri , itupun dapat dipilih kembali hanya satu periode lagi yaitu selama 5 tahun lagi, dengan total keseluruhan selama 10 tahun ( 120 bulan ) dan jika jabatan Presiden telah mencapai 120 bulan maka seorang presiden harus berganti orang lain dan jika tidak dilaksanakan maka tindakan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Baik untuk menunda maupun untuk memperpanjang masa jabatan Presiden harus didahului dengan perubahan UUD 1945 melalui mekanisme sidang MPR. Pungkasnya di akhir wawancara.
Source : Anna R.


